KOMUNIKASI ORGANISASI

Komunikasi Organisasi
Organisasi merupakan wadah atau tempat di mana dua orang atau lebih saling bekerja sama untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Tentu dalam kerja sama untuk mencapai tujuan tersebut melalui beberapa taham mulai dari planning (perencanaan) Organizing (pengorganisasian), Actuating (pergerakan), dan controlling (pengawasan) yang baik. Bagi seorang pegawai, termasuk pimpinan, kecakapan berbicara mendengarkan, membaca, dan menulis adalah penting sekali. Lingkungan dan pekerjaannya banyak berhubungan dengan bahasa dan komunikasi. Seorang pimpinan akan mempengaruhi orang lain untuk pencapaian tujuan organisai yang disampaikan bisa melalui konferensi, rapat wawancara dan percakapan melalui telepon. Dengan demikian komunikasi memiliki posisi strategis dalam ilmu administrasi dan managemen saat ini. Tanpa komunikasi kelima unsur managemen tidak akan diimplementasikan secara optimal.
Hampton dalam Sutarto (2006:492) memberikan batasan tentang komunikasi sebagai berikut : “Communication is the process by wich people at work in organization transmit information to one another and interprete its meaning.” (Komunikasi adalah proses dimana orang-orang yang sedang bekerja dalam organisasi menyampaikan informasi kepada yang satu dengan yang alin dan menafsirkannya).
Ruben dalam Muhammad (2011:3) memberikan definisi mengenai komunikasi manusia yang lebih komprehensif sebagi berikut : “Komunikasi manusia adalah suatu proses melalui mana individu dalam hubungannya, dalam kelompok, dalam organisasi dan dalam masyarakat menciptakan, mengirimkan, dan menggunakan informasi untuk mengkoordinasi lingkungannya dan orang lain.”
Pendapat di atas member pengertian bahwa komunikasi juga merupakan suatu proses aktivitas yang mempunya beberapa tahap yang terpisah satu sama lain tetapi berhubungan, yang membentu jaringan komunikasi. Yaitu pola atau model hubungan yang terjadi dalam proses komunikasi.
Soetopo (2011:196), membagi jaringan komunikasi dalam beberapa bentuk antara lain :
1. Hubungan seri yaitu satu bagian dalam organisasi hanya mempunyai hubungan dengan satu bagian lain yang berdekatan, misalnya Kepala Dinas dengan Sekertaris Dinas, Kepala Bagian dengan Kepala Sub Bagian. Bias juga kepala Bagian Kepegawaian dengn kepala bagian Keuangan, dan seterusnya. Pola ini bias disebut vertical karena hubungan seri yang satu dengan yang lain mempunyai garis ke atas dan ke bawah sementara horizontal karena hubungan natara bagian satu dengan yang lain membentuk garis mendatar.
2. Hubungan radial yaitu hubungan dalam komunikasi satu bagian dapat berkomunikasi dengan lebih dari dua bagian dalam keseluruhan organisasi hubungan ini pun bias berupa hubungan radial vertical dan hubungan radial horizontal.
3. Hubungan sirkuler yaitu system hubungan yang memungkinkan bagian atau individu satu saling berhubungan dengan bagian atau individu yang lain jaringan ini mendorong terjadinya komunikasi terbuka dan partisipasi yang maksimal.

Pendapat Soetopo di atas menggambarkan bahwa komunikasi merupakan sarana yang sangat penting bagi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuannya. Karean sangat berpengaruh terhadap partispasi maupun prformas dari anggota atau pegawai dari organisasi tersebut.
Soetopo (2010:189) mengatakan “komunikasi memegang peranana penting dalam organisasi. Tanpa komunikasi organisasi akan mandek, karena tidak ada dinamika yang berjalan dalam organisasi itu. Organisasi yang di dalamnya terdapat orang-rang dan bagian-bagian serta fungsi-fungsi tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik tanpa adanya komunikasi satu sama lainnya.”
Menyimak pendapat Soetopo di atas, peneliti berpendapat bahwa komunikasi di dalam organisasi merupakan saran efektif dalam meningkatkan peran serta fungsi dari orang-orang yang ada di organisasi tersebut. Hal ini telah menciptakan saling ketergantungan satu sama alin akan informasi dari pihak – pihak yang menjalankan fungsi-fungsi organisasi guna mencapai tujuan dari organisasi. Di sinilah pentingnya suatu komunikasi organisasi dibangun sedemiian rupa sehingga tujuan organisasi dapat tercapai.
Goldhaber dalam Muhammad (2011:67) mengemukakan bahwa komunikasi organisasi adalah :
Organizational communications is the process of creating and exchanging massage within a network of independent relationship to cope with enivormental uncertainly.
(Komunikasi organiasi merupakan proses menciptakan dan saling menukar pesan dalam satu jarinagn yang saling ketergantungan satu sama lain untuk mengatasi lingkungan yang tidak pasti dan selalu berubah-berubah).

Komunikasi, kemampuan komunikator, keakuratan pesan atau informasi, proses penyandian, ketepatan saluran dan penerima pesan atau komunikan merupakan komponen yang sangat penting. Komunikasi bertujuan untuk memberi dan menerima informasi, untuk mempengaruhi orang lain, membantu orang lain menyelesaikan masalah, membuat keputusan, dan mengevaluasi perilaku secara efektif.
Kanzt dan Kahn dalam Thoha (1997:82) berpendapat bahwa “komunikasi organisasi merupakan arus informasi, pertukaran informasi dan pemindahan arti dalam suatu organsasi”. Sedangkan Muhammad (2011:67) mengemukakan kesimpulan yang bersifat umum dari komunikasi organisasi yaitu:
1. Komunikasi organisasi terjadi dalam suatu system terbuka yan kompleks yang dipengaruhi oleh lingkungan sendiri baik internal maupun eksternal.
2. Komunikasi organisasi meliputi pesan dan saluran, tujuan, arah dan media.
3. Komunikasi organisai meliputi orang dan sikapnya, perasaan, hubungan dan keterampilan.

Face dan Faules dalam Mulyana (2003:31) mengatakan bahwa :

“Komunikasi organisasi sebagai pertunjukan dan penafsiran pesan di antara unit-unit komunikasi yang merupakan bagian dari satu organisasi tertentu. Suatu organisasi terdiri dari unit-unit komunikasi dalam hubungan-hubungan hirarkis antara yang satu dengan yang lainnya dan berfungsi dalam suatu lingkungan.”

Pendapat tersebut menekankan pada aspek penafsiran pesan antar unit-unit komunikasi yang memiliki hubungan hirarkis.

Hitung peluang CAPRES RI 2014

Mengamati perolehan suara partai dengan quick count PILEG 2014 menarik untuk dicermati, menyebar merata ke beberapa partai, tak ada satu partai pun yang dominan, membuka peluang koalisi antar partai. Menurut detik.com hasil Pileg sbb:

    • 6,90%
    • 9,20%
    • 6,90%
    • 18,90%
    • 14,30%
    • 11,80%
    • 9,70%
    • 7,50%
    • 6,70%
    • 5,40%
    • 1,60%
    • 1,10%

Last Updated : Kamis, 10 April 2014 18:39 , Sumber : Cyrus Network dan CSIS

 

 

 

 Berdasarkan hasil tersebut diprediksi ada 2 alternatif dalam Pilpres sesuai dengan nama yang berkembang di masyarakat, diantaranya. Alternatif ke-1 jika partai Islam tidak dalam satu koalisi maka akan muncul: 1. Jokowi, 2. Prabowo 3. ARB. Namun jika partai Islam berkoalisi kemungkinan Capres menjadi 4 sbb: 1. Jokowi, 2. Prabowo, 3. ARB, 4. samar2 (bisa Hata Rajasa/Mahfud MD/…)
Alternatif 1 dengan asumsi koalisi diantaranya :
1. Jokowi diusung PDI 18,90%, Nasdem 6,90%, PAN 7,50%
2. Prabowo diusung Gerinda 11,80%, PKB 9,20%, PPP 6,68%
3. ARB diusung Golkar 14,30%, Demokrat 9,70%, PKS 6,90%.
Komunikasi politik sangat menentukan mulusnya koalisi antar partai untuk mengusung CAPRES yang diinginkan. Jokowi telah mengawali dengan baik untuk berkomunikasi politik, tetapi harus cerdas jika terjadi koalisi jangan sampai salah pilih menentukan cawapres, karena bisa saja menjadi bumerang, bahkan bisa-bisa disalip koalisi yang lain. Sandungan dari partai lain yang lebih berpengalaman mesin politiknya seperti Golkar, bisa meramaikan PILPRES, bahkan bukan hal yang mustahil, GOLKAR dengan segudang pengalamannya bisa memperoleh suara lebih banyak, jika menggandeng cawapres yang kompetitor. Prabowo pun punya kans besar asal berkomunikasi dengan baik dan cerdas dengan partai lainnya. Alternatif ke-1 ini bisa saja menjadi 2 putaran karena seimbang dalam mesin politiknya.
Alternatif ke-2 bisa menjadikan partai Islam menjadi kuda putih (bukan kuda hitam), bisa menjadi yang terkuat seandainya diperankan dengan baik. Figur pemersatu dibutuhkan pada partai Islam, karena beda keyakinan politik bisa bersatu dengan keyakinan yang Agung.
Selamat meramaikan CAWAPRES, moga senantiasa mendapat lindungan dan ridho Allah Subhanahu Wataala.

Implementasi kebijakan besar pengaruhnya terhadap kinerja pegawai

Implementasi kebijakan menurut Dunn (2000:132), mengemukakan implementasi kebijakan yaitu: “Pelaksanaan pengendalian aksi-aksi kebijakan di dalam kurun waktu tertentu”. Implementasi kebijakan merupakan aktivitas praktis yang mengarah pada pemilihan tindakan dan pengamatan sampai selesainya waktu pelaksanaan kebijakan yang bersangkutan. Implementasi kebijakan dibedakan dari formulasi kebijakan yang dapat dipandang sebagai tahapan yang bersifat teoritis. Implementasi kebijakan Publik merupakan proses kegiatan administratif yang dilakukan setelah kebijakan ditetapkan/disetujui.
Implementasi kebijakan sangat menentukan apakah organisasi akan berhasil atau gagal untuk mencapai tujuan sasaran yang telah digariskan dalam kebijakan tersebut sebelumnya. Oleh karena itu implementasi kebijakan berkaitan erat dengan waktu tertentu dalam pelaksanaannya, dengan kata lain adanya target yang diarahkan untuk dilaksanakan.
Proses implementasi suatu kebijakan dibutuhkan adanya komponen implementasi kebijakan yaitu unsur pelaksana, program dan kelompok sasaran. Unsur pelaksana adalah orang-orang yang berkewajiban untuk melakukan tindakan dan menggunakan saran bagi tercapainya tujuan suatu kebijakan, yang dapat berbentuk organisasi pemerintah. Pihak yang terutama mempunyai kewajiban untuk melaksanakan kebijakan Publik adalah unit-unit administratif atau unit-unit birokratik. Unit-unit administratif atau unit-unit birokratik ini berfungsi sebagai wahana melalui dan dalam hal mana berbagai kegiatan administratif yang bertalian dengan proses kebijakan Publik dilakukan. Dalam implementasi kebijakan memiliki diskresi menganai instrumen apa yang paling tepat untuk digunakan. Berdasarkan otoritas dan kapasitas administratif yang dimilikinya melakukan berbagai tindakan, mulai dari penentuan tujuan dan sasaran orgnisasional, analisis serta perumusan kebijakan dan strategi organisasi, pengambilan keputusan, perencanaan, penyusunan program, pengoranisasian, penggerakan manusia, pelaksanaan kegiatan operasional, pengawasan dan penilaian.
Program merupakan rencana yang bersifat komprehensif yang sudah menggambarkan sumber daya yang akan digunakan dan terpadu dalam satu kesatuan. Program tersebut menggambarkan sasaran, kebijakan, prosedur, metoda, standar dan budget. Isi program harus menggambarkan volume (bobot) pekerjaan dan sumber dayanya, isi program harus jelas dan dapat dipahami dengan mudah oleh pelaksana atau dengan kata lain program dapat menggambarkan atau mencerminkan secara menyeruh mengenai arah, strategi dan sasaran yang ditempuh oleh setiap unit administratif dalam memecahkan masalah-masalah yang berkembang serta tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang hendak dicapai.
Implementasi kebijakan pemerintah akan berhasil, jika memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhinya, menurut Horn dan Meter dalam Widodo (2011:85) yaitu:
1) Ukuran-ukuran dasar dan tujuan-tujuan kebijakan
Variabel ini didasarkan pada kepentingan utama terhadap faktor-faktor yang menentukan kinerja kebijakan. Menurut Horn dan Meter, identifikasi indikator-indikator kinerja meliputi kejelasan kebijakan dan keterukuran keberhasilan kebijakan.
2) Sumber-sumber kebijakan
Keberhasilan implementasi kebijakan sangat tergantung dari kemampuan memanfaatkan sumber daya yang tersedia. Manusia merupakan sumber daya yang terpenting dalam menentukan keberhasilan suatu implementasi kebijakan. Setiap tahap implementasi menuntut adanya sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan pekerjaan yang diisyaratkan oleh kebijakan yang telah ditetapkan secara apolitik. Selain sumber daya manusia, sumber daya finansial menjadi perhitungan penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan
3) Komunikasi antar organisasi dan kegiatan-kegiatan pelaksanaan
Implementasi akan berjalan efektif bila ukuran-ukuran dasar dan tujuan-tujuan kebijakan dipahami oleh individu-individu yang bertanggung jawab dalam kinerja kebijakan. Komunikasi di dalam dan antar organsasi merupakan suatu proses yang komplek dan sulit. Dalam meneruskan pesan-pesan ke bawah dalam suatu organisasi atau dari satu organisasi ke organisasi yang lain, para komunikator dapat menyimpangkannya atau menyebarluaskannya, baik secara sengaja atau tidak disengaja.
4) Kakteristik badan-badan pelaksana
Dalam melihat karakteriktik badan pelaksana maka tidak akan terlepas dari struktur birokrasi. Struktur birokrasi dapat diartikan sebagai karakterikstik- karakterikstik, norma-norma dan pola-pola hubungan yang terjadi berulang-ulang dalam badan-badan eksekutif yang mempunyai hubungan baik potensial maupun nyata dengan apa yang mereka miliki dengan menjalankan kebijakan
5) Kondisi-kondisi ekonomi, sosial dan politik
Hal yang perlu diperhatikan guna menilai kinerja implementasi kebijakan adalah sejauh mana lingkungan eksternal turut mendorong keberhasilan kebijakan publik. Lingkungan sosial, ekonomi dan politik yang tidak kondusif dapat menjadi sumber masalah dari kegagalan kinerja implementasi kebijakan. Karena itu, upaya implementasi kebijakan mensyaratkan kondisi lingkungan eksternal yang kondusif
6) Kecenderungan pelaksana (implementors)
Implementasi kebijakan yang berhasil harus diikuti oleh kesadaran terhadap kebijakan tersebut secara menyeluruh. Hal ini berarti bahwa kegagalan suatu implementasi kebijakan sering diakibatkan oleh ketidak taatan para pelaksana terhadap kebijakan. Intensitas kecenderungan- kecenderungan pelaksana akan mempengaruhi kinerja kebijakan, karena para pelaksana yang mempunyai pilihan-pilihan negatif mungkin secara terbuka akan menimbulkan sikap menentang tujuan-tujuan program.

Peneliti telah menjelaskan di atas mengenai teori implementasi kebijakan dan analisis implementasi kebijakan yaitu fakor-faktor yang mempengaruhi kebijakan publik, selanjutnya penulis akan mengemukakan tentang pengertian kinerja pegawai, menurut Sedarmayanti (2001: 50) perfomance yang diterjemahkan menjadi kinerja juga berarti prestasi kerja, pelaksanaan kerja, pencapaian kerja, hasil kerja untuk kerja dan penampilan kerja.
Kinerja pegawai dalam melaksanakan tugasnya untuk mencapai sasaran dan waktu yang telah ditetapkan tanpa menghiraukan jumlah biaya, tenaga dan alat-alat yang telah dipergunakan sesuai yang dimilikinya sehingga untuk mendapatkan kejelasan pelaksanaan implementasi kebijakan tersebut.
Pengukuran kinerja merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing sebuah organisasi. Rancangan sistem pengukuran kinerja yang akurat dan kontekstual merupakan jembatan emas kearah mana keunggulan sebuah organisasi akan dibawa.
Menurut Mitchel yang dikutip Sedarmayanti (2001:51), menyebutkan aspek-aspek yang meliputi kinerja yang dapat dijadikan ukuran kinerja seseorang, yaitu sebagai berikut:
1. Kualitas Kerja (quality of work)
a. Hasil kerja yang diperoleh
b. Kesesuaian hasil kerja dengan tujuan organisasi
c. Manfaat hasil kerja
2. Ketepatan waktu (promptness)
a. Penataan rencana kegiatan/ rencana kerja
b. Ketepatan rencana kerja dengan hasil kerja
c. Ketepatan waktu dalam menyelesaikan tugas
3. Inisiatif (inisiative)
a. Pemberian ide/ gagasan dalam berorganisasi
b. Tindakan yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi
4. Kemampuan (capability)
a. Kemampuan yang dimiliki
b. Keterampilan yang dimiliki
c. Kemampuan memanfaatkan sumber daya atau potensi
5. Komunikasi (communication)
a. Komunikasi ekstern (ke luar) organisasi
b. Relasi dan kerjasama dalam pelaksanaan tugas

Aspek-aspek yang disebutkan di atas dapat memberikan gambaran dari kinerja seorang karyawan disuatu organisasi atau perusahaan. Lima faktor utama di atas merepresentasikan baik tidaknya kualitas seorang karyawan. Menurut Patton & Sawicky yang dikutip oleh Ndraha (20003:503) dalam bukunya yang berjudul “Kybernology”, mengemukakan policy (kebijakan) adalah “a seuled course of action to be followed by a government body or intituations”. Setiap kebijakan mengandung ramalan (prediksi, proyeksi) tentang suatu yang akan atau dapat terjadi di masa depan.
Ditambah dengan pernyataan Polidano yang dikutip oleh Ndraha (2003:503) menyatakan bahwa “kegagalan sebuah kehilangan daya prediktifnya maka kinerja sangat penting agar kebijakan dapat diterapkan pada waktu yang tepat agar berhasil dan berguna”.
Berdasarkan uraian di atas maka pengaruh implementasi kebijakan dengan kinerja mempunyai pengaruh positif, dan sangat berpengaruh terhadap peningkatan kinerja pegawai. Pengaruh implementasi pegawai dalam meningkatkan kinerja pegawai adalah proses yang hendak dicapai oleh instansi dalam melihat sejauh mana pegawai mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, maka pegawai tersebut akan mamapu meningkatkan kinerja secara optimal.

Kepemimpinan

Nama : Yogha Noviandie Purnama
NIM : 023081111042

ARTIKEL KEPEMIMPINAN

Kepemimpinan adalah proses mempengaruhi atau memberi contoh oleh pemimpin kepada pengikutnya dalam upaya mencapai tujuan organisasi. Cara alamiah mempelajari kepemimpinan adalah “melakukanya dalam kerja” dengan praktik seperti pemagangan pada seorang seniman, ahli pengrajin, atau praktisi. Dalam hubungan ini sang ahli diharapkan sebagai bagian dari perannya memberikan pengajaran/instruksi.

Kebanyakan orang masih cenderung mengatakan bahwa pemimipin yang efektif mempunyai sifat atau ciri-ciri tertentu yang sangat penting misalnya, kharisma, pandangan ke depan, daya persuasi, dan intensitas. Dan memang, apabila kita berpikir tentang pemimpin yang heroik seperti Napoleon, Washington, Lincoln, Churcill, Sukarno, Jenderal Sudirman, dan sebagainya kita harus mengakui bahwa sifat-sifat seperti itu melekat pada diri mereka dan telah mereka manfaatkan untuk mencapai tujuan yang mereka inginkan.

Ciri-ciri pemimpin berkarakter Sebagai berikut:

1. Jujur terhadap diri sendiri dan orang lain. Jujur dengan kekuatan diri dan kelemahan dan usaha untuk memperbaikinya.
2. Pemimipin harusnya berempati terhadap bawahannya secara tulus.
3. Memiliki rasa ingin tahu dan dapat didekati sehingga orang lain merasa aman dalam menyampaikan umpan balik dan gagasan-gagasan baru secara jujur, lugas dan penuh rasa hormat kepada pemimpinnya.
4. Bersikap transparan dan mampu menghormati pesaing dan belajar dari mereka dalam situasi kepemimpinan ataupun kondisi bisnis pada umumnya.
5. Memiliki kecerdasan, cermat dan tangguh sehingga mampu bekerja secara professional keilmuan dalam jabatannya.
6. Memiliki rasa kehormatan diri dan berdisiplin pribadi, sehingga mampu dan mempunyai rasa tanggungjawab pribadi atas perilaku pribadinya.
7. Memiliki kemampuan berkomunikasi, semangat “team work”, kreatif, percaya diri, inovatif dan mobilitas.

Jenis dan Macam Gaya Kepemimpinan :

1. Gaya Kepemimpinan Otoriter / Authoritarian Adalah gaya pemimpin yang memusatkan segala keputusan dan kebijakan yang diambil dari dirinya sendiri secara penuh. Segala pembagian tugas dan tanggung jawab dipegang oleh si pemimpin yang otoriter tersebut, sedangkan para bawahan hanya melaksanakan tugas yang telah diberikan.

2. Gaya Kepemimpinan Demokratis / Democratic
Gaya kepemimpinan demokratis adalah gaya pemimpin yang memberikan wewenang secara luas kepada para bawahan. Setiap ada permasalahan selalu mengikutsertakan bawahan sebagai suatu tim yang utuh. Dalam gaya kepemimpinan demokratis pemimpin memberikan banyak informasi tentang tugas serta tanggung jawab para bawahannya.

3. Gaya Kepemimpinan Bebas / Laissez Faire
Pemimpin jenis ini hanya terlibat delam kuantitas yang kecil di mana para bawahannya yang secara aktif menentukan tujuan dan penyelesaian masalah yang dihadapi.

Namun, dalam pelaksanaannya seorang pemimpin seringkali menemukan hal-hal yang menghambat dirinya untuk memimpin. hal-hal yang menghambat itulah yang disebut dengan masalah-masalah kepemimpinan, diantaranya ketidakaktifan, Penyimpangan, Deligtimasi; Kegagalan transformasi kepemimpinan dari pola kharismatik ke kepemimpinan fungsional /transformasional; Konflik kepemimpinan bercorak aliran yang menimbulkan ketidakstabilan politik dan terlambatnya nation-building; Stagnasi dan pelanggengan status-quo kepemimpinan nasional akibat dari tiadanya sirkulasi kekuasaan yang sistemik; Kelemahan skill of leadership terutama tentang bagaimana cara mengurus negara secara benar dan demokratis.

Dalam mengahdapi masalah-masalah yang muncul dalam kepemimpinan, maka seorang pemimpin hendaknya harus menumbuhkan strong leadership, yaitu sikap kepemimpinan yang kuat yang memiliki kepribadian yang kuat/kokoh dan berani tegas dalam mengambil keputusan, memiliki komitmen kuat untuk mengeluarkan Indonesia dari krisis dan melaksanakan reformasi, menjalankan pemerintahan dengan efektif-efisien sesuai dengan standar mengurus negara, mampu memobilisasi seluruh potensi bangsa/nasional, termasuk potensi sumberdaya alam, memiliki agenda dan visi pada Nation-Building, dan tegas dan berperan aktif dalam percaturan internasional, termasuk berani menolak intervensi negara adidaya.

Kesimpulannya, seorang pemimpin itu To Lead (memimpin), To Influence (mempengaruhi), To Guide (menuntun), dan To Direct (mengarahkan).

Motivasi Kerja

 Motivasi Kerja

Peranan manusia dalam mencapai tujuan organisasi sangat penting. Untuk menggerakkan manusia agar sesuai dengan yang dikehendaki organisasi, maka haruslah dipahami motivasi manusia bekerja pada suatu organisasi, karena motivasi inilah yang menentukan perilaku orang-orang untuk bekerja atau dengan kata lain perilaku merupakan cerminan yang paling sederhana dari motivasi.

Motivasi dapat ditafsirkan dan diartikan berbeda oleh setiap orang sesuai dengan tempat dan situasi dari masing-masing orang itu serta disesuaikan dengan perkembangan peradaban manusia. Namun ditinjau dari aspek taksonomi, motivasi berasal dari bahasa latin yaitu “movere” yang artinya bergerak. Menurut Winardi, (2008 : 1), istilah motivasi berasal dari perkataan bahasa latin, yakni movere yang berarti “menggerakkan” (to move). Dengan demikian secara etimologi, motivasi berkaitan dengan hal-hal yang mendorong atau menggerakan seseorang untuk melakukan sesuatu.

Orang-orang tidak hanya berbeda dalam kemampuan melakukan sesuatu tetapi juga dalam motivasi mereka melakukan hal itu. Koontz (1990:115) menjelaskan bahwa  ” Motivasi orang bergantung  pada kuat lemahnya motif yang ada. Motif berarti suatu keadaan di dalam diri seseorang (inner state) yang mendorong, mengaktifkan, menggerakkan, mengarahkan dan menyalurkan perilaku ke arah tujuan.”

Mangkunegara (2007:93) mengungkapkan bahwa pengertian motif dan motivasi adalah :

Motif merupakan suatu dorongan kebutuhan dalam diri pegawai yang perlu dipenuhi agar pegawai tersebut dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya, sedangkan motivasi adalah kondisi yang menggerakan pegawai agar mampu mencapai tujuan dari motifnya.

Motivasi merupakan suatu kondisi yang mendorong pegawai untuk memenuhi kebutuhannya dalam mencapai tujuan motifnya. Dimana tindakan pegawai untuk memenuhi kebutuhannya dilakukan secara sadar dan menyenangkan.  Hal tersebut sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Nawawi (2008:351) mengemukakan pengertian tentang motivasi yang menyatakan bahwa :

Motivasi kata dasarnya adalah motif (motive) yang berarti dorongan, sebab atau alasan seseorang melakukan sesuatu. Dengan demikian motivasi berarti suatu kondisi yang mendorong atau menjadi sebab seseorang melakukan suatu perbuatan/kegiatan, yang berlangsung secara sadar.

 

Pengertian dari motivasi tersebut berarti pula bahwa motivasi bertolak dari prinsip utama bahwa manusia (seseorang) hanya melakukan sesuatu kegiatan, yang menyenangkannya untuk dilakukan. Pendapat lain menurut Winardi (2008 : 40) berkaitan dengan pengertian motivasi yang menyatakan bahwa :

Motivasi berkaitan dengan kebutuhan. Kita sebagai manusia selalu mempunyai kebutuhan yang diupayakan untuk dipenuhi. Untuk mencapai keadaan termotivasi, maka kita harus mempunyai tindakan tertentu yang harus dipenuhi, dan apabila kebutuhan itu terpenuhi, maka muncul lagi kebutuhan-kebutuhan yang lain hingga semua orang termotivasi.

Kata motivasi dapat diartikan sebagai suatu motif yang merupakan keadaan kejiwaan yang mendorong atau menggerakan seseorang untuk bersikap dan berperilaku guna mencapai tujuan, baik individu maupun organisasi. Oleh karena itu secara garis besar dapat dikatakan bahwa motivasi setidaknya mengandung tiga komponen utama yakni kebutuhan, motif dan tujuan.

Teori “Hirarki Kebutuhan” yang dikemukakan oleh Abraham Maslow  memandang bahwa kebutuhan manusia berdasarkan suatu hirarki kebutuhan dari kebutuhan yang paling rendah hingga kebutuhan yang paling tinggi. Kebutuhan merupakan suatu kesenjangan atau pertentangan yang dialami antara suatu kenyataan dengan dorongan yang ada dalam diri. Menurut Koontz (1990:121) kebutuhan pokok manusia yang diidentifikasi menurut Maslow dalam urutan kadar pentingnya adalah sebagai berikut:

1)   Kebutuhan Fisiologis (Basic Needs) yaitu kebutuhan untuk makan minum bernafas dan seksual.kebutuhan ini disebut sebagai kebutuhan paling dasar

2)   Kebutuhan akan Rasa Aman (Securily Needs) Dikaitkan dengan kerja maka kebutuhan akan keamanan sewaktu bekerja, perasaan aman yang menyangkut masa depan karyawan.

3)   Kebutuhan Afiliasi atau Akseptansi (Social Needs)

a)   Kebutuhan akan perasaan diterima di mana ia bekerja

b)   Kebutuhan akan perasaan dihormati

c)   Kebutuhan untuk bisa berprestasi

d)   Kebutuhan untuk bisa ikut serta

4)   Kebutuhan Penghargaan (Esteem Needs) Jenis kebutuhan ini menghasilkan kepuasan seperti kekuasaan, prestise, status dan keyakinan akan diri sendiri.

5)   Kebutuhan Perwujudan Diri (Self-Actualization) Kebutuhan ini merupakan kebutuhan paling tinggi, yakni kebutuhan untuk menjadi orang yang dicita-citakan dan dirasakan mampu mewujudkannya.

 

 

Teori prestasi (achievement) yang dikemukakan oleh McClelland  mengklasifikasikan motivasi berdasarkan akibat suatu kegiatan berupa  prestasi yang dicapai termasuk juga dalam bekerja. Kebutuhan berprestasi  merupakan motivasi dalam pelaksanaan pekerjaan. Kebutuhan ini memerlukan dan mengharuskan seseorang pekerja melakukan kegiatan belajar, agar menguasai ketrampilan/keahlian yang memungkinkan seorang pekerja mencapai prestasi. Bila dihubungkan dengan teori Maslow motivasi ini terkait dengan kebutuhan pada urutan yang tertinggi, terutama kebutuhan aktualisasi diri dan merupakan faktor yang  memotivasi dalam pelaksanaan pekerjaan dalam teori Herzberg.

Mangkunegara (2007:68) menjelaskan bahwa ”Motivasi berprestasi dapat diartikan sebagai suatu dorongan dalam diri seseorang untuk melakukan atau mengerjakan sesuatu kegiatan atau tugas dengan sebaik-baiknya agar mencapai prestasi dengan predikat terpuji”. Untuk mencapai prestasi dan predikat terpuji perlu kiranya pimpinan organisasi memperhatikan prinsip-prinsip motivasi. Prinsip-prinsip dalam motivasi kerja pegawai menurut Mangkunegara (2007:100) adalah :

  1. Prinsip Partisipasi

Dalam upaya memotivasi kerja, pegawai perlu diberikan kesempatan ikut  bepartisipasi dalam menentukan tujuan yangakan dicapai oleh pemimpin.

  1. Prinsip Komunikasi

Pemimpin mengkomunikasikan segala sesuatu yang berhubungan dengan usaha pencapaian tugas, dengan informasi yang jelas, pegawai akan lebih mudah dimotivasi kerjanya

  1. Prinsip Mengakui Andil bawahan

Pemimpin mengakui bahwa bawahan (pegawai) mempunyai andil di dalam usaha pencapaian tujuan. Dengan pengakuan tersebut, pegawai akan lebih mudah dimotivasi kerjanya.

  1. Prinsip Pendelegasian Wewenang

Pemimpin yang memberikan otorits atau wewenang kepada pegawai bawahan untuk sewaktu-waktu dapat mengmbil keputusan terhadap pekerjaan yangdilakukannya, akan membuat pegawai yang bersangkutan menjadi termotivasi untuk mencapai tujuan yang diharapkan oleh pemimpin.

  1. Prinsip memberi perhatian

Pemimpin memberikan perhatian terhadap apa yang diinginkan pegawai bawahan,akan memotivasi pegawai bekerja apa yang diharapkan oleh pemimpin.

Keragaman pendapat di atas dikemukakan berdasarkan cara pandang dan latar belakang penelitian masing-masing ahli. Namun pada prinsipnya menunjukkan bahwa dalam melakukan aktifitasnya, manusia sebenarnya digerakkan atau didorong oleh sesuatu motif atau kepentingan yang bersumber dari adanya kebutuhan dan keinginan yang harus dipenuhi. Dengan adanya kebutuhan itu, menimbulkan niat untuk memenuhinya, sehingga mendorong seseorang untuk beraktifitas yang pada gilirannya menimbulkan keinginan serta semangat yang kuat untuk bekerja dan berusaha dalam proses pemenuhannya. Jika aktifitasnya dapat memenuhi kebutuhannya, maka ia akan berperilaku atau bersikap mendukung secara ikhlas dan berupaya untuk merealisasikannya. Sebaliknya, jika sesuatu keinginan tersebut berlawanan atau dipandang tidak menyentuh keinginan seseorang, maka akan berperilaku acuh atau masa bodoh, meninggalkan bahkan berupaya menghalanginya.

Syarat perkawinan campuran

C. Syarat-syarat,Tata Cara dan Pencatatan Perkawinan Campuran Menurut Abduk Azis apabila perkawinan campuran itu dilangsungkan di Indonesia, perkawinan campuran dilakukan menurut UU Perkawinan (pasal 59 ayat 2). Mengenai syarat-syarat perkawinan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan menurut hukum masing-masing pihak (pasal 60 ayat 1). Pejabat yang berwenang memberikan keterangan tentang telah dipenuhi syarat-syarat perkawinan menurut hukum masing-masing pihak ialah pegawai pencatat menurut hukum masing-masing pihak (pasal 60 ayat 2). Apabila pegawai pencatat menolak memberikan surat keterang itu, yang berkepentingan itu mengajukan permohonan kepada Pengadilan, dan pengadilan memberikan keputusannya. Jika keputusan pengadilan itu menyatakan bahwa penolakkan itu tidak beralasan, maka keputusan Pengadilan itu menjadi pengganti surat keterangan tersebut (pasal 60 ayat 3). Setelah surat keterangan Pengadilan atau keputusan Pengadilan diperoleh, maka perkawinan segera dilangsungkan. Pelangsungan perkawinan dilangsungkan menurut hukum masing-masing agama. Bagi yang beragama islam, menurut hukum islam yaitu dengan upacara akad nikah, sedangkan bagi agama yang bukan islam dilakukan menurut hukum agamanya itu. Dengan kata lain supaya dapat dilakukan akad nikah menurut agama islam, kedua mempelai harus beragama islam. Supaya dapat dilakukan upacara perkawinan menurut catatan sipil, kedua pihak yang kawin itu harus tunduk ketentuan upacara catatan sipil. Pelangsungan perkawinan dilakukan dihadapan pegawai pencatat. Ada kemungkinan setelah mereka memperoleh surat keterangan atau putusan Pengadilan, perkawinan tidak segera mereka lakukan. Apabila perkawinan mereka tidak dilangsungkan dalam masa enam bulan sesudah keterangan atau putusan itu diberikan, maka surat keterangan atau putusan pengadilan itu tidak mempunyai kekuatan lagi (pasal 60 ayat 5). Suatu perkawinan dianggap sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memperoleh akte nikah,sebagai bukti bahwa perkawinan tersebut adalah sah. Perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti, bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi (pasal 60 ayat 1). Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi sehingga tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi (pasal 60 ayat 2). Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang (pasal 61 ayat 1 UU Perkawinan). Pegawai pencatat yang berwenang bagi yang beragama islam ialah Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk. Sedangkan yang bukan beragama islam adalah Pegawai Kantor Catatan Sipil. Apabila perkawinan campuran dilangsungkan tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan maka yang melangsungkan perkawinan campuran itu dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan (pasal 61 ayat 2). Pegawai pencatat yang mencatat perkawinan, sedangkan ia mengetehui bahwa keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan dihukum jabatan (pasal 61 ayat 3). Syarat-syarat sahnya perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 meliputi syarat-syarat materil maupun formil. Syarat-syarat materil, yaitu syarat-syarat yang mengenai diri pribadi calon mempelai, sedangkan syarat formil menyangkut formal atas-formalitas atau tata cara yang harus dipenuhi sebelum dan pada saat dilangsungkannya perkawinan. Syarat materil itu sendiri ada yang berlaku untuk semua perkawinan (umum) dan yang berlaku hanya untuk perkawinan tertentu saja. Syarat-syarat sahnya perkawian yang materil umum dibagi ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu :16) 1. Syarat-syarat materil yang berlaku umum : Syarat-syarat yang termasuk ke dalam kelompok ini diatur di dalam pasal dan mengenai hal sebagai berikut : a. Harus ada persetujuan dari kedua calon mempelai. b. Usia calon mempelai pria sudah mencapai 19 tahun dan wanita sudah mencapai 16 tahun. c. Tidak terikat tali perkawinan dengan orang lain (kecuali dalam hal diijinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. d. Waktu tunggu bagi seorang wanita yang putus perkawinanya yaitu 1) 130 hari, bila perkawinan putus karena kematian. 2) 3 kali suci atau minimal 90 hari bila putus karena perceraian dan ia masih berdatang bulan. 3) 90 hari, bila putus karena perceraian, tetapi tidak berdatangan bulan. 4) Waktu tunggu sampai melahirkan, bila si janda dalam keadaan hamil. 5) Tidak ada waktu tunggu, bila belum pernah terjadi hubungan kelamin. 6) Penghitungan waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap bagi suatu perceraian dan sejak hari kematian bila perkawinan putus karena kematian. Tidak dipenuhinya syarat-syarat tersebut menimbulkan ketidakwenangan untuk melangsungkan perkawinan dan berakibat batalnya suatu perkawinan. 2. Syarat materil yang berlaku khusus. Syarat ini hanya berlaku untuk perkawinan tertentu saja dan meliputi hal-hal sebagai berikut : a. Tidak melanggar perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 8, 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. yaitu mengenai larangan perkawinan antara dua orang yang : 1) Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau pun ke atas. 2) Berhubungan darah dan garis keturunan ke samping. 3) Berhubungan semenda. 4) Berhubungan susuan. 5) Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri dalam hal seorang suami istri lebih dan seorang. 6) Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin. 7) Masih terikat tali perkawinan dengan orang lain, kecuali dalam hal tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4. 8) Telah bercerai untuk kedua kalinya, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya tidak menentukan lain. b. Ijin orang tua bagi mereka yang belum mencapai usia 21 tahun. Syarat-syarat formil, meliputi hal-hal sebagai berikut : 1) Pemberitahuan kehendaknya akan melangsungkan perkawinan kepada pegawai pencatat perkawinan. 2) Pengumuman oleh pegawai pencatat perkawinan. 3) Pelaksanaan perkawman menurut hukum agamanya dan kepercayaanya masing-masing. 4) Pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan. Selain syarat-syarat di atas, masih ada hal-hal yang harus diperhatikan untuk dapat melangsungkan suatu perkawinan. Hal dimaksud adalah mengenai larangan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan harus memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat Perkawinan. Bagi yang bergama Islam ialah Pegawai Pencatat Nikah; Talak dan Rujuk, sedangkan bagi yang bukan beragama Islam ialah Kantor Catatan Sipil atau instansi/pejabat yang membantunya. Pemberitahuan akan melangsungkan perkawinan harus dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan, dilakukan secara lisan oleh calon mempelai atau oleh orang tua atau walinya dan memuat nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman calon mempelai dan nama istri/suami terdahulu bila salah seorang atau keduanya pernah kawin. Setelah pegawai pencatat menerima pemberitahuan akan melangsungkan perkawinan, maka pegawai pencatat perkawinan yang bersangkutan harus melakukan penelitian, apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi semua dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut Undang-Undang. Selain itu juga pegawai pencatat perkawinan juga meneliti tentang hal-hal yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yaitu : 1. Kutipan akta kelahiran atau akta kenal lahir calon mempelai. Dalam hal ini tidak ada akta kelahiran atau surat kenal lahir dapat dipergunakan surat keterangan yang menyatakan umur dan asal usul calon mempelai yang diberikan Kepala Desa atau setingkat dengan itu. 2. Keterangan mengenai nama, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua talon mempelai. 3. Ijin tertulis/ijin pegadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), (3), (4) dan (5) Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun. 4. Ijin pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dalam hal talon mempelai adalah seorang suami yang masih mempunyai istri. 5. Dispensasi pengadilan/pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. 6. Surat kematian istri atau suami yang terdahulu atau dalam hal perceraian surat keterangan perceraian, bagi perkawinan untuk kedua kalinya atau lebih. 7. Ijin tertulis dari pejabat yang ditunjuk oleh Menteri HANKAM/PANGAB/POLRI, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya anggota TNI/Polr. 8. Surat kuasa otentik atau di bawah tangan yang disahkan oleh pegawai pencatat, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya tidak dapat hadir sendiri karena sesuatu alasan yang penting, sehingga mewakili kepada orang lain. Dalam melaksanakan penelitian tersebut pegawai pencatat harus bertindak aktif, artinya tidak hanya menerima bagitu yang dikemukakan oleh pihak yang akap melangsungkan perkawinan. Setelah melakukan penelitian dengan sebaik-baiknya, maka pegawai pencatat menulis daftar yang disediakan untuk itu. Apabila pernyataan dari hasil penelitian terdapat halangan perkawinan sebagaimana dimaksud Undang-Undang dan atau belum dipenuhinya semua persyaratan untuk melangsungkan perkawinan, maka pegawai pencatat harus segera memberitahukan hal itu kepada calon mempelai yang bersangkutan atau kepada orang tua atau kepada wakilnya. Semua ketentuan tentang pemberitahuan dan penelitian telah dilakukan, temyata tidak ada sesuatu halangan dan semua syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi, maka pegawai pencatat kemudian melakukan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan. Pengumuman tentang pemberitahuan hendak nikah dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan apabila telah cukup meneliti apa svarat-svarat perkawinan sudah terpenuhi dan apakah tidak terdapat halangan khusus. Pengumuman dilakukan dengan suatu formulir khusus untuk itu, ditempelkan pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum dan ditandatangani oleh pegawai pencatat. Pengumuman memuat data diri pribadi caion mempelai dan orang tua calon mempelai serta hari, tanggal, jam dan tempat akan dilangsungkannva perkawinan. Pelaksanaan perkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman kehendak perkawinan dilakukan. Tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya yang dilaksanakan di hadapan Pegawai pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi. Pencatatan perkawinan dimulai sejak pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan dan berakhir sesaat sesudah dilangsungkan perkawinan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, yaitu pada saat akta perkawinan. Selesai ditandatangani oleh kedua mempelai, kedua saksi dan pegawai pencatat yang menghadiri perkawinan (dan wali nikah yang beragama Islam). Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi.

Kisruh PSSI belum jua usai???

Lagi-lagi kisruh, lagi-lagi kisruh itulah induk sepak bola Indonesia yang dinaungi Persatuan Sepak Bola Indonesia. bukannya menyuguhkan sepak bola yang modern bagi masyarakat, malahan menyuguhkan kekisruhan dan kekisruhan, kapan mau berprestasi, jangankan level internasional, yang selalu didengungkan, untuk mengurusi kompetisi dalam negeri saja harus ribut. Negara lain sudah mencapai bulan, kita kok masih merangkak, bahkan tuk berdiri pun kayaknya sulit. Betapa nistanya pengurus PSSI, tidak sesuai dengan harapan banyak masyarakat indonesia, bahkan bila dibandingkan dengan Nurdin Halid, masih belum bisa bicara, memang kalo mengkritisi kepengurusan sebelumnya seperti sudah paham betul, tetapi ketika ditunjuk pengurus, malah lebih buruk bahkan membuat perpecahan di tubuh sepak bola Indonesia. Hancur deh hancur????????????????????????

Berkedok tuk memajukan persepakbolaan indonesia menuju ke pentas dunia, tetapi sekarang dah terkuak ujung-ujung nya adalah uang, bisnis coba simak

http://www.tempointeraktif.com/hg/sepakbola/2011/10/18/brk,20111018-362062,id.html

inti dari berita tersebut adalah kekisruhan berdalih keputusan kongres di Bali, tetapi kalo masyarakat umum jeli pasti ujung-ujung nya uang, karena permasalahannya adalah saham dan pembagian saham?????

Analisis Banggar DPR VS KPK

sangat menarik mencermati perkembangan silang pendapat antara Banggar DPR dengan KPK, diawali dengan pemanggilan beberapa anggota Banggar oleh KPK, Banggar tidak mau menerima pemanggilan tsb. bahkan memunculkan ide pembubaran KPK????, seolah seperti kebakaran jenggot???, dan bahkan seperti kehilangan akal sehat.

Lalu tiba-tiba muncul demo mendukung Banggar yang dilakukan oleh wanita2 cantik, berpakaian sexy, bagi saya ini memunculkan pertanyaan BESARRR ada apakah sebenarnya dengan Banggar, dan apakah memang benar yang dituduhkan KPK, kepada beberapa orang anggoa banggar ??

nantikan kisah selanjutnya??????

Teknologi, informasi, dan Komunikasi

RESUME MODUL 9

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Perpustakaan

Disusun Oleh:

Kelas B

Kelompok I

Glinka Mega Hingtutem ( 016 987 945 )

Hanyanti Wihanda ( 016 987 802 )

Heti Rahmawati ( 016 987 841 )

Muti Wulan Dian ( 016 593 732 )

Nurul Jaina Hayati ( 016 987 866 )

Roni Sonjaya S ( 016 445 198 )

UNIVERSITAS TERBUKA

2010 / 2011

TEKNOLOGI & KOMUNIKASI INFORMASI SERTA OTOMASI PERPUSTAKAAN

Pendahuluan

Teknologi dan komunikasi informasi disebut juga teknologi informasi atau telematika, mulai digunakan diberbagai  perpustakaan, khususnya perpustakaan besar dari berbagai jenis perpustakaan.

Kegiatan perpustakaan untuk melayani pemakai dimulai dari pemilihan buku, membeli, mengolah berupa kegiatan pengolahan informasi, menyusun buku di rak, kemudian meminjamkan buku, disamping penyebaran informasi buku maupun majalah yang baru diterima. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan berulang-ulang, misalnya pengatalogan serta sirkulasi. Di perpustakaan sebelum ada kegiatan penggandaan kartu katalog dengan bantuan alat, penggandaan kartu katalog dilakukan dengan mesin ketik. Maka, sebuah buku harus dibuatkan sedikitnya 3 kartu yaitu; kartu pengarang, kartu judul, dan kartu subjek.

Bagian sirkulasi melayani peminjaman, kegiatan ini dilakukan berkali-kali serta merupakan perulangan karena ada seseorang meminjam buku, kartu buku dikeluarkan kemudian dijadikan satu menjadi jajaran buku yang sedang dipinjam dan lembaran tanggal distempel. Bila buku dikembalikan, kartu buku dikembalikan ke dalam kantong buku dan seandainya terjadi keterlambatan dalam mengembalikan pinjaman buku, pemakai diwajibkan membayar denda dan uang dena tersebut dipertanggung jawabkan kepada badan induk yang membawahi perpustakaan.

Kegiatan Belajar 1 ( 9.3 )

TEKNOLOGI DAN KOMUNIKASI INFORMASI

Teknologi informasi merupakan istilah yang mulai muncul sekitar awal tahun 1970-an tatakala komputer mulai menyebar. Istilah teknologi informasi sering disingkat TI kemudian berubah menjadi TKI, dikarenakan TKI sering dirancukan dengan Tenaga Kerja Indonesia untuk itu di Indonesia dikenal dengan istilah telematika.

Istilah telematika ini terdiri dari 3 istilah yaitu teknologi, informasi dan komunikasi. Teknologi dan komunikasi informasi adalah perangkat keras dan perangkat lunak yang memungkinkan masyarakat menciptakan, mengumpulkan, konsolidasi dan mengomunikasikan informasi dalam format multimedia dan berguna untuk berbagai kepentingan masyarakat. Dalam definisi ini disebut-sebut masyarakat yang mencakup juga perpustakaan. Telematika ini mempunyai dua komponen utama, yaitu; komputer dan telekomunikasi. Istilah telematika sebenarnya merupakan perpaduan antara telekomunikasi dan informatika, sedang informasi diasosiasikan sinonim dengan komputer. Maka janganlah merasa rancu jikalau TI, teknologi, informasi, komunikasi dan telematika mengandung pengertian yang sama.

A. Komputer dan Masyarakat

Kalau anda perhatikan, komputer dipakai hampir pada semua kegiatan masyarakat. Di berbagai bank, transaksi uang dilakukan dengan bantuan komputer, bahkan anda dapat menarik uang langsung dari mesin yang disebut Anjungan Tunai Mandiri (ATM), diberbagai kantor dan rumah komputer digunakan untuk mengetik, menyunting, menambah gambar, memperbanyak, bahkan untuk mengirim naskah melalui jaringan telekomunikasi. Dalam perjalanan anda menuju perpustakaan, kantor atau tempat lain anda pasti melewati rambu-rambu lalu lintas, yang mana rambu-rambu itu kebanyakan di kota-kota besar sudah mulai digerakan oleh komputer secara otomatis. Selain itu masi banyak lagi contoh yang lainnya yakni; digunakan untuk bidang olahraga, bidang militer, bidang hiburan, bahkan dalam peristiwa perang sekalipun.

B. Dampak Teknologi dan Komunikasi Informasi

Teknologi dan komunikasi informasi berdampak terhadap masyarakat, sebagaimana berikut:

1.      Meningkatnya produksi serta semakin tersedianya perangkat lunak dan perangkat keras TI yang semakin kuat.

2.      Tersedianya infrastruktur nasional dan global yang lebih efisien dengan tujuan akses dan penghantaran informasi yang lebih efisien.

3.      Meningkatnya produksi dan publikasi informasi digital dalam multimedia. Perpustakaan mengumpulkan multimedia artinya a) kumpulan materi perpustakaan dalam berbagai media termasuk buku yang dicetak, materi audiovisual dan materi noncetak dengan atau tanpa buku dan materi tercetak lainnya. b) integrasi unsur, seperti teks, gambar, animasi, grafik dan suara ke dalam lingkungan pembelajaran interaktif dalam bentuk CD-ROM, Digital Video Disk (DVD) atau melalui internet ke PC. Materi audiovisual artinya materi nonbuku, seperti kaset, piringan hitam, tape, slide, filmstrip dan videotape.

Teknologi dan komunikasi informasi juga memiliki dampak terhadap perpustakaan sebagaimana berikut:

1.      Teknologi dan komunikasi informasi memungkinkan menciptakan informasi digital. Hasil rekaman suara yang direkam dengan menggunakan sistem digital jauh lebih bersih dan nyaring daripada sistem biasa.

2.      Teknologi dan komunikasi informasi memungkinkan terbentuknya akses terpasang (online access) serta transfer berkas.

3.      Teknologi dan komunikasi informasi memungkinkan terbentuknya jaringan komputer.

C. Perubahan Pola Cetak Materi Perpustakaan

Kini ada arah gejala perubahan dari bentuk cetak ke dalam bentuk digital. Teknologi dan komunikasi informasi memungkinkan transfer berkas dari tempat berjauhan ke dalam sebuah komputer. Transfer tersebut dimungkinkan karena adanya internet singkatan dari internetworking of computer networks  yang artinya jaringan dari jaringan komputer.

D. Efek Perkembangan Teknologi dan Komunikasi Informasi terhadap Masyarakat

Perkembangan teknologi dan komunikasi informasi yang semakin pesat membawa pengaruh pada pemakai dalam bentuk sebagaimana berikut:

1.      Meningkatnya tingkat melek teknologi.

2.      Meningkatnya tuntutan pada akses yang lebih cepat dan baik pada informasi.

3.      Meningkatnya kesenjangan antara kelompok kaya informasi dan miskin informasi. Kesenjangan antara kelompok kaya informasi dengan miskin informasi disebabkan karena kepemilikan teknologi dan komunikasi informasi yang berimbas pada akses sumber informasi. Maka dikatakan bahwa teknologi dan komunikasi informasi memperbesar jurang antara kaya informasi dengan miskin informasi.

E. Dampak Teknologi dan Komunikasi Informasi terhadap Pustakawan

Perkembangan pesat teknologi dan komunikasi informasi membawa dampak pada pustakawan, sebagaimana berikut:

1.      Pustakawan perlu memiliki pengetahuan tentang teknologi dan komunikasi informasi. Pengetahuan tersebut diperoleh melalui membaca, mencoba sendiri, bertanya atau mengikuti kursus komputer.

2.      Pustakawan perlu memiliki keterampilan teknologi dan komunikasi informasi.

3.      Pustakawan memerlukan alat teknologi dan komunikasi informasi dalam berbagai program. Program adalah kumpulan perintah yang harus dilaksanakan oleh komputer. Program tersebut misalnya; untuk menulis dan mencetak surat, menangani keuangan perpustakaan, menggambar, menciptakan iklan dan menerbitkan buku.

4.      Pustakawan perlu belajar terus menerus dalam konteks teknologi dan komunikasi informasi  yang terus menerus berubah.

5.      Lembaga pendidikan pustakawan harus mengintegrasikan teknologi dan komunikasi informasi dalam kurikulum dan pelatihan gunamenghasilkan lulusan yang mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan yang selalu berubah.

F. Peranan Pustakawan dalam Masyarakat Informasi

Masyarakat informasi adalah suatu masyarakat dimana kualitas hidup, prospek perubahan sosial dan perkembangan ekonomi semakin lama semakin tergantung pada informasi serta penjelajahan informasi.

Dalam masyarakat informasi, pustakawan memiliki peran sebagaimana berikut:

1.      Pencipta informasi, pustakawan bertindak selaku pengembang dan produsen berbagai produk dan jasa informasi. Dengan teknologi dan komunikasi informasi pustakawan memberikan jasa penelusuran informasi, tanya jawab secara interaktif antara pemakai dengan pustakawan dengan bantuan komputer.

2.      Kolektor informasi.

3.      Komunikator, artinya peran pustakawan berkembang menjadi pekerja informasi, pekerja ekstensi dan spesialisasi subjek. Berkat komputerdan telekomunikasi pustakawan dapat memberikan jasa kepada anggota masyarakat tanpa perlu mengunjungi perpustakaan ; pustakawan memberikan jasa di luar gedung perpustakaan. Spesialisasi dipermudah dengan keberadaan teknologi dan komunikasi informasi karena pustakawan dapat mengakses berbagai sumber informasi dalam bidang yang diminatinya.

4.      Konsolidator, artinya pustakawan dapat bertindak sebagai pustakawan rujukan, pialang informasi dan analis informasi. Sebagai pustakawan rujukan dia bertugas menjawab semua pertanyaan yang ditujukan ke perpustakaan dan jawaban itu diupayakan dijawab dengan menggunakan sumber tercetak dan sumber elektronik. Pustakawan memiliki keahlian memiliki keahlian mengenali berbagai sumber informasi maka dia menjadi pialang antara pemakai yang memerlukan informasi dengan sumber daya informasi. Berkat pengalaman dan pengetahuannya pustakawan menjadi analis informasi sehingga pustakawan dapat menyebarkan, menelusur informasi sesuai dengan kebutuhan pemakai.

G. Arah Gejala Perkembangan Perpustakaan

Arah gejala perkembangan perpustakaan masa depan dikaitkan dengan teknologi dan komunikasi informasi, yakni sebagaimana berikut:

1.      Perpustakaan menjadi digital. Semakin lama semakin banyak materi  perpustakaan yang tersedia dalam bentuk digital sehingga ada yang mengatakan  bahwa perpustakaan masa depan adalah perpustakaan digital. Materi tercetak, seperti; buku dan majalah akan lenyap bilamana teknologi mampu menghasilkan materi perpustakaan elektronik yang biaya pembuatannya lebih murah, penggunaannya lebih aman dan nyaman, dan dapat dibawa kemana-mana. Jadi, sekali lagi materi tercetak tidak akan pernah lenyap.

2.      Perpustakaan akan masuk ke berbagai jaringan. Dengan tersedianya komputer dan telekomunikasi maka perpustakaan dapat menghubungi perpustakaan lain sehingga perpustakaan akan berkembang sebagai simpul dalam berbagai jaringan.

3.      Jenis koleksi perpustakaan akan berubah komposisinya, bila selama ini koleksi perpustakaan terdiri semata-mata tercetak maka masa depan akan ditambah dengan multimedia dan sumber elektronik. Multimedia dapat diartikan, sebagai kumpulan material dalam berbagai media seperti; bahan nonbuku, materi audiovisual, atau pandang dengar dan materi noncetak seperti; peta dan mikrofilm.

4.      Perpustakaan akan memiliki akses ke informasi global, di internet terdapat himpunan situs komputer yang terorganisasi dengan baik yang menerbitkan informasi yang dapat dibaca siapa saja melalui internet. Syaratnya perpustakaan harus memiliki komputer, sambungan telepon dan uang untuk membayar iuran. Dengan berlangganan kepada sebuah penyedia jasa internet maka perpustakaan dapat memasuki jutaan situs yang tersebar di World Wide Web (www) sehingga perpustakaan memiliki akses ke informasi dunia, dimana pun lembaga berada selama terjangkau oleh internet dapat diakses oleh pemakai di tempat lain.

5.      Perpustakaan bersifat atau menjadi maya/virtual, semakin banyaknya perpustakaan yang memiliki komputer maka daftar koleksi perpustakaan atau katalog akan disimpan di dalam komputer. Setelah dilengkapi komputer, katalog perpustakaan disimpan dalam komputer, pada perkembangan selanjutnya sambungan telepon akan semakin tersebar sehingga banyak perpustakaan sekolah, umum, dan komunitas akan dilengkapi dengan telepon. Setelah katalog dimasukkan ke dalam komputer  dan perpustakaan sudah dilengkapi dengan telepon serta menjadi anggota penyedia internet maka katalog perpustakaan bisa diakses oleh pemakai perpustakaan lain.

Perpustakaan dikatakan menjadi maya/virtual karena pemakai semata-mata dapat mengakses katalog sebuah perpustakaan dan memeriksanya, namun katalog yang diperiksanya bukan katalog sebenarnya melainkan katalog di komputer yang dapat di akses melalui internet. Jadi, sebenarnya nyata tetapi maya atau maya tetapi nyata.

HEBATNYA GAYUS INGIN JADI STAF AHLI KAPOLRI dan KEJAKSAAN???

Penghujung tahun 2010 serta diawal tahun 2011 tanah air kita INDONESIA tercinta benar-benar telah dikotori dengan tingkah polah GAYUS cs. Dengan wajah nan santai, tak terlihatkan sebagai pesakitan PENJARA, dia merasa seolah RAJA di Negeri ini, apa sih yang ga bisa tuk GAYUS. Di dalam sel tahanan pun bisa keluar jalan-jalan ke Bali bahkan Singapura, mungkin daerah lain juga sudah dia kunjungi, padahal GAYUS kan sedang menjalani tahanan di LP Cipinang.

Apa pun yang diinginkan GAYUS, dengan uang ditangan bisa digapainya. Apalagi GAYUS saat ini dikelilingi ponggawa lawyer kelas wahid di negeri ini, menjadi semakin berani dan beringas berkoar dengan dalih mengungkap kebenaran, sampai-sampai agen CIA pun turut terlibat diungkapkan, hebat benar GAYUS ini, siapa sih yang tak kenal GAYUS???.

Koruptor ya koruptor lah, dengan santai dan berani dia mencalonkan menjadi STAF Ahli KAPOLRI dan  staf ahli Kejaksaan, GAYUS berjanji dalam 2 tahun Indonesia akan terbebas dari KORUPSI bila dia dipercaya sebagai staf ahli KAPOLRI maupun KEJAKSAAN. Berarti dia mengetahui dengan pasti kebobrokan di negeri ini, wabilkhusus di DIREKTORAT PERPAJAKAN. Wuah hebat kali kau ini, dia pikir dengan uang segalanya bisa dibeli. Tak sadarkan diri, karena arahan sutradara antah beranta, berkoar dan terus berkoar, sampai berani berargumen dengan SATGAS, inilah menandakan bahwa di Negeri ini uang BERKUASA.

Bila Gayus dalam jajaran staf KAPOLRI DAN KEJAKSAAN, mungkin bukannya akan membersihkan korupsi di negeri ini, malah akan memperburuk dan membuat semakin lebar dan luas celah untuk dikorupsi.

Sungguh sangat memalukkan, nama Indonesia semakin tercoreng di dunia internasional, hukum di negeri ini benar-bebar sedabg diobok-obok olah GAYUS, sampai bu Hakim pun hanya menjatuhkan 7 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa, hebat-hebat sungguh luar biadab, ada sandiwara apa di negeri ini,  tapi nanti di hukuman Alloh Yang Maha Adil dan BIJAKSANA tak kan bisa berkelit walaupun setitik pun, termasuk konco-konco ne pasti kan mendapatkan balasan yang berlipat-lipat, karena hak rakyat telah diberangus dengan kekuasan sebagai petugas pajak.

Hebatnya GAYUS sampai-sampai memberikan inspirasi bagi penyair “BONA” dengan “Andai aku jadi GAYUS TAMBUNAN”, lagu yang enak didengar walau terasa pahit, mudah tuk diikuti walau terasa berat, liriknya menarik walau menggelitik, aransemennya juga simple dan enak, namun berat sindirannya, ibarat “TAHU ISI PEDAS”, membuat panas aparat penegak hukum. Hal ini menandakan memang tidak salah BONA membuat lagu tersebut, dus sebaliknya aparat merasa tersindir dan terpojokkan, merah membara ba’ terbakar jenggot, berarti benar lah adanya, biar lah masyarakat yang membuat penilaian.

GAYUS-gayus hebat nian kau ini, terbeli pula hukum di Negeri ini oleh kau? Dus apalagi yang akan kau perankan GAYUS??????