Pelayanan Badan Penasehat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4)


A. Pendahuluan

Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menurut hukum perdata perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.[1] Sedangkan menurut hukum islam perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalididzan, untuk menaati perintah Allh dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Tujuan perkawinan berdasarkan penjelasan Undang-undang No.1 Tahun 1974 adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal (mendapatkan keturunan) bedasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menikah atau melangsungkan suatu perkawinan merupakan fitrah manusia yang tidak dapat dihilangkan, tetapi harus dilaksanakan pada jalan yang benar agar tidak menyimpang dari aturan yang pada aKompilasi Hukum Islamnya menimbulkan malapetaka bagi kelangsungan hidup manusia. Manusia membutuhkan pelengkap hidup berupa perkawinan, laki-laki membutuhkan seorang perempuan sebagai pasangannya, dan perempuan membutuhkan seorang laki-laki sebagai pelindungnya, yang demikian ini merupakan hukum alam.

Tuhan telah menciptakan segala mahluk yang ada dimuka bumi ini dengan berpasang-pasangan. Manusia diciptakan untuk berjodoh-jodohan, agar generasi yang akan datang di muka bumi ini bisa menyambung dan meneruskan cita-cita generasi sebelumnya yang tidak selamanya hidup didunia, karena usia mereka yang terbatas. Apabila ia tidak menurunkan generasi berikutnya, maka tidak ada lagi generasi penyambung perjuangan, dunia akan mati dalam kurun waktu yang relatif singkat.

Perkawinan adalah perilaku ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan di alam dunia berkembang biak. Perkawinan bukan saja terjadi dikalangan manusia tetapi juga pada hewan dan tumbuhan. Oleh karena itu manusia sebagai makhluk yang berakal, perkawinan merupakan salah satu budaya beraturan yang mengikuti perkembangan budaya manusia dalam kehidupan masyarakat. Dalam masyarakat sederhana budaya perkawinannya tertutup, sedangkan dalam masyarakat yang maju (modern) budaya perkawinannya maju, luas dan lebih terbuka.

Budaya perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa, tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada serta pengetahuan, pengalaman, kepercayaan dan keagamaan yang dianut masyarakat bersangkutan. Seperti halnya aturan perkawinan bangsa Indonesia, bukan saja dipengaruhi adat budaya masyarakat setempat tetapi juga dipengaruhi ajaran agama, bahkan juga dipengaruhi budaya barat. Jadi, walaupun Bangsa Indonesia kini telah memiliki hukum positif sebagai landasan dasar melakukan suatu perkawinan, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, namun pada kenyataannya bahwa di kalangan masyarakat Indonesia masih tetap berlaku ketentuan adat dan upacara-upacara adat dalam melangsungkan perkawinan yang berbeda-beda, antara satu lingkungan masyarakat dengan masyarakat lainnya. Sebagai contoh masyarakat Minangkabau dengan suatu tata tertib perkawinan yang bersendikan keibuan, masyarakat Batak yang tata tertib perkawinannya bersendikan kebapaan, dan masyarakat Jawa yang tata tertib perkawinannya bersendikan kebapak-ibuan, yang di dalamnya tata tertib perkawinan tersebut menggunakan suatu upacara adat perkawinan yang berbeda antara satu dengan lainnya, selain itu juga menurut kepercayaan agama masing-masing.

Suatu cita-cita setiap orang untuk melaksanakan perkawinan dan menginginkan perkawinan itu berlangsung selama akhir hayat, karena perkawinan dalam Islam bertujuan yaitu :

  1. Supaya umat manusia itu hidup dalam masyarakat yang teratur dan tentram, baik lahir maupun batin.
  2. Supaya kehidupan dalam suatu rumah tangga teratur dan tertib menuju kerukunan anak-anak yang shaleh, yang berjasa dan berguna kepada kedua orang tua, agama, masyarakat, bangsa dan negara.
  3. Supaya terjalin hubungan yang harmonis antara suami istri, seterusnya hubungan famili, sehingga akan terbentuk ukhuwah yang mendalam yang diridhoi Allah swt.

Bertolak dari rumusan tersebut bahwa Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) dengan anggapan bahwa pola yang diambil tidak menyimpang dari pengertian negara hukum pada umumnya yang disesuaikan dengan keadaan Indonesia, artinya dengan ukuran pandangan hidup maupun pandangan bernegara kita[2].

Dalam prakteknya sering terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan-aturan yang sudah ditentukan, seperti terjadinya perkawinan di bawah umur, kawin siri, kawin kontrak, hal ini berdampak terhadap perlindungan hak-hak dari keturunan hasil pernikahan tersebut. Perintah Nabi SAW untuk melaksanakan pernikahan dan melarang membujang terus-menerus juga sangat beralasan. Hal ini karena libido seksualitas merupakan fitrah kemanusian dan juga makhluk hidup lainnya yang melekat dalam diri setiap makhluk hidup yang suatu saat akan mendesak penyalurannya. Bagi manusia penyaluran itu hanya ada satu jalan, yaitu perkawinan. Yang paling hangat dibicarakan baru-baru ini terjadi perkawinan di bawah umur yang dilakukan oleh Syekh Fuji terhadap Ulfa gadis di bawah umur. Tidak sedikit yang melaksanakan kawin di bawah tangan. Meski menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, perkawinan di bawah tangan hingga kini masih banyak dilakukan. Bahkan sebenarnya tidak sedikit perempuan yang mengetahui “ruginya” jika melaksanakan nikah di bawah tangan atau kawin siri, namun tetap saja banyak yang mau melakukannya dengan berbagai alasan. Dengar saja keluhan Ny. Ranti (bukan nama sebenarnya). “Saat ini saya sudah menikah di bawah tangan sebagai istri kedua. Hal ini sudah berlangsung sekitar satu tahun. Kami sangat ingin membuat surat nikah di KUA, namun memerlukan surat izin dari istri pertama suami. Tapi sangat sulit untuk memperolehnya, “ keluh Ranti.[3] Demikian pula pernikahan yang terjadi antara Lutfiana Ulfa (gadis dibawah umur) dengan Syekh Fuji yang terus mendapat sorotan masyarakat dan pemerintah. Terkait perkawinan dini yang dilakukan Pujiono Cahyo Wicaksono alias Syeh Puji terhadap Lutfiana Ulfah, gadis bersuia 12 tahun di Bedono Semarang, membuat berang Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta dan menilai Syeh Pujiono terindikasi mengidap penyakit pedopilia. Akibat perbuatanya tersebut, menurut Meutia, Pujiono bisa dijerat dengan Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Tenaga Kerja dan Undang Undang Perlindungan anak.[4]

Pernikahan yang mengundang polemik di masyarakat tersebut, juga mengundang perhatian Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi, yang terus berupaya membujuk Syekh Puji untuk mengembalikan Ulfah ke pangkuan orang tuanya, karena menurut Seto, Ulfah masih di bawah umur sangat membutuhkan perhatian serius dari orang tua. Bahkan KPAI berharap agar pernikahan siri ini dibatalkan.

Berdasarkan hal tersebut di atas peran dari Pelayanan Badan Penasehat pembinaan Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4)
sangat diperlukan, dan bagaimana kiprahnya dalam menangani kasus-kasus seperti tersebut di atas.

B. Peranan BP4 Dalam Upaya Penyelesaian Perselisihan Perkawinan

Peraturan Mentri Agama No. 3 Tahun 1975 Pasal 28 ayat (3) menyebutkan bahwa “Pengadilan Agama dalam berusaha mendamaikan kedua belah pihak dapat meminta bantuan kepada Badan Penasehat Perkawinan, Perselisihan dan Perceraian (BP4) agar menasehati kedua suami istri tersebut untuk hidup makmur lagi dalam rumah tangga”.

Setiap tahun ada dua juta perkawinan, tetapi yang memilukan perceraian bertambah menjadi dua kali lipat, setiap 100 orang yang menikah, 10 pasangannya bercerai, dan umumnya mereka yang baru berumah tangga.[i]

Islam dengan tegas menyatakan dalam Al-Quran bahwa perceraian itu adalah suatu perbuatan yang halal, tetapi paling dibenci Allah. Tapi, faltanya, perceraian itu menjadi fenomena yang terjadi di masyarakat Indonesia.

Dalam Al-Quran 80 persen ayat membicarakan tentang penguatan bangunan rumah tangga, hanya sebagian kecil yang membicarakan masalah penguatan negara, bangsa apalagi masyarakat, sebab keluarga adalah sendi dasar terciptanya masyarakat yang ideal, mana mungkin negara dibangun di atas bangunan keluarga yang berantakan.

Apabila angka perceraian di masyarakat terus mengalami peningkatan, itu menjadi bukti kegagalan dari kerja Badan Penasehat pembinaan Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4). Kasus perceraian suami-isteri ternyata jumlah isteri yang menggugat cerai suami makin meningkat. Hal merupakan fenomena baru di enam kota besar di Indonesia. Terbesar adalah di Surabaya.

Berdasarkan data, di Jakarta dari 5.193 kasus, sebanyak 3.105 (60 persen) adalah kasus isteri gugat cerai suami dan sebaliknya suami gugat cerai isteri 1.462 kasus. Di Surabaya dari 48.374 kasus sebanyak 27.805 (80 persen) adalah kasus isteri gugat cerai suami, sedangkan suami gugat cerai isteri mencapai 17. 728 kasus. Di Bandung dari 30.900 kasus perceraian, sebanyak 15.139 (60 persen) adalah kasus isteri gugat cerai suami dan suami gugat cerai isteri sebanyak 13.415 kasus. Selanjutnya, di Medan dari 3.244 kasus sebanyak 1.967 (70 persen) adalah isteri gugat cerai suami dan suami gugat cerai isteri hanya 811 kasus. Di Makassar dari 4.723 kasus sebanyak 3.081 (75 persen) adalah isteri gugat cerai suami, dan suami gugat cerai isteri hanya 1.093 kasus. Sedangkan di Semarang dari 39.082 kasus sebanyak 23.653 (70 persen) adalah isteri gugat cerai suami dan suami gugat cerai isteri hanya 12.694 kasus.

Penyebab perceraian tersebut antara lain karena ketidakharmonisan rumah tangga mencapai 46.723 kasus, faktor ekonomi 24.252 kasus, krisis keluarga 4. 916 kasus, cemburu 4.708 kasus, poligami 879 kasus, kawin paksa 1.692 kasus, kawin bawah umur 284 kasus, penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 916 kasus. Suami atau isteri dihukum lalu kawin lagi 153 kasus, cacat biologis (tidak bisa memenuhi kebutuhan biologis) 581 kasus, perbedaan politik 157 kasus, gangguan pihak keluarga 9. 071 kasus, dan tidak ada lagi kecocokan (selingkuh) sebanyak 54. 138 kasus.

Tingginya permintaan gugat cerai isteri terhadap suami tersebut, diduga karena kaum perempuan merasa mempunyai hak yang sama dengan lelaki, atau akibat globalisasi sekarang ini, atau kaum perempuan sudah kebablasan. Kesadaran atau kebablasan, itulah antara lain yang menjadi perhatian kita semua sebagai umat beragama.

D. Kesimpulan

    Dari pendahuluan dan beberapa kasus tersebut peran BP4 belum optimal dan tindak lanjut dari penyelesaian kasus belum dapat diselesaikan secara baik. Disarankan kepada pasangan yang berselisih untuk lebih memahami ilmu agama, ilmu munakahat, membina kembali keutuhan rumah tangga dengan saling mengerti dan memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing pasangan. Kepada BP4 disarankan untuk lebih meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Kepada Kepala Kantor Departemen Agama agar membina dan mengawasi kinerja BP4 agar lebih optimal dalam menjalankan tugas pokoknya dalam menyelesaikan perselisihan perkawinan.

    DAFTAR PUSTAKA

    A. Buku-Buku :

    Hasbullah Bakry, Kumpulan Undang-undang dan Peraturan Perkawinan di Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1981.

    Niniek Suparni, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Rineka Cipta, 1991

    Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasar Atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta 1982

    Riduan Syahrani, Seluk-beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 1992.

    Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia,Alumni, Bandung, 1985.

    Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata. Intermasa, Jakara, 1982.

    Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional. Rineka Cipta, Jakarta, 1991.

    Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam, Sinar Baru Al GenSindo, Yogyakarta, 2001.

    Ronny Hanitijo Soemitro, S.H, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta 1990.

    Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2005.

    B. Peraturan Perundang-undangan :

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

    Undang-undang No.1 Tahun 1974.

    UU Nomor 23 Tahu 2002 tentang Perlindungan Anak

    Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975.

    Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990.

    Kompilasi Hukum Islam.

    C. Sumber-sumber lain:

    Piagam Jakarta Undang-undang dasar 1945, Citra Umbara Bandung, 2003

    http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0705/03/hikmah/utama02.htm

    http://www.lbh-apik.or.id/fact51-bwh%20tangan.htm

    http://www.kabarbogor.com/2008/


    [1] Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1982. Hlm. 23

    [2] Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasar Atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta 1982 hlm 7

    [3] Pikiran Rakyat. 5 Juli 2005.


    74 Komentar

    1. assalam’muallaikum wr.wb
      selamat malam kepada bapak/ibu BP4.
      saya baru menjalani pernikahan selama 1 tahun?
      saya ingin tanya,kalau saya tidak bisa mencukupi kebutuhan istri saya apa ada hukumnya?dan selama istri saya baru saja melahirkan,saya tidak ada uang untuk membayar biaya bersalin istri saya dan akhirnya saya sama istri saya setuju untuk meminjam kepada bidan untuk memberi orang tua istri saya agar istri saya tidak malu.dan akhirnya semuanya ketahuan sama keluarga istri saya dan saya diminta untuk memilih…pilih tinggal didesa,tapi tidak boleh kesurabaya atau saya pilih kesurabaya,tapi tidak boleh kedesa lagi.
      akhirnya saya pilih untuk tinggal disurabaya dan mencari uang buat ganti biaya bersalin istri saya.lama-kelamaan….istri saya jadi berubah,entah dari pengaruh keluarganya atau yang lainnya.
      akhirnya saya tidak diperbolehkan untuk pulang kedesa menjenguk anak saya sama istri saya kalau saya tidak membawa uang banyak.
      saya sebenarnya kerja diTRAVEL jadi gaji hanya komisian.
      akhirnya saya bilang sama istri saya kalau saya pulang dengan membawa uang sedikit apa boleh???dan jawaban istri saya percuma saya pulang,karena keluarganya/keluarga istri saya masih marah karena perbuatan saya yang meminjam uang kepada bidan.
      akhirnya hari raya kemarin saya ingin menjenguk anak dan istri saya dan akan meminta maaf kepada keluarganya agar diberi 1 kali kesempatan untuk merubah kesalahanku,tapi balasannya diSMS percuma saja.
      jadi selama ini kurang lebih 2 bulan saya tidak pulang untuk menjenguk anak saya,dan sampai-sampai saya telp tidak ada yang angkat dan sms tidak dibalas.dan akhirnya saya telp lagi tapi yang menjawab bukan istri saya melainkan kakaknya.tapi jawaban kakaknya kalau istri saya tidak lagi tinggal dirumah orang tuannya sendiri sudah lama.akhirnya saya bilang sama kakaknya ‘ya sudah kalau begitu’,tapi selang beberapa menit saya diSMS untuk telp istri saya?aneh bukan.katanya tidak ada tapi kok disuruh telp lagi?
      akhirnya saya SMS untuk memaafkan atas kesalahanku selama ini dan saya ingin membawa istri dan anak saya untuk tinggal disurabaya lagi?
      tapi balasannya ‘istri saya tidak akan lagi kesurabaya dan akan menjual anak saya’terus saya dibilangin apa hak saya terhadap anak kalau tidak ada tanggung jawabnya?dan saya malahan akan dinaikkan kepengadilan dalam jangka waktu 3bln kedepan sama kakaknya.
      Bapak/Ibu BP4 tolong saya,saya hanya ingin istri saya dan anak saya tinggal bersama saya disurabaya walau dalam keadaan pas-pasan.
      terus saya mau tanya….apa ada hukumnya kalau saya tidak dapat mencukupi kebutuhan istri saya?tapi saya tidak bisa mencukupi karena saya tidak diperbolehkan pulang?dan kalau memang ada hukumnya?kira-kira saya harus menjalani berapa tahun?tolong balas dengan secepatnya agar saya tidak putus asa dalam membina rumah tangga?
      sekian dulu atas cerita saya selama ini dan semoga Bapak/Ibu BP4 bisa memberi jalan terbaik bagi saya/istri saya/keluarga istri saya agar tidak sampai terjadi perceraian.
      wassalam.wr.wb

      • Pertama-tama saya ucapkan terima kasih telah mampir ke blog ini, perlu diinformasikan bahwa blog ini bukan dari BP4, ini adalah blog pribadi, namun demikian saya akan mencoba menjawab atas permasalahan yang dihadapi Saudara, mudah-mudahan bisa bermanfaat. Di dalam hukum positif tidak ada hukuman bagi suami yang tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarga, namun demikian kewajiban suami lah untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Cobalah anda yakinkan lagi terutama kepada istri, dan juga keluarganya, bahwa anda akan senantiasa berupaya untuk membahagiakan istri dan anak2 saudara, kebagiaan yang haqiqi bukan semata materi, walaupun permasalahan yang dihadapi saat ini adalah permasalahan materi. Anda harus terus bekerja keras untuk menghadapi masalah ini, saya yakin Anda adalah orang yang kuat, dan mau bekerja keras untuk mebahagian keluarga, dan ini harus diyakinkan kepada istri dan keluarga. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa Memberikan Pertolongan kepada HambaNya yang mau berpikir dan berikhtiar.

        • maf sebelumnya, rojul sudah tidak sopan memasuki permasalahan bpk djoko susanto. saya pun ingin bertanya, bukan kah salah satu konflik sebuah keluarga dikarenakan ekonomi, mslh klwrga, namun smua iu sudah biasa ditgh kalangan masyarakat , yang jadi pertnyaan , apakah sinistri mengetahui bagaimana kondisi calon suami disaat sebelum menikah antara pak joko dngn istrinya.. andai kaata si istri telah mgtahui problem masalah/keadaan sang clon suami seperti itu , alangkah buruknya si istri karna ia tidak konsekuen dgn perjanjian saat aakan berlangsungnya pernikahan , sebab sebelum dilangsungkannya pernikahan tersebut, pada panitia BP4 atau instansi yang memegang/mengurus pernikahan tersebut telah menanyakan persetujuan . bagaimana dgn keadaan yang seperti tu , apakah istri bersedia menanggung resiko yang akan dihadapi kelak dimasa depan…? menurut saya kalau istri deal, istri yan bersalah, dalam kurung suami pun tetap berusaha untuk memberi nafkah……..

    2. saya baru menjalani status cpns dan lagi dalam masalah.pernikahan kami hampir 4 tahun menikah tapi tidak pernah ada kecocokan, cekcok terus.sekarang suami hampir 3 bln tidak ada nafkah lahir n bathin, dia pulang ke rmh ortunya.padahal saya bertugas di luar p,jawa suami di jawa tidak ada penghasilan sama sekali,anak satu itupun ada di jawa.yang saya pertanyakan apa boleh saya mengajukan cerai, proses pertama yang saya tempuh harus kemana,berapa biaya nya.saya pingin urus sendiri tanpa melalui pengacara.berkas apa yang perlu dibawa dan diurus.apa bener sulit untuk status cpns untuk bercerai.terimakasih atas jawaban dan advise nya.

      • Terima kasih atas kunjungannya. Di dalam UU NO. 1 Th 1974 tentang Perkawinan, BAB VIII, pasal 39
        (1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhenti mendamaikan kedua belah pihak.
        (2) Untukmelakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
        (3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundang tersendiri.
        Pasal 40
        (1) Gugatan percereian diajukan kepada Pengadilan
        (2) Tata cara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam perundangn tersendiri.
        Saya kira tidak akan sulit untuk mengajukan cerai walaupun kita PNS, apalagi kalau alasannya kuat sesuai dengan peraturan tsb. di atas. Namun menurut hemat saya, sebaiknya dipikirkan secara lebih mendalam, karena yang akan jadi korban adalah anak kita, jangan sampai akibat egoisme orang tua, anak yang akan jadi korban. SEMOGA SEMUANYA AKAN MENJADI LEBIH BAIK. TERIMA KASIH, MUdah-mudahan jawaban dapat memberikan sedikit masukkan

    3. Saya telah menikah dengan istri selama 6 tahun, tapi hingga kini kami belum memperoleh keturunan. Sejak tahun kedua pernikahan kami, telah timbul benih2 ketidakcocokan diantara kami, namun kami msh berusaha mempertahankan pernikahan kami.
      Pada Mei 2009, baru saya ketahui bahwa istri saya memiliki masalah dengan kartu kredit & kredit tanpa agunan dari beberapa bank dengan jumlah yang sangat besar dan tanpa sepengetahuan saya. Hal ini, ditambah dengan ketidakmampuan saya memberi keturunan (kebetulan saya tidak pernah mau berkonsultasi ke dokter), jadilah rumah tangga kami semakin hari semakin goyah. Yang ingin saya pertanyakan, apakah harus mengajukan bukti-bukti jika saya atau istri mengajukan gugatan melalui pengadilan? Apakah hrs melalui PA jika kita ingin berkonsultasi ke Badan Penasehat Perkawinan, Perselisiha dan Perceraian (BP4)

      • terima kasih atas kunjungannya, sebaiknya anda berkonsultasi dulu dengn KUA terdekat, disana ada BP4, mintalah saran kepada petugas BP4. Saling keterbukaan dan kepercayaan antara pasangan memang harus terjalin bila ingin rumah tangga langgeng, dan berlangsung lama. Permasalahan yang dihadapi masalah keturunan banyak dialami oleh orang lain juga, jangan pesimis Anda tidak memiliki keturunan bila Alloh menghendaki InsyaAlloh akan segera mendapatkan keturunan, teman saya juga ada yang sampai lebih dari 6 tahun dan sekarang sudah memiliki anak, kita harus yakin bahwa masalah keturunan adalah hak prerogatif Yang Maha Kuasa, kita hanya dianjurkan untuk berusaha dan berdoa. Adapun permasalahan kartu kredit istri Anda sebaiknya dibicarakan dengan sebaik-baiknya dengan sabar, dan dipecahkan secara kekeluargaan dengan istri, habis mau apalagi kalau itu memang sudah terjadi, mau tidak mau kita pun sebagai suami pasti tidak akan membiarkan istri kita kesendirian dalam permasalahannya, sekali lagi bicarakan dengan penuh kebaikan, harus diyakini bila kita mengharapkan yang terbaik, pasti akan terwujud. Semoga semuanya akan berjalan dengan baik dan lancar.

    4. saya telah menikah, dan kebetulan sedang mengalami masalah rumah tangga dan lebih dari 1 tahun saya berpisah tempat tinggal dari istri saya. saya berkehendak untuk berkonsultasi ke BP4 untuk mencari solusi dari masalah dari rumah tangga kami. Bagaimana menentukan lokasi BP4 sebagai tempat dalam menyelesaian masalah pernikahan? apakah didasarkan pada tempat dimana disaat kami mendaftarkan diri sebelum melangsungkan pernikahan atau berdasarkan tempat dimana kami tercatat sebagai dalam catatan kependudukan (KTP) atau boleh di BP4 yang ada diwilayah NKRI

    5. saya telah menikah, dan kebetulan sedang mengalami masalah rumah tangga dan lebih dari 1 tahun saya berpisah tempat tinggal dari istri saya. saya berkehendak untuk berkonsultasi ke BP4 untuk mencari solusi dari masalah dari rumah tangga kami. Bagaimana menentukan lokasi BP4 sebagai tempat dalam menyelesaian masalah pernikahan? apakah didasarkan pada tempat dimana disaat kami mendaftarkan diri sebelum melangsungkan pernikahan atau berdasarkan tempat dimana kami tercatat sebagai dalam catatan kependudukan (KTP) atau boleh di BP4 yang ada diwilayah NKRI
      TERIMA KASIH

      • boleh di mana saja kok, memang kewajiban mereka untuk saling menasehati, tidak melihat latar belakang yang datang, dan kalau boleh saya menyarankan, pertahankan pertahankan dan pikirkan untuk kemaslahatan dunia dan akherat, jangan berpikir sekejap, jadikanlan nikah untuk dunia dan akherat, apa pun masalahnya pasti akan ada jalan terbaik

    6. mungkin kah ada jalan menyelesaikan masalah perkawaninan saya …

      saya berstatus seorang suami yang meninggalkan istri selama 11 tahun pernikahan tidak pernah tinggal serumah selama lebih dari satu bulan maksud saya datang dan pergi dengan alasan pekerjaan yang jauh. akan tetapi sekarang ini saya sampai 2 tahun lebih saya tidak bertemu tidak memberi nafkah lahir dan batin.. sungguh terlalu saya, biadab sekali apa yang saya lakukan ini. perasaan bersalah pada diri saya sangat besar sekarang ini. salah satu sebab mengapa saya sampai begini karena ada pihak ketiga yang telah memberi saya anak lagi dengan tanpa status ikatan pernikahan. di alam sadar saya tidak akan berani menampakan muka saya di depan keluarga saya, istri dan anak saya yang pertama, bagaimana mungkin saya bisa menyelesaikan masalah saya saya ini. saya sadari semua kesalahan ada pada saya tak tau apa yang harus saya perbuat. sejauh ini saya hanya menjalani hidup di luar negri. saya berpikir harus mengambil keputusan meceraikankan istri saya tapi bagai mana caranya kalau saya tidak ada keberanian untuk bertemu lagi dengan istri dan keluarga saya..
      tolong kalau ada yang bisa membantu saran saya harus bagaimana saya sangat mengharapkan sekali karena semua permasalahan ini cuma saya pendam aja.

      • terima kasih anda talah bergaung dalam blog ini. Suatu keberanian yang muncul pada diri anda dengan mengakui kesalahan, itu merupakan suatu hal yang positif, saya inilah kunci pertama untuk menuju kebaikan, yaitu pengakuan akan diri sendiri. Saya masih ingat-ingat kata-kata bijak dari suatu keterangan, bahwa bertafakur diri sejenak akan lebih baik daripada beribadah yang lama. Bagi saya pengakuan anda merupakan bentuk tafakur terhadap diri. Tuhan itu maha penyayang umatnya, maha pemberi taobat, kalo sudah sadar akan kesalahan, mari diperbaiki kesalahan yang telah diperbuat, cobalah berangsung-angsur mendekati keluarga Anda, anak dan istri pasti menanti kabar anda, dan yang paling kasihan adalah Anak yang merupakan titipan dari Tuhan YME. Dengan kunci yang telah anda buka yaitu pengakuan pada diri, anda tinggal masuk kedalam tahapan kedua yaitu pendekatan terhadap keluarga anada, apa pun yang akan terjadi harus dihadapi daripada penyelan terus anda rasakan dalam diri, berusahalah mendekati keluarga anda, tak usah diceritakan apa yang telah anda lakukan, setelah terjalin hubungan dan sudah ada kebaikan barulah ceritakan sebenarnya, apa pun yang akan terjadi lebih baik dihadapi permasalahan, saya yakin dalam niat kebaikan pasti akan ada cara terbaik, walaupun akan berat tuk dilakukan, tapi dengan ketulusan dan kebaikan yang ada pada diri yakin lah masalah pasti akan terpecahkan. SEMOGA APA YANG ANDA HARAPKAN DAPAT TERCAPAI DAN LANCAR

    7. Assalammualaikum Wr Wb,

      Saya seorang wanita berumur 25 tahun, dengan suami berumur 26 tahun, permasalahan saya , selama perkawinan saya yang sudah hampir 8 tahun , saya mengalami trauma berat terhadap sikap suami yang sangat kasar dan mudah marah, terkadang sering mengalami pemukulan ringan atau perkataan kasar terhadap saya, sehingga perasaan saya terhadapnya sekarang sangat lah biasa, tetapi disisi lain suami saya keukeuh untuk melanjutkan perkawinan ini meskipun dia tahu perasaan saya terhadapnya, dilain pihak permasalahan lain muncul ketika saya dekat dengan seorang teman laki-laki yang ternyata tanpa sadar saya menyukainya, haltersebut diketahui oleh suami dan berusaha lagi untuk memperbaiki hubungan kami,ternyata tanpa sadar suami menyimpan dendam karna perlakuan saya terhadapnya, sehingga diam-diam dia merajut hubungan dengan seorang gadis SMA yang ternyata skrng gadis tersebut hamil dan meminta pertanggungjawaban suami saya, saya bersikukuh merestuinya menikahi gadis tersebut tapi gadis tersebut menolak untuk menikah dan ingin menggugurkan kandungannya , sehingga perasaan saya sekarang sangat bimbang setiap kali suami berusaha merayu saya ,saya hanya dapat menatapnya nanar karna perasaan saya terhadapnya sekarang telah berubah , saya berusaha membujuk suami saya untuk bercerai tetapi jawabannya selalu sama tidak akan pernah katanya, apa yang harus saya lakukan mengingat dalam agama sebuah perkawinan bisa berjalan apabila terdapat perasaan yang sama dan keikhlasan untuk melanjutkan hubungan bersama, juga di tambah masalah baru yang sudah saya sebutkan diatas bagaimana saya harus menyikapinya karna terusterang saya sangat menginginkan bayinya, telepas darimana dia berasal karna bagi saya itu amanah dan mudah2an menjadi ladang mensucikan dosa atas apa yang pernah saya lakukan di masa lalu, saya sangat mohon bantuan sarannya dan terimakasih sebelumnya.

      • waalaikumsalam wr. wbr. sebaiknya lebih dipikirkan dipikirkan dipikirkan, karena kita tak kan tahu masa depan kita, maksudnya belum tentu bila kita mengakhiri pernikahan dengan sumai kita, hidup ini akan lebih baik. Memang permasalahan yang dialami tidaklah mudah, tapi semuanya pasti akan ada jalan keluarnya, karena Alloh tak kan membebankan masalah kepada umatNya melebihi batas kemampuan. Sekali lagi lebih baik dirajut ke arah yang lebih baik….

        • Sebelumnya maaf saya harus meyapa saudara dengan mbak atau kah mas?, terimakasih sebelumnya karna sudah memberi saran terhadap permasalahan saya diatas, kadangkala memang manusia di beri cobaan untuk suatu perubahan yang ada pada diri mereka tersebut, perubahan kadang membantu dan kadang menjadi suatu dilema tersendiri bagi orang yang mengalami,permasalahan saya hendaknya mungkin menjadi renungan tersendiri buat saya dan orang yang ikut membaca blog ini,dari permasalahan saya ada beberapa yang menjadi renungan tanpa batas yang juga masih belum saya temukan diantaranya:
          1. saya belum menemukan arti hidup saya sebenarnya.
          2. permasalahan timbul tersebut ketika saya lengah dari keimanan saya sendri karna bagaimana pun bentuknya selingkuh tetap salah baik dimata agama maupun sosial.
          3.sikap saya yang masih plinplan untuk menentukan jalan hidup saya sendiri, karna terusterang dia begitu berhasil memplot hidup saya sedemikian rupa sehingga dia ingin agar saya selalu dalam kendalinya selalu dalam pengawasannya.
          4.masalah terbesar saya adalah saya belum bisa menghilangkan trauma yang dia berikan pada saya sampai saat ini.
          jadi kalau dipikirkan masih banyak pr dalam hidup saya, yang memerlukan bimbingan terapis psikiatris karna masalah terbesarnya adalah trauma, untuk itu sekali lagi saya memohon bantuan untuk dapat memperkenalkan ahli terapis yang dapat membantu saya dalam menghadapi masalah yang selalu online dan bersedia membantu permasalahan ikhlas karna alloh SWT. terimakasih

    8. ASKUM, SYA INGIN BERTANYA
      TIGA BULAN LALU SAYA DAN SUAMI BERTENGKAR HEBAT YANG MENGAKIBATKAN DIA MARAH DAN TER TEKAN, ASLINYA MEMANG PEMARAH TEMPRAMENTAL,KEMUDIAN DIA MENGATAKAN KAMU BUKAN ISTRI SAYA LAGI, BAGAI SAYA JATUH TALAK, ENTAH TALAK YANG KEBERAPA SAYA LUPA,BEGITU SY KONFIRMASI DENGAN SUAMI YANG SEKARANG POSISINYA DI NEGERI ORANG, DENGAN ENJOYNYA DAN DENGAN ASYIK DIA BILANG”AH ITUMAH BIASA SAYA KAN EMANG TUKANG MARAH, WAKTU ITU SY LAG KESAL TIDAK ADA TUJUAN UNTUK MENCERAIKAN KAMU”
      PERTANYAANNYA ADALAH
      APAKAH SUAMI SAYA TERMASUK QILAK
      PAKAH JATUH TALAKNYA
      BEGITU MUDAHNYA DIA MELUPAKAN MASALAH
      AND MEMANG DIA TIDAK MNGERTI HUKUM
      SAYA RAGU ATAS STATUS HUKUM INI(SY LUPA/BERKALI KALI DIA BILANG YA, ITU KRN PERMINTAAN DARI SAYA)
      BAGAIMANA CARA KONFIRMASI KE SUAMI.
      DAN JIKA SAYA BALIK LAGI HARUS MUHALLIL ATAU BAGAIMANA????
      SAYA BINGUNG
      TERIMAKASIH SEBELUMNYA

    9. OOH IYA
      APAKAH DALAM TALAK HARUS ADA SAKSI.
      MAKSUDNYA KETIKA SI SUAMI MENGIYAKAN TALAK, KETIKA ITU HARUS ADA ORANG YANG MENDENGARNYA ATAU BAGAIMANA,MOHON PENJELASANNYA

      • Waalaikumsalam wr. wbr.
        sebaiknya dikonsultasikan ke KUA tempat melangsungkan perkawinan, ataupun KUA mana pun, disana ada Badan Penasehat Perkawinan, secara hukum Islam, kalo sudah keluar kata menceraikan berarti talak, makanya sebaiknya tidak boleh sembarangan mengeluarkan kata cerai, tetapi kalo belum tahu hukum islam, kan masih bisa dimaafkan, makanya kita harus belajar hukum islam tentang perkawinan juga. TERIMA KASIH, mudah2an tidak merasa puas, karena jawaban belum lengkap

      • proses talak itu terjadinya di pengadilan agama, dan talak harus dalam kondisi kejiwaan baik, tidak dalam emosi, emang betul harus ada kedua saki dari suami dan istri, tetapi di pengadilan agama. Namun demikian ada beberapa perempuan yang sangat teliti terhadap suami2 yang pemarah, biasanya mereka kalo sudah muncul kata talak, tidak akan mau dipergauli oleh suami, ingin dinikahkan dulu.

    10. Assalamu’alaikum Wr. Wb
      Saya ingin bertanya. Sekitar hampir 2bln yg lalu saya bertengkar hebat dgn suami saya krn saya mengetahui bahwa dia berhubungan dgn perempuan yg jg teman saya ( lewat chat facebook, sms n tlp ) dan ini adlh kali ke3 suami saya berlaku spt itu dgn 3 perempuan berbeda. Kali ini saya menemukan bahwa si perempuan lah yg selalu berusaha berkomunikasi dgn suami saya. Pd hr itu saya menemukan sbanyak 3X perempuan itu berusaha menghubungi suami saya, pdhal perempuan itu sdg berada di luar negri ( tdk mgkn dia tdk ada apa2 kan ). Kami bertengkar hebat smp dia menganiaya saya kemudian pergi dr rumah dgn membawa semua pakaiannya. Saya berusaha menahan tp mgkn krn terlalu marah dia bilang kalau dia ingin menceraikan saya krn bosan dgn sifat saya yg selalu marah. Dia pergi ke rumah orang tua nya. 3 hari kmdn dia kembali ke rumah ( kami msh tgl bersama orang tua saya ), hanya utk mengambil barang2 yg tertinggal dan berkata pada saya bahwa ibunya sudah sangat benci dengan kelakuan saya, suami saya dilarang tinggal di rumah keluarga saya dan saya juga tidak boleh menyusul ke rumah ibunya bila kelakuan saya belum berubah ( ibunya beranggapan kalo saya lah yg menjadi biang keladi setiap percekcokan, dia tdk pernah mau mengakui bahwa setiap percekcokan itu selalu berawal dr tingkah laku iseng suami saya pd perempuan lain ). Sekitar seminggu kmdn saya bertemu dgn suami saya, berkomunikasi dgn baik, kemudian dia pamit untuk pergi ke luar kota, dia bilang hanya seminggu, kenyataannya dia tdk balik ke rumah smp hari ini. Kalau bukan saya yg menelpon tdk ada komunikasi sama sekali dgn dia. Belakangan saya tahu bahwa tnyata skrg dia tgl bersama temannya ( sama2 sedang ribut dgn istrinya ) krn sepertinya dia bingung, dia tdk boleh/tdk ingin pulang ke rumah saya dan dia jg tdk mau tgl bersama ibunya krn mgkn malu ( ortu saya dan mertua bertetangga ) dgn tetangga krn kami hidup terpisah. Sekali saya tanya knapa dia tdk balik saja ke rumah saya, dia beralasan dia tdk akan kembali smp saya berubah. Saat itu saya bilang kalo saya akan berusaha merubah sifat2 saya. Sebulan berjalan, ( selama sebulan itu, dia hanya memberi saya uang 600rb + susu 1kg buat anak saya yg berumur 7thn ), dia spt tdk ada usaha utk memperbaiki keadaan, setiap saya tlp, dia selalu blg ke saya kalo dia menitipkan uang pd ibunya, saya bole minta uang utk keperluan anak saya pdnya, tp saya selalu berkeras, saya tdk akan minta kpd ibunya, saya tetap berkeras klo uang itu seharusnya diberikan langsung pd saya ( bsa lewat transfer bank ), tp dia tdk mau. Jd saya tdk minta uang sepeserpun pd ibunya. Bbrp kali saya tlp dia selalu berkata saya lah yg harus minta uang pd ibunya utk keperluan anak saya dan bkn dia yg memberikan pd saya, dan saya jg selalu menolak dgn tegas ( aturan ini saya tahu pasti berasal dr ibunya yg memang selalu mencampuri urusan rmh tangga kami ). Smp td malam kesabaran saya sdh habis, saya minta dia utk menyelesaikan masalah, dia blg dia akan kembali ke saya klo hutang2 kartu kredit saya sdh lunas, saya benci sekali, alasannya seperti dicari2, benar saya punya hutang kartu kredit yg jmlhnya tdk sdkt, tp apakh itu suatu alasan yg masuk akal??
      Bukannya itu jg mrpkn tanggung jawab dia, krn saat ini status saya msh istrinya. Saya bilang ( buat yg ke3 kalinya ) saya minta cerai, dia blg dia tdk mau klo dia yg menggugat, saya tahu pasti krn dia tdk mau keluar uang sdktpun utk biaya perceraian. Dia blg, klo mau saya saja yg menggugat nanti dia tgl tanda tangan. Saya tahu pasti, lg2 ini jg campur tangan dr ibunya. Saya sdh tdk tahu lg bgmn cara saya meminta dia utk menyelesaikan masalah ini, dia tdk prnh datang, dan menyerahkan semua masalah pd ibunya. Terakhir saya blg, klo saya akan mencari pinjaman uang utk biaya perceraian kami ( dia tdk meninggalkan harta sdktpun pd saya dan anak saya, kami tdk py rumah, mobil dijual, uangnya msk rekening adiknya dgn alasan ibunya tdk percaya saya dan suami saya dlm mengelola uang, tp smp skrg saya jg tdk tahu kmana uang mobil tsb, saya hy mdapat 5juta utk mbayar sbagian hutang kartu kredit saya, tdk ada perhiasan tsisa, bahkan laptop yg bsa saya pakai utk bekerja pun diambil olehnya, saya hy seorang guru honorer dgn gaji yg sangat, sangat, sangat tdk seberapa ). Mohon sarannya, saat ini saya sangat membutuhkannya. Terima kasih banyak.

      • Terima kasih atas kepercayaan Anda nerkunjung ke web ini, ini sebetulnya bukan web BP4 dari KUA, hanya kebetulan saya menulis tentang BP4, namun demikian saya sharing dengan Anda. SEmoga semua permasalahan Anda diberikan kemudahan dan kelancaran oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Segala sesuatu pasti ada jalan terbaik, walaupun mungkin pait, semuanya harus berkayakinan penuh bahwa segala sesuatu sudah ada yang mengatur, tetapi kita dianjurkan untuk berusaha, karena Tuhan tidak akan merubah nasib suatu kaum, kalo kaum nya sendiri tidak mau merubah. Jadi kita dianjurkan untuk berusaha dan terus berusaha, tidak boleh kita berputus asa. Saran saya, untuk sementara waktu menenangkan diri, dan senantiasa berserah diri kepada Yang Maha Kuasa, karena hanya kepadaNya lah tempat sebaik-baik mengadu, dan memohon. Sebaiknya coba Anda dan bujuk suami Anda untuk meminta waktu meminta penjelasan yang bijak dari kantor KUA terdekat, di sana ada BP4, saya kira mereka mau menerima permohonan Anda, karena memang itu sudah kewajibannya, jangan berpikir terlalu jauh, dalam keadaan amarah baik untuk Anda maupun suami Anda. SEMENTARA seperti itu dulu, InsyaAlloh disambung lagi….

    11. Assalamualaikum wr.wb.
      sSy sdh menikah hampir 2 thn,dan memiliki 1putra. kami tinggal di rumah orangtua sy kesepakatan untk tinggal dirmah orangtua sy, sudah kami(sy dan suami) buat sebelum kami sepakat untuk menikah dan suami setuju.Ketika sy sedang hamil,sikap suami sy cuek terhadap sy,tidak segembira oranglain yang mengetahui istrinya hamil, cm orangtua sy yang menghibur sy terhadap sikap suami sy tsb,selain itu dia jg jarang shalat,,ktnya “Shalat itu dilakukan kalau ada oranglain yang lihat”…sakit betul rasa hati sy. dia jg tidak amau bekerjasama menyelesaikan pekerjaan rumah dengan sy,..sikap suami terhadap ayah sy juga cenderung tidak sopan…kadang sy juga jd kesal dibuat nya kalau lihat suami sy begitu terhadap ayah sy…contohnya: suami sy yang merusak harata benda ayah sy, dan suami mendapat untung diatas harta benda ayah sy,,,,ee… malah suami sy memusuhi ayah sy…hingga akhirnya sy melahirkan,sikap tidak berubah..sudah berulang kali sy tegur suami dan mengajaknya bicara (dia bahkan pernah menawarkan agar kami jalan sendiri-sendiri)…tapi dia berubah hanya 2 hari…kemudian sudah kembali ke tabiat semula…bosan sy berulang kali begini2 aja.sy laporkan hal ini ke ibu mertua sy…tp beliau pun acuh tak acuh….sy ajak dia ketempat kakak peremlapuannnya,dngan harapan suami mau berubah…ketika anaknya sakit,suami jg g peduli anak menangis kesakitan,suami malah asyik dengan Hp atau laptopnya(untuk faceboookan )…hingga ayah sy marah melihat sikap suami sy terhadap anak kami….ketika suatu kali sy mau berlibur ke luar kota(bersama orangtua sy untuk jenguk adik ipar sy yang melahirkan,sy brangkat dgen izin suami),dan suami g bisa ikut karena ada pekerjaan…ketika ditanya tetangga tentang keberadaan sy…suami malah menjawab” Istri sy sedang mencari suami muda”…sakit betul rasanya…akhirnya sy cerita tentang hal ini kepada orangtua sy….orangtua sy marah dan akhirnya suami sy pun diusir,dia pergi membawa 1semua kendaraan dan pakaiannnya….selang 1 bulan datang keluarganya ke rmh orangtua sy…mereka datang untuk meminta sertifikat tanah dan surat2 kendaraan bermotr…permintaan tersebut sy tolak…karena keadaan sy PNS dan suami honorer….sebagian belanja rumah tangga, sy yang tanggung…dan pembelian bebrapa kendaran tersebut secara kredit…dan pembayaran kredit itu diambil dari uang belanja bulanan(yang pemberian suami) sy…stahu sy..pemabgian tersebut sesudah ada cerai resmi..kemdian dia mendatangi atasan langsung sy.dan mengajukan permintaan yang sama(surat berharga diatas)..tetap sy tolak…dan melalui telpon ibu mertuaa sy menyuruh agar sy dipaksa supaya sy menyerahkan surat tersebut, karena surat+kendaraan tersbut akan dijual sbagai agunan untuk ikut test PNS…
      itulah masalah sy sekarang…tlong beri sy info apa yang harus sy lakukan?apakah ketika suami mengajak jalan sendiri2 itu, bisa dikategorikan cerai? terimakasih
      wassalam wr.wb

      • Assalamu’alaikum wr. wbr.
        SEbelumnya saya ucapkan terima kasih atas kunjungan dan partisipasi dalam artikel ini, sayat turut prihatin dengan kejadian yang menimpa mba (kl boleh saya panggil mba), terus terang dari balik cerita yang mba tuturkan, nampaknya suami mba, kurang simpati dalam rumah tangga yang dibina, ini pasti ada penyebabnya. Mudah2an bukan tabiat yang dia bawa dengan berbuat seperti itu pada mba dan keluarga, tetapi bila melihat keinginan ingin meminta sertifikat dll dari mba, nampaknya dia memiliki maksud lain dalam pernikahannya (mudah2an analisa saya keliru), bila merujuk pada kata “perkataan suami mba bila masing2 jalan sendiri” itu mendandakan bahwa dia, ingin berpisah dengan mba, namun sebaiknya mba juga jangan terlalu cepat mengambil keputusan untuk cerai, dilihat saja dulu perkembangannya, mudah2an ada perubahan, namun tetap mba harus waspada. Dan yang paling baik, coba mba datangi Badan Penasehat Perkawinan di tempat KUA mba melangsungkan perkawinan, mba bisa tanyakan langsung, ke petugasnya.
        Mudah2an ridho dan kasih sayang Alloh SWT senantiasa terlimpah pada mba sekeluarga. Amin

    12. saya ribut dengan suami , dan saya minya cerai sudah 3 kali saya bilang begitu setiap ribut pasti saya minta cerai, tapi setelah beberapa hari pasti saya minta maaf dan baikan lagi, apa kata2 saya termsk menjathkan talak kesuami, bukannya suami yang bisa menalak istri mohon jawabannya

    13. sudah hampir setahun ini Suami tdk pernah memenuhi kebutuhan batin saya, entah mengapa setia kali saya mengajaknya untuk bercampur dgn saya, alasannya selalu ada saja, entah karna merasa lapar ataupun merasa capek, karna ngantuk, krn ingin BAB, pokoknya alasannya gak pernah habis, Saya sebagai wanita normal tentu saja tidak bisa hanya berdiam diri menghadapi Suami yg selalu berlaku seperti itu kepada Saya. yg ingin saya tanyakan, Apakah Suami Saya pny WIL ? mengapa Dia tdk tertarik lg dgn Saya ? Padahal Saya sdh melakikan segala macam perawatan organ intim, dan tdk ada masalah dgn organ intim saya, semuanya sehat. Dan Saya melahirkan secara caesar, jd tentu saja tdk ada perubahan seperti sebelum melahirkan. Lama2 saya jenuh juga menghadapi Suami yg ga pernah mau menyentuh Saya lagi, dan Saya sgt ingin melakukan hubungan intim dgn Pria lain yg sdh sejak lama Ku kenal, pria itu teman dekat Saya, dan Dia msh singgle, dia mengetahui klo Saya tdk pernah berhubungan lagi dgn suami hingga saat ini. Apakah Saya salah sebagai Istri berniat melakukan hal tersebut ? Karna amarah dan hasrat yg sdh lama terpendam. Dan Suami sdh tdk ingin mendengar permintaan Saya lagi

      • Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih atas jawaban yg akan di berikan

      • Terimakasih telah berpartisipasi dalam blog ini. Sangat dimengerti perasaan seperti itu muncul, memang kewajiban suami itu tidak hanya memberikan nafkah lahiriah saja tetapi juga batiniah, sebaiknya coba dengan sabar dan halus berialog secara terbuka, dengan sama2 untuk kebaikan dunia dan akherat, InsyaAlloh permasalahan akan muncul dan bersama2 tuk dicari solusi yang terbaik. Jangan sampai hasrat dilimpahkan kepada yang bukan haknya, jelas lah sangat melanggar norma agama. Bila dengan berdialog pun tidak bisa secara langsung, coba dengan cara lain, misalnya melalui keluarga yang bisa netral oleh keduanya. Semoga Permasalahan yang dialami dapat dicarikan solusi terbaik untuk kebahagian dan keselamatan dunia dan akherat.

        • Terima kasih atas saran dan nasehat yg sudah BP4 berikan, dgn begitu saya menjadi sadar kembali akan niat bruk saya yg tak pantas di mata YME. Tetapi saya sdh tdk ingin mempermalukan diri Sya lagi di dpn Suami untuk membahas kembali masalah ini. Seakan akan Saya Wanita yg sgt tergila gila akan kebutuhan biologis terhadapnya. Saya sdh malu krn bukan hanya sekali dua kali saja dia menolak saya. Itu sdh terjadi berulang ulang kali hingga Saya malu Sendiri. Trima kasih kembali atas jawaban yg akan Ibu berikan

        • cobalah sekarang lebih ditanamkan lagi perasaan senang, tulus dan sayang yang tanpa pamrih, hanya didasari kepada YME, INsyaAlloh apa yang akan diharapkan dapat terwujud

    14. mau tanya pb4 itu dibawah naungan pengadilan agama apa KUA ?
      atau bp4 itu lembaga sendiri ??

      • di bawah KUA

    15. assalamu’alaikum wr wb
      saya baru menikah kurang lebih 6bulan, suami saya ketahuan selingkuh, tetapi dia tdk mengakuinya, apa yg mesti saya lakukan?? karna sudah 1bulan pas auami saya ketauan selingkuh dia gak pernah pulang utk menyelesaikan masalah ini. trimakasih sebelumnya. tolong berikan saya solusi yg baik.

      • ya ampun, usia perkawinan masih sangat muda, solusi yang terbaik adalah berdasarkan petunjuk Yang Maha Kuasa, mudah2an kita senantiasa diberikan hidayahNya,
        emang perlu kesabaran untuk memecahkan masalah tersebut, karena kita menginginkan yang terbaik, upaya kita pun harus yang terbaik, sabar dan penuh keikhlasan untuk memecahkan masalah tsb. Cobalah dengan sabar lagi, jangan menyalahkan dulu, sama-sama komitmen untuk keutuhan rumah tangga, berbicara dari hati-ke hati untuk kebaikan bersama, itulah yang harus ditegaskan kepada suami, walaupun kita sudah tau kesalahan suami, tetapi karena kita juga menginginkan kebaikan bersama, maka menurut saya langkah tersebut harus coba dilakukan dengan komitmen untuk kebaikan bersama.

    16. saya harus bagaimana? suami saya tdk mengakuinya, dan dia sama sekali tak merasa bersalah atas kelakuan dia terhadap saya. dia tdk mau menemui saya. apa yg harus saya lakukan?? minta sarannnya…

    17. Komentar oleh dudung a on Juni 16, 2011 9:32 am
      assalamu’alaikum wr wb
      saya baru menikah kurang lebih 1.5 tahun dan dikaruniai seorang anak yang berumur 7 bulan. kita tinggal dirumah ibu istri saya yg berarti mertua saya. terus terang istri saya mempunyai sifat gampang marah dan sehingga ga boleh saya ngelakuain kesalahan sedikit pun sampe akhirnya merasa tertekan karena takut. karena kalau udah marah istri sya mulutnya ga bagus selalu menghina dan berusaha bikin saya sakit hati. kalo lagi ngobrol sama keluarga dia pasti menjatuhkan saya kdang keluarga dan ibu saya suka diomongin juga sama dia.setiap marah pasti ujung2nya dia minta cerai. tapi saya ga pernah ngikutin maunya karena perkiraan saya wajar dia lg emosi.tapi lama-kelamaan saya juga ngerasa ko malah tambah seenaknya dia ma saya. suka nyuruh2 saya seperti nyuruh pembantu. kira-kira apa yg sebaiknya saya lakukan???terus terang saya udah g respek lg ma istri saya,kita tinggal msh serumah dan ga pernah berhub selama 8 bulan dengan alasan ga nafsu karena saya dianggap belum mampu ngasih makan istri saya.

      • terimakasih atas komentar dan kunjungannya:
        tuk menjawab pertanyaan Sdr. saya teringat sebuah hadist singkat yang menyatakan bahwa “Lelaki adalah pemimpin bagi perempuan…..” dari kutipan hadis singkat itu pun kita dapat menapsirkan bahwa,sebaiknya laki2 harus memiliki jiwa kepemimpinan dalam rumah tangga, tetapi jangan salah tafsir dulu kalau saya mengutarakan hal tsb. bukan berarti saya menganjurkan hal yang tidak baik, perceraian merupakan suatu hal yang dibolehkan tetapi sangat dibenci oleh Alloh SWT”. Sepertinya kalau menyimak penuturan, walau tidak panjang, seolah istri merasa lebih dari suami, karena mungkin kemampuan ekonomi atau apapun, tetapi itu bukan suatu alasan bagi istri untuk menghinakan suami, karena suami merupakan kepala keluarga, cobalah bicarakan baik2 dengan maksud dan tentunya tujuan yang baik pula, untuk kemaslahatan dunia dan akherat, kalau hanya berpikir sesaat gampang, tetapi dampaknya akan menyesal dikemudian hari, oleh karena itu sebaiknya berbicara secara terbuka, saling pengertian face to face, diawali dengan kerendahan hati, bahwa semua makhluk adalah sama,
        semoga akan berjalan dengan baik, dan apa yang dicita2kan dalam rumah tangga tercapai

    18. saya telah menikah selama 5 tahun di karuniai 2 anak, selama 5 tahun banyak terjadi kecekcokan istri lebih memilih tinggal dengan orang tua, sehingga saya pisah ranjang, wlaupun tidak seranjang saya tetap memberikan uang susu kepada istri, di dalam waktu tersebut saya minta istri saya tegas mau ikut suami ato kembali ke kelurganya, tetapi status tetap digantung kemudian saya puncaknya saya di usir, selama di usir pun saya mencoba menahan uang susu, agar status di perjelas terlebih dahulu, tetapi tetap di gantung status saya, apakah yang saya lakukan ini berlebihan karena saya minta ketegasan dari istri, mau ikut saya ato tidak…tks

      • Terima kasih atas kunjungannya. Bismillah kutipan dari Alquran, yang menyatakan bahwa lelaki adalah pemimpin bagi perempuan. demikian pula dalam berumah tanggal, bahwa suami adalah pemimpin keluarga bagi istri, tetapi bukan kepemimpinan yang otoriter, sebaiknya kepemimpinan yang baik, dambaan semua keluarga. Di dalam berumah tangga pasti ada saja masalah, tetapi hendaknya dapat diselesaikan secara baik2, karena segala sesuatu pasti ada jalan keluarnya. Cobalah dibicarakan baik-baik dengan istri dan keluarganya, keinginan kita untuk membina rumah tangga yang baik, suami mempunyai kewajiban menafkahi istri baik lahir maupun batin, apalagi kalo sudah memiliki anak, tanggung jawab suami menjadi lebih harus dapat membawa rumah tangga ke jalan yang dikehendaki untuk keselamatan dunia dan akherat. Mudah-mudahan sharing sedikit ini dapat memberikan manfaaat, dan semoga keluarga Saudara menjadi lebih baik lagi.

        • karena itulah saya merasa 5 tahun sudah cukup lama…dulu pernah kita ke masjid untuk meminta nasihat, dari masjid, tetapi keputusan tersebut tidak dihiraukan, kemudian perjanjian tertulis, juga tidak di hiraukan, mengajak kontrak rumah, saya di tinggal dirumah kontrakan sendirian, kemudian di ajukan ke pengadilan agama krn dianggap saya mengucapkan kt talak, tetapi gagal krn di cabut gugatan krn saya menghindari perceraian, kemudian saya di usir untuk kedua kali, tindakan keluarga istri yang dominan membuat istri saya tidak bergeming apa yg dilakukan terhadap saya, saya berusaha komunikasi ke istri, tetapi istri cuek dan lebih komunikasi ke keluarganya, sy merasa tidak dianggap…kl sudah begini apa yg harus saya lakukan..tks

        • upaya dan usaha telah dilakukan, sebaiknya mintalah pada Yang Maha Kuasa, yakin jalan terbaik pasti ada, sholat malam lah minta petunjuk, karena sebaik-baik petunjuk dan pertolongan dari Dia, semoga apa yang diharapkan dan dicita-citakan tercapai

    19. trimakasih sarannya..
      suamiku orang yg sangat keras,, susah untuk diajak bicara baik2,, diajak baikpun dia perkataannya sangat kasar dgnku,, aku hanya bisa menahan dahaga,, tgl 2july dia pulang,, aku hanya bisa diam dan diam,, dia pun diam,, tetapi aku tetap melayaninya krn aku sdh melupakan kesalahan yg sdh dia perbuat dgnku,, tetapi dia pun tak sadar diapun makin jarang pulang,, klu tdk ku sms suruh pulang dia tak akan pulang,, kadangku sms suruh pulang dia pun tdk prnh mnjawab smsku,, padahal stiap dia pulang kerumah akupun tdk pernah membahas kesalahan dia terhadapku,, krn dibenakku aku tdk mau ribut,, aku ingin dia sadar atas perbuatannya,, bahwa itu salah,, mungkin benar kata mutiara,, “seseorang akan merasa sangat menyesal setelah orang itu sudah pergi”,, terkadang aku berfikir,, ya tuhan.. apa salahku? aku sdh mengalah demi ke utuhan rmh tangga ini,, apa lg yg hrs saya lakukan mbak??? beri saya saran. trimaksih sebelumnya

      • TERIMA kasih mba atas partisipasi dalam blog ini, terus terang pengalaman mba seperti itu, banyak terjadi di masyarakat, dan berdasarkan pengalaman kalo orang yang melakukan seperti itu memang sulit untuk diberikan saran, jalan satu-satunya adalah hanya berdoa kepada sang pemilik hati agar dibukakan hatinya, untuk menjalin rumah tangga yang sakinah mawadah dan warohmah. Kenapa saya menyarankan seperti itu, karena berdasarkan pengalaman beberapa pihak dan juga pengamatan terhadap perilaku orang-orang yang sering berbuat spt itu, bila diberi saran malah jadi marah, dan tidak mau menerima. Saran selanjutnya adalah agar kita tidak henti untuk berbuat baik kepada suami walaupun dia telah menghianati, semoga apa yang telah dicita-citakan dapat tecapai untuk kebahagian Dunia dan Akherat.

    20. saya mau ke perpustakaan , mohon diberi alamat dan nomor telp nya. terimaksih

      • kalo nanti main ke bandung ni alamatnya UPT PERPUSTAKAAN UNPAS JL. DR. SETIABUDI 193 (Hilman Firmansyah)

    21. saya, akan sedang membuat thesis, dan memerlukan beberapa referensi buku tentang Iklim organisasi. saya mau mau ke perpustakaan, mohon diberi alamat dan nomor telp.. tx

    22. Mohon petunjuknya,suami saya setiap ribut sllu mnta pisah Ɲ dngan brani blang talak,bgaimanakah rmh tangga kami?msih bs bersatu/sdah jtuh talak,sy msih mncintai swami tp sy trlnjur sakit ht,enath ap slh sy tiba” dy mngucapkan itu seakan” sy brbuat kslhan yg besar,mohon petunjuknya

      • terima kasih tlah mampir di blog’, permasalahan seperti itu suangat banyak sekali, ini disebabkan oleh berbagai hal, emang bisa ada karena ada masin adalah di pribadi suami, atau mungkin juga kita memiliki kesalahan, atau mungkin ada faktor lain, sebaiknya coba instrospeksi dulu geranga apa penyebab semua itu terjadi tuk selajutnya kita cari solusi terbaik, saya yakin kalo kita masih ada niatan baik, akan dapat diselesaikan dengan baik pula. Suami tidak akan bisa mentalak kita, kalo kita tidak setuju. saran saya jika boleh, kita harus bersabar bersabar dan bersabar, jangan terbawa emosi suami, yang sudah terbakar api.. akibat kemarahan yang mungkin sampai saat ini tidak dikeatahui penyebabnya, saya berdoa mudah2an bisa berjala dengan baik, dan senantiasa ada dalam lindunganNya

    23. Ass…Saya Mu bertanya……usia perkawinan saya baru berumur 1 bulan,saya tdk tahan dengan prilku suami saya….orangnya emosian,dan sering kambuh penyakit kejiwaannya yang membuat diri suami saya merasa tidak tenang dan mudah marah…bhatin saya tersiksa.saya ingin mengakhiri hub saya dengan dia saya minta solusinya.wasalam

      • waalaikkum salam warohmatullohi wabarokatuh
        sdr yang terhormat, untuk membuat suatu keputusan yang sangat besar, janganlah terburu-buru, apalagi keputusan menyangkut dunia dan akherat, Alloh SWT sangat benci terhadap perceraian, walaupun dihalalkan dengan alasan yang sangat kuat.
        Ada api ya ada asap, oleh karena itu coba cari tahu, atau instrospeksi kenapa suami saya itu marah2, adakah yang salah pada diri kita, setelah dapat analisa kita coba cari solusinya misalnya, yang pertama mungkin sabar dulu, nanti kalo sudah reda amarahnya bicarakan dari hati ke hati, dengan permisi baik2, malum kalo suami misalnya pemarah, itu dulu ya

    24. Assalamualaikum Wr Wb,
      apakah sy bisa konsultasi langsung . maksud sy tidak melalui email. karena privasi, mhn infonya

      • magga silahka, kalau mau langsung, saya sebenarnya pustakawan di upt perpustakaan unpas jl dr setiabudi no 193 bandung

    25. Ass.wr.wb.
      Akhir2 ini sy seorang suami kalau bertengkar mengeluarkan perkataan LEBIH BAIK KITA PISAH/CERAI, apakah kata-kata tersebut sudah dikategorikan jatuh talak/cerai, karena kata-kata tersebut saya ucapkan karena sedang dalam emosi.
      Menurut isteri saya hal tersebut sudah termasuk jatuh talak/cerai.
      Mohon penjelasan lebih lanjut.

      Wassalamualiakum. wr.wb
      Terima kasih sebelumnya.

      • kata talak jangan mudah diucapkan, talak harus dalam kondisi normal tidak emosi

    26. ass.wr.wb. pak saya baru menikah sekitar enam bulan akan tetapi dari awal pernikahan apabila ada percekcokan dengan istri, istri saya selalu meminta cerai dan istri selalu melakukan kekerasan fisik kepada saya seperti cubitan dan cakaran awalnya saya sabar pak/bu akan tetapi akhirnya saya melawan agar dia tidak terus menerus memukuli dan mancakar saya, jujur saya tidak tahan dengan kelakuan istri yang seperti itu tapi saya coba bertahan. karena saya tahu bahwa sekarang istri telah menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya. lalu apakah yang harus saya laukan pak, demi mempertahankan keluarga,

      Wassalamualiakum. wr.wb
      Terima kasih sebelumnya.

      • waalaikkumsalam wr. wbr.
        Perceraian adalah perbuatan yang dibolehkan tetapi diridhoi Alloh, oleh karena itu sabar untuk mempertahankan rumah tangga, coba selidiki kenapa perangai istri seperti tsb., apakah watak dari awal yang tentunya ketika pacaran tidak nampak, atau memang memiliki masalah, sebelum akhirnya kita bertindak dengan bijaksana. Untuk mengobati seseorang dokter pun menganalisas dulu, nah kalau sudah ketahuan masalahnya dimana, kita susun formula untuk menanggulanginya, yang paling baik adalah pendekatan agama, tidak dengan kekerasan lagi, coba ajak dialog baik2 kasih pengertian, Alloh SWT saja menyayangi makhluknya dengan memberikan berbagai kenikmatan, rasa kasih sayang harus tanamkan, maknai dengan mengawali dari Bismillah, yaitu sifat rohman dan rohimnya alloh. Mudah2an dapat terwujudu rumah tangga Sakinah Mawadah Warohmah. Amin

    27. […] adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.[1] Sedangkan menurut hukum islam perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau […]

    28. Apakah orang yang mau menikah diwajibkan mendapatkan sertifikat BP4? yang disyaratkan KUA?

    29. Assalamu’alaikum wwb.Saya punya anak perempuan baru menikah 6 bulan, nah suaminya tidak mau bertanggungjawab , 3 bulan pisah ranjang, nanti kalau di pengadilan juga tidak mau datang…anak saya mengguugat cerai, kira2 bera bulan selesainya prosesnya…mohon penjelsannya,trimakasih

    30. bapak/ibu saya mau bertanya bagaimana kalau suami menjatuhkan talak dalam keadaan emosi.apakah talaknya sah?
      saya mohon bapak/ibu dapat menjawabnya,terima kasih…

      • talak dijatuhkan dalam keadaan normal, tidak sedang emosi

    31. Sya dan istri berstatus cpns di satu kantor. Punya anak satu usia 2 thn. Kami sepakat utk bercerai dg alasan tdk ad harapan lg utk membina rmh tangga. Setiap hari bertengkar. Yg ingin sya tanyakan, bgmn tahapan2 proses perceraiannya? Kmn awal nya sya hrs melapor? Sya khawatir akan sulit mengurusnya dgn status cpns kami. Mudah2an bisa dibantu. Trims

      • Lebih dipikirkan lagi dan jangan bosan mohon petunjuk Allah

    32. assalamuallaikum wr wb ….. saya sedang bingung tentang setatus dlm pernikahan saya ….. apakah saya sdh tertalaq atau belum … pernikahan sdh di tahun ke 22 …..
      memasuki 22 th pernikahan ….. dr awal sampai dengan akhir pada pernikahan kami selalu terjadi keributan,tiada hentinya …
      Suami selalu mengutarakan kata cerai cerai cerai pada saya kadang di hadapan ibu saya juga …..
      sdh ta terhitung jumlahnya mengusir saya dan mengatakan kl sy tdk ada gunanya di rumah percuma dan hanya mengotori dapoer saja jika sy memasak makanan bwtnya dan bwt anak anak ……
      serta melontarkan kata kata cerai sdh ta terhitung jumlahnya lebih dr 50 kali kata kata itu terlontar selama dlm pernikahan kami ……

      Pernah sy nasehati pada saat keadaan sedang membaik kalau kata cerai itu sama juga jatuh talaq …. tapi ta pernah menggubrisnya …….. begitu mudanya kata cerai itu terlontar disetiap pertengkaran hebat kami dan ta segan segan membentak bentak ibu sy ….. saat ibu sy menasehati kearah kebaikkan ……. malahan menyuruh ibu sy utk membawa pergi saya …….
      Kerap juga bilang dihadapan ibu saya ….. sy akan ceraikan E ……… percuma utk menyadarkannya dia selalu emosi ………..
      Pernah terlontar pada waktu sy masih mempunyai anak 2 …….. kl dia sebenarnya tdk mencintai sy karena terpaksa ibunya menuntut dia spy menikah krn usianya sdh 33 th ………

      Berkali kali ibu dan bapak sy menyuruh utk mengakhiri rumah tangga sy, berusaha ingin menjodohkan sy dng seorng dokter tp sy tolak mentah mentah …… kl sy sangat mencintai suami sy ……..
      sampai ayah sy meninggal ta pernah lihat sy bahagia .. selalu ribut .. krn suami sangat menjengkelkan sekali ……. jengkel kadang kedapatan sama perempuan lain hingga di th ke 20 sy pernah mendengar percakapan mesra mereka di hapenya yg ta sengaja memencet sendiri ke nomor hape sy ….
      Jika terpojok ucapan cerai langsung meluncur …..
      Dr awal pernikahan sampai sekarang walaupun sy tdk bekerja tp orang tua sy yg selalu memenuhi kebutuhan rumah tangga kami …. kalau pas dia tdk ada uang karena kerjanya kadang ada kadang tidak ……. sering tdk ada uang nya dr pd adanya tp orang tua sy tdk mengeluh ……karena mereka memang sangat menyayangi sy ……. hampir 1 M uang terkucur bwt kebutuhan kami ta terasa sy hitung hitung sejak awal pernikahan smp sekarang memasuki 22 th pernikahan kami …….. hingga kini anak sy yg melanjutkan S2nya itu ats beaya orang tua sy ……. beayanya ratusan juta tapi orang tua sy ikhlas ingin lihat keberhasilan anak sy yg nantinya akan mengenakkan sy …. gak ini saja ketiga anak yg lain juga begitu juga kadang dibantu beaya kuliahnya kadang ada yg di bantu buat bayar buku nya …buat masuk sekolahnya dll ……….. kalau gak ada makanan sy sering pergi ke rmh orang tua sy utk mengambil berasnya dan membawa makanan utk kami makan ………. spy km ta kelaparan itupun ibu juga ta menggerutu ………..
      Pada th ke 12 pernikahan km …. sy pernah berontak …. pergi ke rmh orang tua sy karena sdh parah sekali rasa hati ini dan kecewa sekali ats perlakuannya pd sy …..

      Pengorbanan sy dan ibu sy gak pernah kelihatan dimatanya …….. sy pulang ke sby ….rmh kami di bekasi ….. suami memohon mohon sy spy sy kembali kerumah meminta maaf ta akan mengulanginya lg ….
      Sebelom kepulangan sy …sy sempat kan utk berbincang bincang dng kyai di sidoarjo ……. dia bilang sebaiknya sy ta kembali percuma dia akan kembali lg pada sifatnya …… tp sy tdk percaya apa mungkin dia akan seperti itu ……. akhirnya benar kata kata kyai sy …. dia kembali seperti semula hanya baik sekejab sj ……… Penderitaan ta ada hentinya tersiksa terus tersiksa batin …..
      Padahal yg sering selamatkan dlm kehidupannya adlh sy …… katanya sy ta ada gunanya di rumah ….sedih sekali ……… sampai bingung bagaimana caranya tuk bs merobahnya

      Di tahun ke 21 ……… sy katakan seakan akan sy sdh berkonsultasi pada beberapa kyai …… kl sy itu sdh jatuh talaq 3 … ( bohong sj pengen tau bagaimana reaksinya krn berkali kali suka lontarkan kata cerai pd sy ) dan sy bilang sdh gak ada hak lg pada sy ……..
      Dia memohon mohon agar sy tdk pergi dr rmh dan tetap di rmh demi anak anak dan tdk ingin menceraikan sy …
      karena dr kata kata cerainya dia menganggap hanya sekedar ucapan saja katanya ……….
      Dan sempat sy debat padahal sy sdh berkali kali menasehati bahwa kata cerai itu sama juga talaq …… jwbnya kapan ??? seolah olah dia menampik nasehat sy ttg cerai itu jatuh talaq …… bahkan berkali kali disaksikan ibu sy dlm melontarkan kata kata itu ………….
      Sy tetap ada di rmh bersama anak anak krn memohon mohonnya dng amat sangat pada sy ………

      Tapi kelakuannya bukannya berubah setelah memohon mohon
      tetep sama …….. tetep memaki maki sy tetap mengusir ngusir sy tetap kasar perlakuannya terhadap sy bukan memukul atau menampar tapi perbuatannya yg menunjukkan kekasarannya sprti menggebrak pintu …. membanting banting piring suaranya tdk mengenakkan hati …….. dan kata katanya selalu menusuk perasaaan memaki maki sy ngatain saya sekenanya ……. bertahun tahun hingga kebal akan kelakuannya demi anak anak saja ……….

      Saya kira akan berubah dng pernyataan sy td kl jatuh talaq 3 tapi tdk juga ………… haruskah bagaimana sayaaa ……..
      Semua mendorong sy spy bercerai gak hanya orang tua sj tapi anak anak sy pun juga mendorong saya ……..
      Kata anak tertua dan nomor dua yg sdh menginjak dewasa ….. maaa mama gak perlu mengeluh terus percuma kl gak ada tindakan ……. kl aku sdh pergi ma di gituin papa ……..
      Jwb sy masyaallah nak ……… ini bukan pacaran ini pernikahan tak bisa begitu ….kl pacaran ada permasalahan bs langsung angkat kaki tapi ini pernikahan yg mama pikirin banyak ,gak hanya diri sendiri tp kamu kamu juga serta adikmu yg paling kecil setidaknya butuh mama Anak menimpali ucapan sy …. gak usah pikirin kita maaa kita akan mengerti …… bagaimana dng adikmu kata sy …. gampang nanti kl dia sdh besar dia akan mengerti sendiri ………

      Tapi tetap saya ta hengkang hengkang juga dr papanya bikin anak dan orang tua saya kesal ……… entahlah knapa cinta dan rasa kasihan sy padanya sangat kuat sekali ……..
      karena hidupnya yg sangat tergantung pada saya itu yg menjadikan sy berpikir keras utk tdk meninggalkannya ……… bagaimana nasibnya jika sy tinggalkan ….. siapa yg mengurusi dia …kl ta ada uang siapa yg akan bantu dia ……
      Masyaalloh padahal saya di rumah di maki maki terus tapi knapa sy tdk bs lepaskan dia …….. ada kata kasihan terus sm dia ……..

      Saya ingin bertanya ……….. apakah pernikahan kami ini masih syah atau tdk ……..apakah sy benar benar sdh jatuh talaq??? dan bagaimanakah sy seharusnya pada dia ………. sekian terimaksih sebelumnya waasallamuallaikum wr wb .

    33. maaf ibu saya sekarang tinggalnya ada di dekat saya 15 menit dr rumah tdk di sby lagi …beli rumah di bekasi

    34. Ada hal yg baik pada suami sy ….
      rajin ibadahnya, sama anak super super perhatiannya, kalau punya uang nggak pelit sm saya ….
      apa yg saya inginkan selalu dia wujudkan semahal apapun ……

      saya type orang yg nerimo
      makan apa saja bisa ….nasi aja ta ada apa apa sy bisa yang penting anak dan suami sy ….

      sy ndak pernah menuntut hrs begini dan begitu …ikhlas lillahi taallah utk anak dan suami ……

      Waktu buat mereka 24 jam ..
      jam berapa sj mereka memerlukan pertolongan sy ….
      sy segera menolongnya secapek apapun sengantuk ngantuknya sy pasti terbangun ……..

      waktu dan tenaga tercurah semua bwt keluarga
      gak ada hitungan ……. kadang tdr dlm sehari 1 jam 2jam sj …. kecuali lelah sekali …..
      Saya tak pernah memikirkan diri sendiri …
      urusan sy kebanyakan bwt keluarga sy ………….

      selalu mengalah tak pernah ribut ribut …
      saya tdk menyukai keributan ,malu didengar tetangga ……..

      kl sedang kena marah atau makian paling saya segera masuk kamar menyendiri sambil nangis sesenggukkan ……….

      Sy berusaha pertahankan rumah tangga demi anak anak dan tetap welas sm suami …. tp suami selalu mematahkan nya ……

      Saya ta pernah bentak dia,sy selalu hargai dan hormati dia walaupun dia meremehkan sy …….. sy tdk dendam sekalipun walaupun sy tau cara dia tampak menyakitkan itu …
      Sy justru mendoakannya spy bisa berubah tapi alhasil ndak ada perubahan dr awal sampai skrng ……..

      Saya bosan dan sangat tertekan dng adanya keributan sec berkala ini …… mendambakan swasana di rmh tenang adem ayem …….
      Walau ta ada apa apa di meja makan kalau swasana hati ayem gak ada keributan insyaallah di hati ini ndak gemrungsung ….umyek atau dag dig dug der

      Sy selalu ciptakan kedamaian di rumah dan menjadi ibu yg bijak dlm menyikapi sesuatu ………

      Sering godaan datang menyerang bahkan ada orang yg sangat sangat ingin menikahi sy ………
      tapi lagi lagi sy tampik niatan baiknya ……
      Krn sy ta sanggup berpisah dng anak anak dan merasa selalu welas pada suami sy selalu terfikir bagaimana jika seandainya suami tdk ada sy,kl pas dia gak ada hasil kemana dia akan mencari …….
      hal ini yg buat sy selalu menarik langkah sy utk tdk hengkang dlm kehidupannya …..

      Sy selalu berfikir ttg kebaikkannya saja dan melupakan hal negativenya …… sebab selama dia berpenghasilan dia ndak pelit sm sy ,sama anakpun dia gak eman …. sangat sangat perhatian …… ini yg buat sy utk tetap pertahankan rumah tangga sy walau diri ini babak belur terinjak injak harga diri ini dng makian makiannya …… hati sy kekeh pd dia ndak bs pindah kelain hati …….
      Tidurpun dlm mimpi ini selalu ketakutan sosok dia …….

      Cerita sy sungguh ruwet sungguh membingungkan …… hrsnya adanya sy begini harusnya di syukurinya ……… ndak diremehkannya …….
      Banyak yg ingin mengejar cinta sy tapi sy lebih suka setia karena sy sdh nyaman dng keluarga sy …….
      Sy type orang yg bs membentengi diri dlm hal kesetiaan ……..
      Hrsnya bersyukur ya allahhhhhhh ….. kadang sy teriak sy tdk habis pikir ….. kenapa temperamen sekali dan selalu ingin memusuhi sy ….
      Padahal sy selalu jaga perasaannya …… selalu hati hati sekali dlm mengungkapkan kata supaya tdk sakit hati ……

      HIDUP SY sekarang benar benar TERTEKAN …TA TENANG ….DAG DIG DUG TERUS …

      TIAP PAGI SIANG SORE TERKENA DAMPRATAN ……… padahal sdh sy hati hati spy ndak terjadi kemarahannya … tp ada aja hal yg buat bahan makian utk sy ……………
      Mendambakan ketenangan,kasih sayang ta ada penekanan penekanan lg …………….
      Pengen ajak bicara baik baik tapi selalu salah tangkap, ta pernah tercerna dng baik kata kata sy.

      Perbedaan usia cukup jauh 10 tahun …… usia sy 45 th dan dia 54 th
      anak 4 …perempuan,laki,laki,laki ……

      Mohon di balas bagaimana dng setatus sy ……. tertalaqkah sy … kl tertalaq tertalaq berapa ……
      Kalau tdk tertalaq …. aamiin aamiin aamiin yra sy masih bs melanjutkan perjalanan sy bersama suami sy akan maafkan dia ats kesalahan kesalahan yg tlh diperbuatnya sebesar apapun kesalahannya ridho lillahi ta allah asal tdk berpisah ……
      Sy ingin bahagia … akan sy panjatkan doa terus bwt suami sy supaya dia sadar dan bs menerima sy dan ridho terima sy ……. sekian terimakasih sblmnya

      • Subhanalloh moga senantiasa Allah menambah kesabaran, dan Allah meridhoi,jangan bosan tuk memohon padaNya,yakinlah ibu bisa melalui cobaan

    35. berapa biaya yang diwajibkan kepada calon mempelai untuk mengikuti pelatihan BP4…, dan apakah itu diwajibkan.??
      trimakasih

    36. dan apakah ada aturannya dalam kewajiban membayar biaya mengikuti pelatihan BP4..?
      ini sangat penting agar masyarakat benar” mengerti dan memahami.
      trims…

      • mohon maaf saya tidak bekerja di BP4 atau KUA saya hanya membuat artikelnya saja, tapi nanti saya coba tanyakan ke teman yang jadi Kepala KUA, terima kasih

    37. Selamat malam mbak.
      Saya saat ini sedang mengalami konflik batin. Dua hari yg lalu, saya menemukan bbm suami saya dengan wanita lain, dengan penuh kata sayang dan cinta. Pernikahan kami sudah 4 tahun dengan satu orang anak. Selama ini saya berusaha percaya suami saya dengan tidak mengutak atik hpnya, saya bahkan tak tahu segala paswordnya. Sebelum anak kami lahir, kami menjalani LDR satu tahun, saya bekerja sendirian di jakarta,sedangkan suami pns penempatan pedalaman sumatra. Begitu anak kami lahir, ada dua tindakan besar (bagi saya) yang dia lakukan, yaitu stop merokok sama sekali dan resign dari pns, alhamdulillah langsung dapat kerja di perusahaan kecil di jakarta. Sejak satu rumah, perlahan komunikasi kami yg dulu intens krn LDR dan pekerjaan pns yg tidak padat, menjadi jarang. Kami harus berangkat pagi2, pulang larut malam, bahkan suami sering tidak pulang, menginap di kantor. Suami tidak pulang menjadi biasa bagi saya (walopun jujur sebenarnya tidak nyaman, tp kmbli lg..saya berusaha percaya). Lebih lagi, suami saya mengikuti kursus selama hampir setahun setiap sabtu dari pagi sd malam.
      Dalam bersikap, dia tetap suami yg baik, walopun memang saya merasa lebih banyak mengalah, dia jika tidak dituruti bisa mendiamkan saya hingga berhari2 hingga saya harus membujuk. Suami selalu tampak sayang pada anak. Itu yg membuat saya (berusaha) percaya bahwa kami baik2 saja. Mungkin sebenarnya insting saya bekerja, dalam beberapa kesempatan saya menanyakan (dengan bercanda), apakah papa sebwnarnya kencan dengan wanita lain di luar ya, klo pulang malam atau sabtu kursus sampai malam? Saya melihat matanya saat mwnanyakan itu, dan dia menjawab tidak dengan memeluk saya. Itu cukup melegakan saat itu.
      Hingga kemarin, tanpa sengaja saya mengambil hp saya di sebelah hpnya saat hpnya berbunyi dan pesan bbm yg baru itu muncul :”yang, dompetnya ada”…saat itu jantung saya sudah tidak karuan, tp saya tahan krn saya memang tdk tahu pasword hp itu. Seharian kmi menghabiskan waktu bersama seperti biasa. Dan ktk sudah menidurkan anak, saya lihat suami saya tertidur di depan tv dengan hp itu d dekatnya. Dan itulah memang saat insting wanita bekerja,dgn sgala kombinasi,saya berhasil membuka hp itu. Dan terbukalah sgala percakapan, setiap hari dgn penuh sayang dan cinta, janjian rahasia sepulang kerja, atau JAM KERJA atau WEEKEND. Dunia saya runtuh mbak, saya langsung membangunkan suami saya dgn histeris, menamparnya, menuduhnya mendokan saya cepat mati supaya bisa menikah dgn wanita ini. Dia menangis saat itu, mohon maaf. Kami saling berpelukan hingga pagi, tp saya terus menangis, dan dia meminta maaf..trus begitu sampe pagi. Hingga akhirnya saya bilang, saya mau diajak menemui wanita itu dan suami saya harus bilang putus di depan saya. Suami saya mau, kami berangkat pagi2 ke tangerang yg kmi buta, utk mencari rumah wanita itu. Tp krn tdk tahu persis alamatnya, akhirnya dia menelpon, dan si wanita semula tidak mau, tp akhirnya mau bertemu di mall sekitar situ. Saat itu yg ada dlm pikiran saya bukan melabrak, hanya ingin kepastian, kesungguhan dr suami saya. Saat akhirnya kmi ketemu, dia langsung memeluk saya minta maaf, kami beedua menangis bersama d muka umum. Dia minta dimaafkan dan akan menghapus semuanya, serta meminta agar saya tetap bertahan di perkawinan kami. Di situ suami saya juga menyatakan putus, tidak melanjutkan hubungan lagi dgn si wanita. Kami berpisah baik2, saat itu saya tidak bisa komen bnyk, hanya menangis, dan setwlah itu langsung minta pulang. Perjalanan pulang kami sangat lama krn macet, hampir 4 jam kmi di jalan, sepanjang jalan saya menangis setiap ingat kata2 di bbm itu, bagaimana suami saya sangat merayu si wanita. Suami saya menangis, dan menyerahkan semuanya pada saya, utk mencoba lanjut atau meninggalkannya. Dia minta diberi kesempatan. Sampe rumah, saya tidak menolaknya tidur bersama sepwrti biasa, tapi sepanjang malam itu hati saya terasa sakit sekali, dan berkali2 menangis, suami saya terus meyakinkan saya. Tapi setiap saya ingat kata2 di bbm itu, dan segala pujian, janjiannya dgn wanita itu, serta tega membohongi saya selama berbulan-bulan, saya merasa sangat sakit dan sulit percaya lagi. Apakah dia berkata sesungguhnya, toh…selama ini dia sudah sekian lama bisa bermuka dua pula terhadap saya. Saya bingung mbak, saya masih sayang pada suami saya, dan saya merasa memang saya mudah memaafkan orang, sekarang saya sudah bersikap biasa, walopun terkadang menangis sendiri. Saya takut dibohongi lagi, dengan kepandaiannya… saya/kami harus menemui siapa ya mbak. Saya memerlukannya utk melanjutkan hidup saya.
      Terimavkasih sebelumnya

    38. […] Setiap tahun ada dua juta perkawinan, tetapi yang memilukan perceraian bertambah menjadi dua kali lipat, setiap 100 orang yang menikah, 10 pasangannya bercerai, dan umumnya mereka yang baru berumah tangga.[i] […]

      • betul sekali

    39. Ass wr. Wb

      Selamat siang kepada ibu/bapak
      Saya mau tanya, sebelumnya saya pernah menikah siri dengan seorang laki² tapi kemudian kami berpisah dan sekarang saya ingin menikah resmi di KUA tapi krna masalah status kawin saya di Ktp dan Kk yg menyatakan jika saya sudah menikah kelurahan, kecamatan bahkan KUA tidak mau menandatangi berkas² saya padahal hari pernikahan saya sudah mepet bahkan orang KUA malah menyuruh saya untuk ke pengadilan dan mengurus surat cerai saya terlebih dahulu,, saya bingung harus bagaimana sekarang?
      Terimakasih atas jawabannya


    Comments RSS TrackBack Identifier URI

    Tinggalkan komentar