PERKAWINAN CAMPURAN: perlindungan hukum perempuan WNI yang melangsunkan perkawinan campuran


A. Latar Belakang Penelitian

Manusia sebagai mahluk sosial selalu hidup bersama dengan manusia lainnya dalam suatu pergaulan hidup. Hidup bersama antar manusia, antara lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Baik yang bersifat jasmani maupun yang bersifat rohani.

Interaksi manusia dalam masyarakat melahirkan berbagai hubungan, baik yang bersifat individual maupun yang bersifat kolektif. Salah satu hubungan manusia yang individual adalah hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita dalam ikatan perkawinan.

Perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang mengatur segala sesuatu berkaitan dengan pelaksanaan perkawinan. Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan memberikan pengertian tentang perkawinan yaitu : “Ikatan lahir batin antara pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan tersebut ada satu hal yang harus mendapatkan perhatian dan menjadi satu fenomena yang masih diperdebatkan yaitu tentang perkawinan beda kewarganegaraan. Undang-Undang Perkawinan secara eksplisit tidak mengatur tentang perkawinan beda kewarganegaraan, sedangkan pada kenyataannya sering terjadi sebagaimana yang terjadi pada beberapa artis di Indonesia.

Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 antara lain dijelaskan:

Pasal 57

Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Pasal 58

Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.

Salah satu hal yang biasanya menjadi kendala bagi orang yang melaksanakan pernikahan beda kewarganegaraan, baik di dalam maupun di luar negeri, adalah mengenai perlindungan hukum apabila dalam perkawinan di Indonesia misalnya terjadi perceraian yang berimbas dalam hal pembagian harta, hak asuh anak dan sebagainya. Hal ini tentu saja menyulitkan lembaga perkawinan di Indonesia dalam proses penyelesaiannya karena mereka melangsungkan perkawinannya di luar negeri. Keadaan ini memberikan anggapan bahwa Undang-Undang Perkawinan dinilai tidak memberikan perlindungan terhadap warganya yang melangsungkan pernikahan berbeda. Sehingga tidak adanya kepastian hukum, padahal mereka adalah warga negara yang mempunyai hak untuk dilindungi oleh hukum.

Mengingat hal di atas, maka akan lebih bijaksana apabila negara Indonesia berlandaskan Falsafah Pancasila melalui pemerintahannya bisa memberikan perlindungan dan tata cara pengaturan kepada orang yang akan melangsungkan perkawinan beda negara. Kiranya langkah ke arah itu tak akan mengurangi sikap negara dalam menghormati dan melindungi warga negaranya yang melangsungkah pernihakan dengan warga Negara lain sebagaimana pada Bab III Bagian Kedua Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu :

1. Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

2. Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pengakuan serta pemberian perlindungan hukum kepada perkawinan beda kewarganegaraan sangat diperlukan untuk dapat menampung segala kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Perlindungan hukum disini ditujukan untuk menjamin rasa kepastian hukum terhadap mereka yang telah melaksanakan perkawinan beda kewarganegaraan tersebut sehingga mereka akan merasa tenang dan tentram dalam membina rumah tangga.

Berdasarkan data Lembaga Solidaritas Perempuan, ada dua masalah yang dihadapi perempuan Indonesia dalam masalah kawin campur. Pertama, tentang hak kewarganegaraan anaknya dan kedua perlunya kemudahan untuk mensponsori suaminya jika ingin tinggal di Indonesia. Soal kewarganegaraan anak, selama ini selalu ikut kepada sang bapak. “Harusnya anak bisa diberi peluang untuk memiliki kewarganegaraan ganda sampai umur 18 tahun sebelum akhirnya dia bisa memutuskan kewarganegaraannya,” katanya. Demikian pula menurut artis Maudy Koesnaedi. Di mata pemain sinetron yang bersuamikan pria asal Belanda, Eric Meijer, ini, salah satu masalah terbesar dari perkawinan campur adalah tak adanya wewenang seorang ibu atas hak kewarganegaraan anaknya.

Berdasarkan hal yang diuraikan di atas, penulis akan meneliti perlindungan hukum tentang perkawinan beda kewarganegaraan yang dituangkan dalam skripsi berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan WNI Akibat Perkawinan Campuran Menurut Pasal 26 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan”.

B. Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah yang dikemukakan di atas, penulis mengidentifikasikan beberapa hal yang akan diteliti sebagai berikut :

  1. Bagimanakah perlindungan hukum perempuan WNI Indonesia yang melangsungkan perkawinan campuran?
  2. Bagaimanakah kedudukan hukum perkawinan campuran menurut Pasal 26 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan?
  3. Masalah apakah yang timbul berkaitan dengan perempuan WNI yang melangsungkan perkawianan campuran?

C. Tujuan Penelitian

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan sebagai berikut :

  1. Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah perlindungan hukum bagi warga Negara Indonesia yang melangsungkan perkawinan beda kewarganegaraan.
  2. Untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan uang jaminan dalam perkawinan beda kewarganegaraan.
  3. Untuk mengetahui masalah apakah yang timbul berkaitan dengan kedudukan uang jaminan dalam perkawinan perkawinan beda kewarganegaraan dan bagaimana penyelesaiannya.

D. Kegunaan Penelitian

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat, baik bagi kepentingan ilmu hukum maupun kepentingan praktis sebagai berikut :

1. Kegunaan teoritis.

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam rangka pengembangan ilmu hukum pada umumnya dan secara khusus di bidang hukum perkawinan.

2. Kegunaan praktis.

a Sebagai bagian informasi bagi masyarakat mengenai ketentuan hukum dan masalah-masalah yang terkait dengan perkawinan beda kewarganegaraan yang dilangsungkan di dalam dan di luar negeri.

b Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah dan lembaga legislatif dalam rangka penyempurnaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

E. Kerangka Pemikiran

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional menegaskan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.2) Oleh karena itu, menurut pasal 28 E ayat (1) Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa :

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkan serta berhak kembali”.

Lebih lanjut ayat (2) menyatakan bahwa :

“Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya”.

Landasan konstitusional ini menjadi dasar lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang merupakan salah satu pemenuhan tuntunan masyarakat Indonesia selama ini agar di dalam bidang kekeluargaan terdapat ketentuan hukum yang maju sesuai dengan suasana kemerdekaan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Diundangkannya Undang-Undang Perkawinan tersebut kemudian menjadi dasar kebijakan pemerintah dalam pembangunan hukum sebagaimana yang dirumuskan dalam GBHN tahun 1999-2004.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 merupakan suatu kebijakan legislatif untuk melakukan unifikasi hukum, karena seperti dikatakan Sardjono, bahwa Indonesia sudah lama bersatu dan keinginan memiliki suatu Undang-Undang Perkawinan Nasional yang mampu menampung aspirasi masyarakat tentang perkawinan yang dengan terbentuknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, hasrat itu telah dipenuhi.3) Lebih lanjut Sardjono mengatakan bahwa :

“Terbentuknya Undang-Undang Perkawinan ini merupakan suatu sluitstuk yang berhasil dari suatu rentetan usaha-usaha kearah penyusunan perundang-undangan tentang perkawinan yang telah dilakukan bertahun-tahun oleh pembentuk undang-undang mulai pada sekitar tahun 1950-an”.

Hal itu membuktikan betapa besarnya minat yang dicurahkan secara nasional terhadap masalah perkawinan.4) Diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 1974, adalah sebagai usaha pemerintah untuk melakukan pembenahan di bidang hukum perkawinan dan dengan demikian, menurut pasal Pasal 57 dan Pasal 58:

Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. (Pasal 57)

Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku. (Pasal 58)

Dengan demikian maka Pasal 57 dan 58 tersebut menjelaskan tentang perkawinan campuran antara dua orang yang menikah di Indonesia agar tunduk kepada hukum yang berlainan, maksudnya hukum Indonesia dan hukum Negara yang bersangkutan yang melakukan perkawinan campuran tersebut.

Jika dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia, dalam Bab III Bagian Kedua Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu :

1. Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

2. Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 10 tersebut dinyatakan bahwa perkawinan adalah merupakan salah satu bagian dari hak asasi yang dimiliki oleh manusia, perkawinan tidak dapat dipaksakan, hanya dapat berlangsung atas kehendak kedua calon mempelai dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini peraturan perundang-undangan hukum perkawinan di Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Pengertian negara hukum (rechtstaat) merupakan kebalikan dari pengertian negara kekuasaan (machstaat). Dasar yang mendukung keberadaan negara hukum adalah kebebasan rakyat, bukan kebebasan negara. Tujuan negara hukum adalah memelihara ketertiban umum dan menyelenggarakan kesejahteraan rakyat.

Pemikiran negara hukum dapat ditelusuri dengan mengacu pada teori Trias Politika dari Montesquieu. Berdasarkan teori tersebut, ada yang berpendapat bahwa negara hukum adalah negara yang mengurangi hak-hak dasar warga negaranya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di lain pihak, ada yang berpendapat bahwa negara hukum adalah negara yang menjamin kebebasan pengadilan, yaitu kebebasan untuk melakukan kontrol sosial terhadap segala tindakan dari alat-alat kekuasaan negara.

Negara hukum adalah negara yang membatasi kekuasaan negara terhadap warganya dengan berlandaskan hukum. Tindakan negara terhadap warganya dibatasi oleh hukum (rule of law), sebagaimana dikemukakan Paul Scholten6) bahwa elemen utama suatu negara hukum adalah, adanya pembatasan kekuasaan yang berlandaskan hukum. Dengan demikian, pembatasan terhadap hak-hak individu hanya dapat dilakukan apabila diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan dan setiap tindakan negara harus selalu berdasarkan hukum.

Ciri negara hukum, antara lain dikemukakan dalam “Simposium tentang Indonesia adalah Negara Hukum” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tanggal 8 Mei 1966, yaitu :

1. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, ekonomi, dan kebudayaan.

2. Peradilan yang bebas dari pengaruh sesuatu kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.

3. Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.

Hukum mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Berkaitan dengan keberadaan hukum tersebut, Bagir Manan7) menyatakan bahwa tujuan hukum dapat sekaligus tampak dalam fungsi hukum, yaitu :

1. Menjamin keadilan.

2. Menjamin ketertiban dan ketenteraman (kedamaian).

Memudahkan hubungan antar anggota masyarakat.

Mendorong kemajuan atau perubahan.

Di lain pihak, Mochtar Kusumaatmadja8) berpendapat bahwa salah satu fungsi hukum yang terpenting adalah tercapainya keteraturan dalam kehidupan manusia di dalam masyarakat. Selanjutnya dikatakan, tujuan hukum tidak dapat dipisahkan dari tujuan akhir hidup bermasyarakat yang tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai dan falsafah hidup yang menjadi dasar hidup masyarakat tersebut, yang pada akhirnya bermuara pada keadilan.

Undang-Undang Perkawinan diharapkan dapat mengakomodir tujuan-tujuan hukum sebagaimana dikemukakan di atas. Selain itu juga diharapkan dapat menjamin kepastian hukum dalam konteks perkawinan dan akibat-akibatnya.

Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan mengatur pengertian perkawinan sebagai berikut :

“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Selain pengertian perkawinan, dalam Undang-Undang Perkawinan juga diatur mengenai keabsahan perkawinan, syarat-syarat perkawinan, pencegahan perkawinan, pembatalan perkawinan, dan sebagainya.

Berkaitan dengan hal tersebut, diatur pula mengenai Asas-asas hukum perkawinan, yaitu :9)

1. Asas Kesukarelaan

Merupakan asas terpenting Perkawinan Islam. Kesukarelaan itu tidak hanya harus terdapat antara kedua calon suami istri, tapi juga antara orang tua kedua belah pihak.

2. Asas Persetujuan

Kedua belah pihak merupakan konsekuensi logis asas pertama tadi, ini berarti bahwa tidak boleh ada paksaan dalam melangsungkan perkawinan.

3.

Asas Kebebasan Memilih Pasangan

4. Asas Kemitraan

Suami istri dengan tugas dan fungsi yang berbeda karena perbedaan kodrat (sifat asal, pembawaan). Kemitraan ini menyebabkan kedudukan suami istri dalam beberapa hal sama, dalam hal lain berbeda, suami menjadi kepala keluarga, istri menjadi kepala dan penanggung jawab pengaturan rumah tangga.

5. Asas untuk selama-lamanya

Menunjukkan bahwa perkawinan dilaksanakan untuk melangsungkan keturunan dan membina cinta serta kasih sayang selama hidup (Q.S. Al-Rum (30):(21)).

Adapun berkaitan dengan perkawinan beda kewarganegaraan yang terjadi di Indonesia, pemerintah melindungi warganya dengan mengharuskan pria asing menyimpan uang jaminan (deposit) kepada pemerintah Indonesia. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kasus seperti ditelantarkkannya perempuan setempat yang dinikahi warga Thailand yang bekerja sebagai pemborong jalan. Begitu kontraknya selesai, istrinya ditinggalkan begitu saja,[1]

Kasus lainnya adalah Perempuan Indonesia yang menikah dengan pria asing kelimpungan ketika sang suami pulang ke negara asal bukan lagi cerita, status perkawinan tak jelas, kewarganegaraan anak jadi masalah. Keadaan demikian akan merepotkan bagi perempuan Indonesia. Apalagi jika selama ini ia hanya mengandalkan penghasilan sang suami. Begitu suami angkat kaki dari Indonesia, baik karena kontrak kerja habis atau cerai, beban isteri akan bertambah.[2]

Dari kasus-kasus tersebut, Mahkamah Agung mengusulkan agar warga asing yang akan menikah dengan perempuan Indonesia harus menyimpan uang jaminan kepada pemerintah.

F. Metode Penelitian

1. Spesifikasi Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi yang meneliti hukum yang sifatnya deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan situasi/peristiwa yang sedang diteliti dan kemudian menganalisanya berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder yang diperoleh dan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.

2. Metode Pendekatan

Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan berusaha mengkaji dan menguji data yang berkaitan dengan masalah perkawinan beda agama.

3. Tahap Penelitian

Berkenaan dengan metode yuridis normatif yang dipergunakan maka penulis melakukan penelitian kepustakaan (Library research) yaitu :

a. Bahan hukum primer, yaitu bahan yang sifatnya mengikat masalah-masalah yang akan diteliti seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan tentang perkawinan perkawinan (GHR) staatsblad 158-1898, norma dasar pancasila, yurisprudensi.

b. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Penulis akan meneliti buku-buku ilmiah hasil karya dikalangan hukum yang ada relevansinya dengan masalah yang diteliti, memahami bahan hukum primer adalah rancangan peraturan perundang-undangan,hasi-hasil penelitian, hasil-hasil karya ilmiah para sarjana.

c. Bahan hukum tersier, yaitu bahan-bahan yang memberikan informasi tentang bahan hukum primer dan sekunder. Misalnya kamus bahasa hukum, ensiklopedi, majalah, media massa dan internet.

4. Teknik Pengumpulan Data

Dalam pengumpulan data diusahakan sebanyak mungkin data yang diperoleh atau dikumpulkan mengenai masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah penelitian ini, disini penulis akan mempergunakan data primer dan sekunder.

5. Analisis Data

Sebagai cara untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul akan dipergunakan metode analisis normatif kualitatif dengan menggunakan penafsiran gramatikal, sistematis dan outentik karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang ada sebagai norma hukum positif sedangkan kualitatif dimaksudkan analisis data yang bertitik tolak pada usaha-usaha penemuan asas-asas dan informasi yang bersifat ungkapan monografis dari responden.

6. Lokasi Penelitian

a UPT Perpustakaan Universitas Pasundan jl. Tamansari No. 6-8 Bandung.

b Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung, Jl. Lengkong Dalam No. 17 Bandung.

c Perpustakaan Universitas Padjadjaran Bandung, Jl. Imam Bonjol No. 37 Bandung.

d Pengadilan Agama Bandung, Jl. Pelajar Pejuang 45 No. 8 Bandung.

e Kantor Urusan Agama, Jl. Jatinangor No. 240 Kecamatan Rancaekek.

f Kantor Catatan Sipil, Jl. Ambon No. 1 B Bandung.


2) Lihat Pasal 29,Undang-Undang Dasar 1945

3) Sardjono dalam Ashim, Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau dari Undang-Undang N0.1 Tahun 1974, Dian Rakyat, Jakarta 1986, hml 6.

4) Ibid. hlm 7.

6) Paul Scholten dalam Ramdlon Naning, Cita dan Citra Hak_Hak Asasi Manusia di Indonesia, Jakarta : Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia-Program Penunjang Bantuan Hukum Indonesia, 1983, hlm. 26.

7) Bagir Manan, Hukum dan Asasi Manusia, Makalah pada ceramah di hadapan istri Perwira Soskoad, Bandung, 19 Mei 2000, hlm.2

8) Mochtar Kusumaatmadja dan B.Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum,Bandung: Alumni,

1999,hlm. 49 dan 52

9) Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, PT. Grafindo Persada, Jakarta, 2004, Hlm. 139.

[1] TEMPO Edisi 051127-039/Hal. 104 Rubrik Hukum

141 Komentar

  1. Mohon hasil dari penelitian tentang perkawinan campuran bila bisa dikirim ke email saya, terima kasih, salam hangat. Dari Eko

  2. Salam…
    Mohon maaf sebelumnya….
    apakah tidak ada perlindungan hukum islam terhadap hak-hak anak yg lahir dari perkawinan campuran jika terjadi perceraian, anaknya masih di bawah umur dan ayah tidak mau memberi nafkah…terima kasih…

    • salah satu yang akan dibahas dalam penelitian dengan judul tsb. adalah hak anak. terima kasih atas masukkannya. Islam tidak membedakan dari mana dia berasal, hk islam adalah universal, perlindungan hukum islam terhadap anak harus dilihat ketika dia melakukan pernikahan, kl pake agama islam, seharusnya anak bisa dilindungi……..

      • Mohon penjelasan mengenai PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA bila ditinjau dari segi hukum yg ada……

      • Berdasarkan keputusan mahkamah agung, setiap lelaki wna yg ingin menikahkan wanita wni harus menberikan jaminan or deposit utk wni. Berapa besar jaminan tersebut?

      • Wacana dulu sekitar 500 juta, tetapi sayapun belum mendapatkan aturannya, yang jelas tujuan nya untuk melindungi kaum perempuan ri ketika diceraikan tidak siap mengarungi kehidupan

  3. saya punya anak dari keturunan warga inggris,pada saat ini saya berfikir keras tentag pernikahan,krn dalam wkt dekat ini rencana akan melangsungkan pernikahan,baru pikir tuk nikah hampir punya anak 2.alasannya sang pria jg bny pertimbangan tk saya kenapa mau menikahi saya,sedang kansaya sudah pikir dari saya kenal dia,sampai sekarang saya blum mau menikah dgn dia alasannya krn saya khawatir kehilangan anak saya,saya tdk khawatir dgn harta pria asing itu.jadi harus bagaimana saya bisa mempercayainya dan bisa menikah sedangkan tigkah lakunya masih sedikit bebas.mohon masukan pendapat tentang hal saya, krn saya khawatir sekali.dan maaf saya menulis panjag lebar hal ini.thx

    • Terima kasih atas kunjungannya, masukkan yang sangat bermanfaat bagi kami yang sedang menyusun penelitian ini. Masalah perkawinan memang masalah yang tidak mudah memerlukan pertimbangan yang sangat matang, karena menyangkut penyatuan tidak hanya dua insan tetapi beberapa faktor pertimbangan baik keluarga maupun budaya, semua ini resiko yang harus kita ambil, setiap masalah pasti ada solusi. Perbincangkanlah secara baik dan matang, saya yakin bila dua hati sudah menyatu, dan sudah ada komitmen kebersamaan, saling pengertian akan terjalin. Mudah2an keinginan yang baik dan tulus akan memuluskan langkah dan tujuan mulia.

      • Adik sy,nikah dgn pria wna Belanda secara Islam d Indonesia,juga di catat di negara Belanda.Setelah 3 thn,adik saya tdk kuat tinggal di Belanda,karena terlalu dingin.Akhirnya adik saya,dpt pekerjaan di Indonesia, dan tinggal saat ini di Indonesia,tdk lagi serumah dgn suami nya di Belanda. Suami adik saya tdk mau pindah ke negara yg udara nya hangat….Akhirnya terjadi lah keinginan utk bercerai dgn alasan :”Istri telah meninggal saya ” ke Lawyer nya di Belanda ”
        Pertanyaan saya : Apakah adik saya dpt nafkah sampai salah satu nya kawin lagi ? Sudah hampir 2 thn adik saya tidak di kirim nafkah,pd hal mereka blm resmi cerai.

  4. ada penjelasan lebih lanjut nya ga..? sy lg butuh bahan bgt niy tentang kawin campur. makasih.

    • aduh penelitiannya blum lanjut karena masih diseminarkan, tunggu aja yah tanggal mainnya. kl rekaman tentang perkawinan campuran aku punya.

  5. mau nanya, punya data tentang KDRT yang terjadi dalam perkawinan campuran gak?? saya boleh disharekan.. terima kasih..

    • blum punya tuh

  6. saya dengar kalo kt perempuan indo n married dengan laki2 asing, kt sebagai perempuan tidak dapat memiliki aset di indo??? apakah benar begitu?? dan apa solusinya?? supaya kita tetap bisa punya aset di indonesia??? karna kita ga tau kedepannya gimana, paling tidak kita punya persiapan saat sesuatu yg tidak di inginkan terjadi, paling ga kita bisa pulang ke negara kita sendiri.
    gimana kasusnya kalo si perempuan melakukan pendaftaran pencatatan sipil di negara suaminya ( misalnya malaysia), n baru sesudah itu dilakukan pendaftaran di indonesia?? apakah siperempuan masih memiliki hak perlindungan dari indonesia?? tolong jawabannya ….. thanks. tolong di balaskan di email saya… thanks

  7. Sy rencana akan menikah dgn pria brunei bbrp bln lg tp status dia d brunei telah menikah. Dia mengatakan pd sy bhw kami bs menikah d indonesia dgn sah tanpa dia hrs menceraikan istrinya. Sy agak bingung jg sebenarnya krn tdk mengert hukum. Dia blg pernikahan kami sah (bkn nikah siri) dengan keterangan sy sbg istri ke2.
    Tolong beri sy masukan dan penjelasan yaa…TK !i

    • menurut hukum agama maupun hukum positif boleh saja, asal ada restu dari istri ke-1, coba anda pelajari dulu prosedur menikah bagi perkawinan campuran, InsyaAlloh kalo dengan niat yang tulus dan untuk beribadah segalanya akan mudah dan lancari

  8. Dear Mr. Wahyu,

    Nama saya Ika. Disini saya ingin menanyakan tentang status hak asuh anak dan hak kepemilikan atas property perkawinan campuran. Saudara saya pernah menikah dengan warganegara asing kebangsaan New Zealand. Mereka memiliki anak 2. Mereka memiliki tanah yg dibeli sebelum menikah atas nama saudara saya dan rumah (setelah menikah) atas nama adik saudara saya). Saudara saya (wanita) WNI. Mereka menikah di Indonesia dan menikah ulang di New Zealand. Anak-anak mereka kewarganegaraan New Zealand. Anak yg pertama berumur 13 tahun dan yang ke-2 berumur 11 tahun. Setelah mereka bercerai (saudara saya yg menuntut bercerai), anak-anak diasuh bapaknya.

    Yang ingin saya tanyakan:
    1. Apakah berhak sang ayah untuk tidak mengizinkan kedua anaknya memiliki dual kewarganegaraan??? Karena dia (ayahnya) selalu menghalang-halangi niat ibunya untuk mengurus dual warganegara. Dan ayahnya tanpa seijin ibunya mengganti sponsor visa melalui kantornya (visa disponsori kantor). Apakah itu melanggar hukum???

    2. Dapatkah sang Ibu mengambil semua property atas nama dia dan adiknya? (Sang adik bisa mengambil property tersebut dan sang ibu mengambil property yg atas namanya), mereka tidak pernah ada perjanjian harta dibagi 2, atau memang otomatis harta harus dibagi 2 setelah bercerai?

    3. Sang ayah selalu mengancam si Ibu kalo si Ibu berani mengambil property, maka sang ayah akan membawa lari anak-anak keluar negeri. Apakah sang ayah bisa dikenakan hukum pidana penculikan anak kalau dia benar-benar melakukan itu???

    4. Dapatkah sang ayah kehilangan hak asuh anaknya apabila dia melakukan hal-hal yg dinilai melanggar hukum atau dapat membahayakan si anak. Sang ayah selalu mabuk dan membawa anak dalam keadaan mabuk di kendaraan. Dan sang ayah selalu melarang sang anak untuk tinggal bersama ibunya dengan alasan anaknya tidak mau.

    Mohon informasinya dan terima kasih banyak.

    • terima kasih atas kunjungannya, saya mencoba menjawab:
      1. untuk pertanyaan no 1 mudah2an bisa, menurut Pasal 6 UU Kewarganegaraan no. 12 2006
      (1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
      (2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
      (3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
      Pasal 4
      Warga Negara Indonesia adalah:
      a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
      b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
      c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
      d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
      e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
      f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
      g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
      h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin;
      i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
      j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
      k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
      l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
      m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

      2. kalo tak ada perjanjian perkawinan sang ibu bisa mengambil property atas namanya, namun secara asas bersama, kalo memang sebelum perkawinan termasuk harta bersama, maka harus dibagi dua sesuai pertuntukkannya.
      3. sebelum ada putusan siapa yang berhak mengasuh anak, sang ayah bisa dituntut secara hukum
      4. sangat jelas sekali sang ayah melanggar secara hukum pidana, kalo dia memang tinggal di indonesia.
      MOHON MAAF BARU SEMPAT DIBALAS

  9. hari ini saya baru baca di kompas.com ttg pasal 143 ayat 2 yang mengatakan bahwa pria WNA yang akan menikahi wanita WNI harus membayar uang jaminan sebesar 500 juta rupiah,apakah benar begitu?lalu bagaimana jika pria WNA tsb tidak bs membayar sejumlah uang tsb?mengingat tentunya tdk semua WNA itu kaya.
    Lalu sebenarnya uang tsb diberikan kpd istri atau bagaimana?karena ada info juga bahwa uang tsb harus berupa obligasi.
    Mohon sekali bantuan infonya ttg hal tsb diatas.
    Ps:saya bisa minta kopi hasil penelitiannya gag?
    Terimakasih.

    • di dalam persyaratan pernikahan campuran tidak dicantumkan persyaratan seperti itu (menyimpan jaminan Rp 500 juta) memang pernah dalam gagasan Mahkamah Agung, sayang tidak dicantumkan UU nomor berapa, coba dibaca dihttp://www.hukumonline.com/berita/baca/hol13986/gagasan-jaminan-500-juta-dan-pengalaman-menikahi-perempuan-wni

  10. sy brencna menikah dgn 0rg ind0nesia yg jd WNA,dan sy buta hukum
    apa sj yg perlu dktahui,bnar g c jaminan 500jt it?
    tmksh

    • ga benar itu. sebaiknya anda baca dulu uu no 1 1974 tentang perkawinan dan uu kewarganegaraan yg baru

  11. dear,
    hi semuanya..saat ini saya agak sedikit khawatir dengan undang-undang yang sedang dibicarakan di indonesia. bahwa pada saat WNi menikah dengan pria WNA maka diwajibkan kepada calon mempelai pria untuk mendepositkan uang sebesar 500 juta kepada Bank Syariah..lalu bagaimana dengan warga negara asing yang tidak berasal dari kalangan atas? . bukankah ini hal yang tidak mungkin membuat mereka kehilangan hak menikah..saya sangat menyayangkan karena hal ini membuat khawatir banyak kalangan begitu juga dengan saya…saya mohon pendapat dari teman-teman semua karena berencana menikah dengan pria asing…

    • wacana tsb . sebetulnya sudah sangat lama sekali tetapi sampai saat ini blum diterapkan, dan mudah2an juga tidak di undangkan, memang sangat memberatkan walaupun memang tujuan awalnya untuk melindungi wni yang akan menikah dengan wna.

  12. salam..
    adakah batasan usia dalam pernikahan campuran -beda kewarganegaraan- untuk pihak laki-laki dan perempuan?
    yang saya dengar,, laki-laki minimal 25 tahun dan perempuan minimal 20 tahun..
    mohon bantuannya..
    terima kasih..

    • persyaratannya sama dengan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974

  13. Salam…,
    Saya seorang wanita WNI 23thn, dan yang saya ingin tanyakan apa saja sech yang harus dipersiapkan buat menikah dengan WNA??karena kalu memang jodoh n Tuhan mengijinkan, saya akan menikah dengan WNA (RRC). Mohon bantuannya untuk tata cara pendaftaran pernikahan. Dan calon suami kalau menikah masih mau tetap berkewarganegaraan China n dia mau menyimpan agama kepercayaannya sendiri. Sedangkan saya muslim… Tolong minta sarannya??
    dan mengenai 500 Juta itu, sebenarnya benar gak sich??benar2 meresahkan…
    Terima kasih atas bantuannya..

    • 1. sebaiknya anda baca dulu sebelum nikah campuran sebaiknya dibaca dulu uu kewarganegaraan yang baru (UU NO. 12 Tahun 2006) dikhawatirkan akan kehilangan kewarganegaraan; 2. Pemerintah Indonesia tidak akan mengakui nikah beda agama.; 3. menyimpan deposit 500 juta sampai saat ini belum dibelakukan, masih dalam wacana, walaupun wacana sudah lama. 4. Karena Anda seorang muslim maka pernikahan harus dicatatkan di KUA, 5. calon suami harus menghubungi dulu kedutaannya di Indonesia untuk mengurusi izin perkawinan, 6. berikut kutipan PP 9 th 1975 … PENCATATAN PERKAWINAN
      Pasal 2
      (1) Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.
      (2) Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan.
      (3) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang khusus berlaku bagi tatacara pencatatan perkawinan berdasarkan berbagai peraturan yang berlaku, tatacara pencatatan perkawinan dilakukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini.

      Pasal 3
      (1) Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan.
      (2) Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.
      (3) Pengecualian terhadap jangka waktu tersebut dalam ayat (2) disebabkan sesuatu alasan yang penting, diberikan oleh Camat atas nama Bupati Kepala Daerah.

      Pasal 4
      Pemberitahuan dilakukan secara lisan atau tertulis oleh calon mempelai, atau oleh orang tua atau wakilnya.
      Pasal 5
      Pemberitahuan memuat nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman calon mempelai dan apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin, disebutkan juga nama istri atau suaminya terdahulu.
      Pasal 6
      (1) Pegawai Pencatat yang menerima pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan, meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut Undang-undang.
      (2) Selain penelitian terhadap hal sebagai dimaksud dalam ayat (1) Pegawai Pencatat meneliti pula :
      a. Kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir calon mempelai. Dalam hal tidak ada akta kelahiran atau surat kenal lahir, dapat dipergunakan surat keterangan yang menyatakan umur dan asal-usul calon mempelai yang diberikan oleh Kepala Desa atau yang setingkat dengan itu;
      b. Keterangan mengenai nama, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon mempelai;
      c. Izin tertulis/izin Pengadilan sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2),(3),(4) dan (5) Undang-undang, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun;
      d. Izin Pengadilan sebagai dimaksud Pasal 4 Undang-undang; dalam hal calon mempelai adalah seorang suami yang masih mempunya isteri;
      e. Dispensasi Pengadilan/Pejabat sebagai dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-undang;
      f. Surat kematian isteri atau suami yang terdahulu atau dalam hal perceraian surat keterangan perceraian, bagi perkawinan untuk kedua kalinya atau lebih;
      g. Izin tertulis dari Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri HANKAM/PANGAB, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya anggota Angkatan Bersenjata ;
      h. Surat kuasa otentik atau di bawah tangan yang disahkan oleh Pegawai Pencatat, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya tidak dapat hadir sendiri karena sesuatu alasan yang penting, sehingga mewakilkan kepada orang lain.

      Pasal 7
      (1) Hasil penelitian sebagai dimaksud Pasal 6, oleh Pegawai Pencatat ditulis dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.
      (2) Apabila ternyata dari hasil penelitian terdapat halangan perkawinan sebagai dimaksud Undang-undang dan atau belum dipenuhinya persyaratan tersebut dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, keadaan itu segera diberitahukan kepada calon mempelai atau kepada orang tua atau kepada wakilnya.

      Pasal 8
      Setelah dipenuhinya tatacara dan syarat-syarat pemberitahuan serta tiada sesuatu halangan perkawinan, Pegawai Pencatat menyelenggarakan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan dengan cara menempelkan surat pengumuman menurut formulir yang ditetapkan pada kantor Pencatatan Perkawinan pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum.
      Pasal 9
      Pengumuman ditandatangani oleh Pegawai Pencatat dan memuat :
      a. Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman dari calon mempelai dan dari orang tua calon mempelai; apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin disebutkan nama isteri dan atau suami mereka terdahulu ;
      b. Hari, tanggal, jam dan tempat perkawinan akan dilangsungkan.

      BAB III
      TATACARA PERKAWINAN
      Pasal 10
      (1) Perkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman kehendak perkawinan oleh Pegawai Pencatat seperti yang dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini.
      (2) Tatacara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
      (3) Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.

      Pasal 11
      (1) Sesaat sesudah dilangsungkannya perkawinan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
      (2) Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, ditandatangani pula oleh wali nikah atau yang mewakilinya.
      (3) Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi.

      • Sebelumnya terima kasih atas jawabannya…,
        Tetapi kalau memang serumit itu, yang ingin saya tanyakan lagi, jika seandainya saya memutuskan untuk menikah di negeri China, syarat apa saja yang harus saya siapkan??kemudian bila seandainya calon suami mau masuk islam, dimana dia bisa mendapat sertifikat yang menyatakan dia masuk islam,??karena saya baca dari artikel bahwa salah 1 syaratnya adalah sdertifikat yang menyatakan masuk islam. apa untuk menikah di China harus jadi Warga RRC ? Mohon bantuannya….karena saya benar2 bingung…
        Terima kasih

      • Jawaban dah dikirim via emal

      • assalamualaikum…,
        maaf sebelumnya, tapi saya ingin tanya kalau seandainya saya PNS apakah saya bisa menikah dengan WNA????
        Mohon jawabannya…. karena jujur orang tua saya pengin saya jadi jaksa….
        Terima kasih atas bantuannya…

      • boleh-boleh ga ada larangan uu atau pun perpu nya

  14. salam
    saya wni moslem yg akan ada rencana menikah dg cowok kresten wna perancis,pernikahan saya akan dilangsungkan di tempat tinggal calon suami ku yaitu perancis,yg mau saya tanyakan adl
    1.dokumen apa aja yg saya perlukan untuk menikah di perancis?
    2.apakah kewarganegaraan saya akan hilang dan hak dan kewajiban saya sbg wni akan hilang juga?
    3.apa yg harus aku lakukan stlh kembali dr perancis?agar saya tidak bermasalah dg birokrasi indonesia krn status pernikahan saya?
    4.apa konsekuensi menikahi wna?
    tolong saya benar benar buta soal hukum pernikahan,kalo saya ingin berkonsultasi soal perkawinan campuran,di kantor pemerintahan bagian apa ya?
    terima kasih
    tolong balas via email juga ya,,,,,,,,,,,,,,

    • waalaikumsalam
      sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kunjungannya. 1. Bila berkeinginan untuk melangsungkan nikah campuran beda kewarganegaraan, sebaiknya ada konsul dulu dengan KUA dan kantor catatan sipil yang terdekat di daerah Anda, nanti akan dikasih informasi dokumen apa saja sih yang harus dipersiapkan. 2. Selanjutnya anda ketika di Perancis menghubungi kedutaan Indonesia, dan menginformasikan bahwa anda akan melangsungkan pernikahan. 3. Tentang status kewarganegaraan anda bisa kehilangan bila memang menurut aturan calon suami Anda harus mengikuti kewarganegaraan Perancis, untuk lebih jelasnya baca dahulu UU Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006 disitu dijelaskan banyak hal.

  15. bolehkah saya meminta di kirimkan hasil penelitiannya ke email saya?
    trima kasih

  16. saya dah buka email tapi gk ada?

    • waduh maaf banget yah, ni pasih proses penelitian, walaupun dah selesai sampai pembahasan, nanti kalo dah sidang, boleh lah

  17. Bolehkah saya meminta hasil penelitiannya di kirimkan ke email saya?

    Terima kasih

    • maaf tuk sementara file blum bisa, mungkin nanti kl sudah dipertanggungjawabkan dalam sidang

  18. sy menikah dgn dgn suami wna arab saudi, tapi pernikahan aq ga didaftarkan di arab saudi,hanya di kua jakarta, apakah pernikahan ini sah??
    aq saat ni tgl di arab, tapi aq ingin berpisah darinya.

    skr punya anak umur 4 thn , apakah status anakku ?? di dlm pernikahan sah atau di luar nikah??, aq mau buatkan affidavit anakku juga dilarang, alesan dia takut aq merebut hak asuh anak klo tjd perceraian.

    klo tjd perceraian/ perpisahan, apakah aq bisa mengambil anakku dari arab dgn bantuan kedutaan arab / polisi international??

    thx

    • kalo dah pernikahan di KUA berarti sudah sah, sebaiknya dicatatkan di catatan sipil, karena nikah kewarganegaraan, kalo nikah nya sih syah. anak kalo belum berumur 21 tahun bisa memiliki kewarganegaraan ganda, artinya bisa ikut ibu atau bapak, nanti kalo sudah 21 tahun tinggal memilih, apa mau ikut ke ibu atau bapak, sebaiknya pernikahannya dilaporkan ke kedutaan ri di saudi, jadi bila ada permasalahan mereka jd tau, bawa saja bukti dari KUA jakarta

      • oh ya maksudku, aq sekrg di jkta, anakku tinggal di arab.. gmn caranya mendapatkan hak asuh anakku umur 4thn supaya bs hidup di indo bersamaku, sekarang dibawa ayahnya ke negaranya wn arab saudi..
        saat ini anakku wn arab, dan blm mjd wni, apakah anakku ini sdh otomatis wni atau blm.. aq krg ngerti sistem dual wn..
        minta pendapat apa yg hrs aq lakukan..
        nb: klo surat nikah dr KUA aspal berarti status anakku di luar pernikahan, berarti hak ku sepenuhnya??
        mohon penjelasan
        thx

    • Princes ella, aku sharing donk, suamiku warga saudi, pernikahanku hanya dicatat di KUA Jakarta juga, tapi tdk tercatat di Pem Saudi, buku nikah itu bisa bt apply visit visa ke Saudi tidak krna mau mengunjungi mertua d sana…trims ya

  19. Mau tanya pak, saya mau menikah dgn pria wna Philipina. Status pasangan saya sebenarnya sudah menikah di Philipina tapi hanya nikah gereja, setelah di cek ke badan sensus philipina ternyata statusnya dia sbg WN msh single krn sejak menikah dgn istri 1 dia tidak pernah mendaftarkan pernikahannya ke negara Philipina.
    Pertanyaan saya, dia sudah mendapatkan CENOMAR ( certificate of no marriage ). Apakah dgn surat keterangan dr badan sensus Philipina ini saya dapat melangsungkan pernikahan di Indonesia? ataukah saya lebih baik melakukan pernikahan di 2 negara (Ind & phil) ?
    Saya beragama Islam, dan dia tidak keberatan convert ke agama saya.
    Mohon jawabannya melalui email saya.

    Rgds,

    • pernikahan cukup satu kali, anda tinggal daftarkan aja ke catatan sipil bahwa anda telah melangsungkan pernikahan di Philipina, namun sebaiknya karena anda beragama Islam lebih anda menikah secara islam, dan dicatat di KUA tempat anda tinggal, bawa saja surat ijin dari kedubes suami anda, supaya tercatat di NKRI sehingga kalo ada permaalahan dikemudian hari pernikahan anda sudah tercatat secara hukum positif

      • dear Intanghina,

        Thx for ur reply.

        Lain kasus. Gimana kalau ternyata dia sudah tercatat menikah di philipina? surat apa yg harus didapatkan agar dapat menikah lagi di Indonesia.
        Apakah anda punya referensi mengenai kawin-cerai menurut hukum Philipina?

  20. Mau tanya pak, sy PNS berencana menikah dgn warga negara Belanda yang hidup di Inggris, gmn dgn status PNS sy klo sy harus ikut tinggal dengannya di sana? makasih atas infonya.

    • saya kira sudah ada peraturan disiplin dan tata cara PNS, kalo pun boleh saran, coba barangkali anda bisa pindah di KANTOR KEDUTAAN SETEMPAT YANG rencannya anda akan tinggal, sehingga anda tetap menjadi PNS

  21. Saya wni, saat ini bekerja di ministry of healh ( hospital ) di riyadh, Saudi arabia.
    Saya berencana menikah dengan wna (saudi arabia);
    Syarat-syarat apa saja yang harus saya lengkapi? kondisi cuti saya cuma 1 tahun sekali ke indonesia.
    Syarat-syarat apa aja yang harus dilengkapi oleh calon pasangan saya, untuk jaminan hukum dan perlindungan terhadap saya ( wanita wni ).

    • PROSEDUR & SYARAT-SYARAT MELAKUKAN PERNIKAHAN DENGAN WNA

      TAHAP I : DOKUMEN
      Masing-masing calon mempelai mempersiapkan dokumen yang diperlukan yaitu:

      W N I

      AkteKelahiran
      Kartu Keluarga
      Paspor
      Kartu Tanda Penduduk
      Surat Keterangan RT&RW yang menyatakan Ybs belum menikah lagi, lalu surat keterangan tersebut di legalisir oleh Camat Setempat
      Bila akad nikah dilaksanakan diluar wilayah KTP ybs, maka perlu mengisi 1 formulir ”numpang nikah”
      Pas Foto uk 3 X 4 dan 4 X 6 @ 3 lembar
      W N A

      Akte Kelahiran
      Surat Keterangan Belum Kawin/Akta Cerai
      Surat Ijin Orang Tua (jika usia dibawah 21)
      Kartu Keluarga
      ID Card/KTP
      Visa (Jika menikah di Indonesia)
      Surat keterangan lapor diri dari kepolisian
      Surat ijin dari kedutaan
      Pas Foto uk 3 X 4 dan 4 X 6 @ 3 lembar

      SEMUA DOKUMEN LALU DI LEGALISIR DAN DITERJEMAHKAN KE DALAM BAHASA INDONESIA OLEH PENERJEMAH TERSUMPAH, LALU DILEGALISIR OLEH KEDUTAAN YANG ADA DI INDONESIA

      TAHAP II : PENDAFTARAN PERNIKAHAN
      Tanggal rencana pernikahan harus di daftarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum hari – H, hal ini dimaksudkan untuk memenuhi asas publikasi yaitu diumumkannya lebih dahulu nama pasangan calon pengantin di KUA setempat untuk mencegah apabila ada tuntutan di kemudian hari.

      Dokumen-dokumen tersebut diatas didaftarkan dengan urutan sebagai berikut:
      1. Dokumen calon mempelai di daftarkan ke KUA dimana akad nikah akan dilaksanakan.
      2. Bila pernikahan di lakukan bukan di kantor KUA setempat (misal di gedung, masjid, dll) maka harus memberitahukan kepada pejabat akta nikah
      3. Jika ada perjanjian pra nikah, maka disampaikan pada waktu pendaftaran ini.

      TAHAP III : SETELAH PELAKSANAAN PERNIKAHAN
      Setelah melangsungkan pernikahan, maka suami istri masing-masing akan menerima buku/akte nikah, dimana kemudian akte nikah ini dilegalisir ke Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri, lalu di daftarkan ke kedutaan Saudi untuk dicatat.

  22. Melanjutkan pertanyaan saya sebelumnya, bagaimana jika pernikahan saya di saudi arabia, apakah syarat-syarat dan prosedurnya sama?????\Terimakasih

  23. Dear Intanghina,

    Pertama perlu saya sampaikan informasi ttg diri saya.
    Saya wanita wni yg menikah pd wkt umur 21 thn dgn pria wna di thn 1997 di jkt di catatan sipil dan diberkati gereja kristen dan skrg kami memiliki 2 anak yg mengikuti warganegara ayahnya. Mereka lahir tahun 1999 dan 2000. Setelah beberapa tahun menikah hbg-an kami tdk berjalan baik dan saya meminta untuk pisah. Sejak 2006 anak2 ikut ayahnya dan tgl di indonesia krn ayahnya bekerja disana dan utk 5 tahun terakhir saya berdomisili diluar negeri. Secara finansial ayahnya lah yg sanggup menghidupi mereka. Saya sdh meminta cerai dan baru pd thn 2008 suami saya pergi mengajukan proses cerai di jkt tp hanya pd minggu lalu saya baru mendptkan update ttg prosesnya, suami saya blg dia sdh mengajukan sekitar 2 tahun lalu dgn alasan ketidakcocokkan dan dia blg dia hanya perlu kembali kepengadilan tersebut dan mengambil dokumen tersebut lalu mendaftarkan surat cerai tsb. Saya benar2 buta hukum. ttg prosesnya. Mohon sekali bantuannya utk menjwb pertanyaan dibawah ini:

    1. Bgmnkah proses cerai bila suami yg mengajukan dan saya berdomisili di luar negeri selama 5 tahun ini, bila benar dia telah mengajukan 2 tahun lalu dgn alasan ketidakcocokkan dan tdk ada urusan harta gono gini? Apakah saya hanya tgl menunggu dan menandatangani surat tsb ataupun saya hrs sidang, krn kami memilih utk tdk ada sidang.
    2. Bagaimana dgn status anak, msh dptkah saya mengajukan kewarganegaraan indonesia utk anak2 saya dan apakah persyaratannya? Adakah kemungkinan saya mendptkan hak asuh?
    3. Suami saya membeli properti untuk rumah tinggal kami pd tahun 2000 yg memakai atas nama saya dgn menggunakan ktp tidak menikah. Apakah persyaratan hukumnya utk rumah ini? Skrg rumah msh dlm status perjanjian jual beli dan belum ada sertifikat krn berencana utk dijual dan agen properti menyarankan utk tdk perlu disertifikat utk menghemat biaya krn menurut agen tsb calon pembelilah yg akan menanggung biaya krn mereka perlu utk balik nama. Sbg informasi rmh tsb hanya ditinggali oleh tukang kebun 3 tahun terakhir ini, suami dan anak2 saya menyewa rumah yg lbh dekat ke tengah kota. Suami meminta paling sedikit 50persen bagian ditambah biaya maintenance selama ini.
    4. Sbg informasi suami dan anak2 saya tsb sudah tinggal bersama dgn pacar baru suami yg pindah kerumah kontrakkan suami saya tersebut kira2 sebulan lalu. Saya ingin memastikan bahwa apabila wanita tsb menikah nantinya dgn suami saya setelah urusan cerai kami selesai, dptkah saya membuat perjanjian dgn suami tersebut mengenai pembagian harta dgn anak2 apabila dia meninggal dunia? Apakah kami perlu menyewa pengacara atau hanya membuat perjanjian hitam diatas putih dgn materai ataupun dgn saksi? Mohon dijelaskan.

    Maaf, panjang sekali pertanyaannuya. Banyak terimakasih bila dpt dijawab. Tuhan berkati..

    • terima kasih telah mampir dan partisipasi dalam blog ini, karena permasalahan yang anda alami sangat komplek dan berkaitan dengan ranah hukum, sebaiknya anda menyewa pengacara melalui lembaga bantuan hukum, menurut undang-undang kewarganegaraan yang baru, anak anda bila sudah 17 tahun bisa memilih kewarganegaraan Indonesia, sedangkan untuk permasalahan harta gona-gini dan properti sebaiknya melalui jalur hukum agar salah satu pihak tidak merasa dirugikan, kalau hanya hitam di atas putih saja tidak kuat, dan dikhawatirkan lemah dihadapan hukum

  24. Salam…
    sekarang penelitiannya uda sidang blm?
    klo uda blh saya minta file nya
    ato qt bs share
    coz saya jg mo neliti ttg hal yg sm tp fokusx beda
    wass

  25. saya menikah dgn wna asal korea ,menikahnya di indonesia ,udah mmpunyai 2 org ank umur 6 dan 8 thn , tinggal di korsel baru 2 thn dahulunya di indonesia…saya dpt surat dari imgrasi korea yg isinya surat pangilan buat ikutan kelas belajar n tes nanti tgl 21 maret 2011 ini.
    1. buat ambil dua warga negara,dan
    2. pindah warga negara (hnya mmiliki 1 warga negara yaitu korea,melepaskan wni)
    saya pilih yg no 2 karna dari lubuk hati yg paling dalam sy masih mau dan bangga mmiliki wni dan takan pernah mau melepaskan warga negara saya , i love indonesia ku……dan suami sya pun sangat menujang keputusan ku…
    masalahnya tadi aku tlpn ke imigrasi dan pihak imigrasi tanya balik dari negara mana sy dan saya jwb dari indonesia, memang di negara indonesia pemerintahnya mmperbolehkan warganya memiliki 2 warga negara klu boleh silakan ikutan kelas dan tes buat ambil dua warga negara ,klu di indonesia tdk bisa terpaksa aku nggak bisa ikutan kelas dan tetep setiap thn perpanjang ID di imigrasi..atau boleh pindah warga negara korea saja….dan program ini dari sekian banyaknya teman2 ku yg sesama org indonesia yg nikah sama org korea di kota tempat tinggal ku hnya aku yg dpt surat pangilan buat ikutan program ini.
    pertanyaanku…
    di negara Indonesia apakah pemerintah indonesia mengizinkan warganya memiliki dua warga negara.. dan adakah undang2 nya supaya ada kepastian hukum..(klu anak kan otomatis mmiliki 2 warga negara)
    terima kasih sebelumnya .salam kenal n….God bless you…….

  26. ralat yg diatas pesan ku saya pilih no 2 ambil 2 warga negara ^^
    thx b4……^^

  27. sorry saya salah ketik saya ambil no 1 pilih dua warga negara ^^
    thx…b4….^^

  28. Mohon maaf,saya mau tny..apa saja masalah yg bs timbul krn tjdnya perkawinan campur beda kewarganegaraan(selain masalah status kewarganegaraan anak)?
    Kalau bisa masalah yang ada kasus real nya
    Tolong d balas,krn utk tugas kuliah..kalau bs tlg balas di email saya..
    Thanks

    • permasalahan yang timbul dari kawin kewarganegaraan:
      1. Masalah perbedaan kebudayaan, etika berbudaya masyarakat timur dan barat sangat berbeda, sering menimbulkan permasalahan;
      2. Masalah harta gona-gini bila terjadi perceraian sering bermasalah dalam penyelesaian hukum
      3. akan dihadapkan pada masalah dwi kewarganegaraan, yang harus dipilih apakah ikut suami atau tetap sebagai WNI

      • maksudnya setelah menikah wni dihadapkan dgn posisi memilih status kewarganegaraan nya?

      • salah satunya itu

  29. apa sich jenis2 perkawina campuran???

    tolong di jawab cpat ya….

    • perkawinan campuran itu ada dua, 1. wni laki2 nikah dengan wna perempuan, atau 2. wni perempuan nikah dengan wna laki2

    • maaf ya perkawinan campuran disini adalah perkawinan beda kewarganegaraan, bukan kawin campuran beda agama

  30. Dear Intanghina, saya WNI punya calon WNA asal Pakistan, krn kami berdua kesulitan menikah diPakistan ataupun diIndonesia shg memutuskan akan menikah dinegara lain yakni Thailand, hal ini pun masih sulit krn kedutaan Pakistan diThailand tidak bisa mengeluarkan ijin menikah buat dia karena tidak memiliki bukti bahwa dia bekerja dan tinggal diThailand karena saat ini dia bekerja diPakistan. jadi kami hanya bisa menikah dengan secara muslim way di Islamic Center diBangkok krn syarat2nya bisa kami penuhi dan tidak memerlukan ijin dari KBRI ataupun Kedutaan Pakistan diThailand. pertanyaan saya adalah…Apakah pernikahan secara islam ini sah menurut hukum diindonesia serta bisakah dicatatkan setibanya saya dari Thailand? saya benar2 bingung sekarang karena sudah hampir 2 tahun berusaha untuk ini, tanya kesana kemari, tanya diKBRI, browsing di internet tapi tidak mendapatkan bantuan sama sekali, benar2 kami berdua putus asa sekarang sampai2 pernah kami memutuskan untuk bertemu disuatu negara dan mengakhiri hidup kami berdua disana
    tolong berikan saya pencerahan tentang ini…

    • coba nanti kalo ke indonesia hubungi ke catatan sipil, disitu ada petugas untuk pencatatan pernikahan campuran

  31. Mohon maaf, sy mau tanya: sy seorang TKW di Taiwan & sekarang sy berhubungan dg seorang warga Thailand +/- 7 th. Saya ingin hubungan ini sampai ke pernikahan, pertanyaan saya: Bagaimana proses pernikahannya bila saya mau ikut suami di Thailand? Terima kasih atas jawabannya.

    • terima kasih atas kunjungannya. sebaiknya anda menghubungi KBRI setempat terlebih dahulu, jangan sampai pernikahan akan menimbulkan permasalahan nantinya, pernikahan campuran yang akan anda lakukan memiliki permasalahan yang tidak mudah, disamping prosedur pencatatan juga yang tak kalah pentingnya adalah menyatukan budaya yang berbeda.http://www.deplu.go.id/hochiminhcity/Pages/InformationSheet.aspx?IDP=1&l=id coba anda baca yang disini ya…

      • Sekali lg minta maaf karena sy kurang jelas bagaimana langkah2 prosesnya & syarat yg diperlukan apa saja, karena sy juga ada teman sudah menetap di thailand katanya tidak sulit & tapi pernikahannya harus di lakukan 2kali di Indonesia juga di Thailand, apa benar begitu? Terima kasih atas jawabannnya.

  32. saya ingin tanyak kalau anak lahir di malaysia keturunan indonisia lalu di anak angkat kan kepada orang indonisia apakah boleh mengurus avidafit di ke dutaan malaysia mohon penjelasan nya

    • Surat Affidavit ini menurut keterangan yang di dapat dari Imigrasi fungsinya sebagai dokumen yang menerangkan bahwa pemegang surat itu adalah Warga Negara Indonesia. Surat tersebut harus ditunjukan kepada petugas imigrasi Bandara saat keluar dan masuk Indonesia. Anak yang bersangkutan tidak perlu membuat passport Indonesia, dengan kata lain tetap menggunakan satu passport yaitu passport asing. Karena passportnya asing, si anak juga tidak dikenakan Fiskal saat akan keluar Indonesia seperti pemegang passport Indonesia. Surat Affidavit ini harus disimpan sampe anak berusia 18 tahun, saat dia harus memilih satu kewaganegaraan.

  33. maaf ya apakah boleh buat affidavit anak ini memang lahir malaysia tapi tak di beri warga negara di beri penduduk tetap karna anak ini di anak angkat sekarang anak ini mau netap di indonisia .tapi paspor nya di bagi paspor sertifikat malaysia mohon penjelasan nya

  34. saya mau nanya , apakah jika suaminya WNA kawin dengan perempuan WNI dapat memiliki Kartu Keluarga yang tidak terpisah?

  35. salam..
    mau tanya,, gmn dengan pembagian harta waris karena kematian dalam perkawinan campuran?
    comment di atas kbaxkan ttg pembagian harta pasca perceraian..

  36. Salamualaikum,
    Artikel yg Bpk muat sangat menarik, apakah penelitiannya sudah selesai? Sy wanita WNI yang berniat utk menikah dengan laki2 WN Iran. Dari info2 yg sy dapatkan di internet, tampaknya akan sangat sulit karena baik Indonesia dan Iran tdk mengakui dual-nationality dan wanita non-Iran otomatis menjadi WN Iran setelah menikah dng laki-laki Iran.
    Ada beberapa pertanyaan yg ingin sy ajukan pada Bpk, terutama mengenai kewarganegaraan dan tentu saja, pernikahan campur antara wanita WNI dan laki2 WNA. Jika Bpk tdk keberatan, mohon kirim email ke sy. Sy rasa akan lebih leluasa jika sy kontak dan diskusi dngan Bpk via email.
    Terima kasih banyak sebelumnya.
    Wassalam.

    • hi nadia,, saya wanita yang ingin menikah dgn WN iran juga,, aq minta alamat email kmu donk, supaya bisa sharing thanks 🙂

      • halo mbak nadia, akhirnya saya temukan juga teman yang punya problem yang sama , saya juga berencana menikah dengan pria asal iran tahun depan boleh sharing ya mbak ? krna saya mendapatkan sedikit informasi boleh minta alamat emailnya mbak ? thanks 🙂

    • Hy Mba Nadia, bagaimana pernikahan anda ? Boleh kah berbagi informasi karena sekarang ini saya juga diajak menikah pria Iran yang tinggal di Kualalumpur. boleh minta email mba untuk sharing informasi ? Thanks

      • Mbak Uni, maaf saya baru baca komentar Mbak. Ini email saya: nadia.soeriaatmadja@gmail.com
        Perlu Mbak ketahui bahwa saya tidak jadi menikah dengan laki2 Iran tersebut dan dengan lantang saya katakan syukur alhamdulillah kami tidak jadi menikah. Kalo masih penasaran, silakan kirim email ke saya. 🙂

  37. Salam,
    Calon saya WNA philipina, tp tinggal&bekerja di kanada. Kami berbeda agama&ingin melangsungkan pernikahan. Yang ingin sy tanyakan :

    Bagaimana hukumnya untuk pernikahan beda agama & campuran?? Jika kami menikah di Indonesia, syarat2 apa aja yang harus dilengkapi oleh calon pasangan saya??

    Dan apakah benar jika kita melakukan pernikahan di philipina, hukum pernikahan disana tidak memperbolehkan untuk bercerai?? Apakah berlaku juga bagi pasangan beda agama spt sy dan calon sy?? Apa saja syarat2ny jika sy melangsungkan pernikahan di philipina?? Bagaimana jaminan hukum & perlindungan terhadap saya (wanita WNI) yg menikah dg WNA??

    Terima kasih atas perhatian&jawabannya.

    • Maksud sy, hukum untuk pernikahan campuran.
      Terima kasih.

    • kalo di Indonesia kawin campuran dalam hal ini beda agama tidak diperkenankan, dan tidak ada dalam peraturannya. Bila Anda akan melakukan perkawinan campuran (beda kewarganegaraan) sebaiknya langkah pertama menghubungi dulu ke kedutaan Indonesia, untuk melengkapi persyaratan administrasi, dan bila menikah di luar negeri, Anda terlebih dahulu menghubungi kedutaan RI di negara bersangkutan. Saran saya sebaiknya lebih dicermati untuk melakukan pernikahan campuran beda kewarganegaraan, karena sering terjadi hal-hal yang kurang baik di kemudian hari, karena perbedaan adat dan kebiasaan yang berbeda. Mohon maaf kalau tidak memuaskan, terima kasih

  38. Saya laki-laki WNI (Kerja di Negara Brunei D.S ) rencananya saya mau menikah di Negara BRUNEI D.S, dengan perempuan WNA ( BRUNEI D.S ). yg saya tanyakan syarat-syarat apa saja yg harus diperlukan ???

  39. selamat pagi…
    saya sudah tunangan dgn seorang yg berwarga negara lebanon n berencana menikah secepatnya….masalahnya adalah saya PNS yg ingin terus bekerja sebagai PNS,setelah menikah suami ingin ikut dia dmn sekarang dia tgl ( dikuwait ,perusahaan dia bekerja)..bisakah PNS pindah kerja di kedutaan or KBRI…sehingga jika terjadi sesuatu dikemudian hari saya masih pny pekerjaan yg layak… bisakah saya menikah diluar negeri mengingat saya seorang muslim dan akan menikah secara muslim.saya dgr dr org yg bekerja di depag bilang wanita muslim tidak diijin kan menikah diluar negeri…mohon bantuannya..trmksh sebelum dan sesudahnya…

    • terima kasih atas kunjungannya
      dalam peraturan baik uu maupun pp tidak ada larangan tuk muslimah menikah di luar negeri, mungkin petugas depag hanya mengingatkan bahwa tidaklah mudah tuk menikah dgn wna dari segi hukum positif, kalau secara islam asal sudah memenuhi rukun nikah bisa dilaksanakan

      • syarat administratif ktp, kk, akte kelahiran, sebaiknya anda hubungi dulu kedubes ri di Brunei tuk konsultasi, agar tidak kesulitan ke depannya

      • Terima kasih untuk jawabannya..
        satu hal lagi bisakah saya pindah kerja tetap sebagai PNS di luar negeri ( t4 suami ),bisa dijelaskan tntg undang2nya….. mengingat saya tahun ini akan dilantik menjadi PNS dan rencana nikah awal tahun depan,mungkinkah pemerintah mengabulkan permohonan saya dgn alasan ikut suami dan tetap bekerja sebagai PNS diluar negeri.. sekian dan trm ksh

  40. Salam…

    Saya wni menikah dengan wna Iran,,,, tetapi karena dia hidupnya terlalu bebas , suka mabuk2an, slalu berselingkuh, yang lebih parahnya ia menyiksa saya , bahkan mengambil seluruh tabungan saya..ia bahkan berkata uang itu untuk mengurus biaya visa dan surat2 saya nanti..

    Awalnya ia berbohong mengenai dimana ia tinggal, statusnya, dan pekerjaannya di Indonesia,,,dan berbicara tentang janji2 manis belaka yang belakangan ini ketahuan oleh saya…dan ketika saya tanyakan dia marah2

    Saya menyesal telah menikah dengan WNA IRAN karena saya dianggap seperti budaknya, bahkan saya kerap dimaki2 dan disuruh ini itu belum lagi disiksa.. Dan saya juga tidak diperbolehkan berbicara dengan laki2, sampai2 saya ditonjok dimuka saya yg mengakibatkan memar dan retak tulang..padahal saat itu saya kerja jadi tdk mungkin bagi saya untuk tdk bicara pada lawan jenis mengenai pekerjaan

    Saya juga baru mengetahui niat dia hanya untuk menikahi saya untuk sementara karena dia beraliran Islam Syiah dimana pengikutnya memperbolehkan kawin muthah (kawin kontrak) , dan dia juga mungkin telah kawin mut’ah selama menikah dengan saya–*sampai dia membawa perempuan lain ke rumah*.. Bahkan ketika saya sakit karena disiksa olehnya dia tidak memperdulikan saya..

    Sekarang saya telah bercerai, saya yg memutuskan untuk cerai walaupun dia tidak terima dan terus meneror saya serta keluarga saya…
    Maaf saya cuma ingin berbagi cerita saja, bahwa menikah dengan bangsa lain kita harus benar2 yakin apakah dia itu benar2 cinta atau memanfaatkan kita saja ,, karena wna hidup dengan kebudayaan yang berbeda ,,jadi sebaiknya untuk perempuan2 WNI agar berhati2 jangan sampai mengalami kejadian seperti yang saya alami..

    • Salam.
      Saya turut prihatin atas apa yg menimpa Mbak. Terima kasih sdh berkenan berbagi pngalaman, walaupun sangat pahit.
      Mbak, keberatankah jika kita saling korespondensi? Kebetulan calon saya juga laki2 WN Iran.
      Terima kasih skali lagi. Smoga Mbak dan keluarga sehat dan slalu dalam lindungan-Nya, amin.

      • Lebih baik jalani hub pacaran yg lebih lama utk mengetahui sifat dan watak mereka,, krn tmn saya yg menikah dgn org saudi jg sama..
        Apalagi jika anda mempunyai pekerjaan dan pendidikan lebih baik jgn menyia2kan diri dan membuang waktu dengan orang2 imigran karena jelas mereka hanya membawa masalah kepada anda..
        Saya sendiri sampai dikata2i anjing, pelacur dll..padahal saya bukan sperti itu dan tidak pernah berkata bgitu kepada dia…saya mengalami trauma baik secara fisik maupun mental,, jd lebih baik anda berpikir dulu sbelum menikah baik dan buruknya,,terima kasih

  41. salam kenal,
    saya windi, rencana akhir tahun ini akan menikah dgn duda (cerai mati) wn lebanon. saat ini dia bekerja di saudi arabia. kami rencana menikah di bogor, indonesia. kami juga akan tinggal di lebanon setelah saya selesai kuliah. mhn bantuannya apa yang harus kami lakukan untuk mengurus dokumen (step by step), berapa biayanya dan berapa lama prosesnya?
    saya benar-benar tidak tahu prosedurnya apa yg pertama harus saya lakukan (dokumen apa yg hrs dipenuhi terlebih dahulu)? apakah sama untuk semua wna, atau apakah ada hukum/ketentuan lain untuk wn lebanon. apakah dia harus mengurus dok di saudi arabia, ataukah dia harus ke lebanon, atau apakah dia bisa mengurus semua dokumen di indonesia? apa yg dimaksud dg kitas dll, bagaimana cara mengurusnya?
    maaf, banyak sekali pertanyaannya, ya!
    saya sangat berterima kasih atas info dan bantuannya.

    • terima kasih atas kunjungannya, langkah yang harus diambil adalah:
      1. bacalah terlebih dahulu uu kewarganegaraan yang baru, karena disitu dijelaskan pilihan2 yang harus diambi jika kita menikah dengan orang asing
      2. hubungan lah terlebih dahulu ke catatan sipil di mana lokasi anda tinggal
      3. jika nikah nanati, hubungi kedutaan setempat

  42. salam kenal..
    saya siti,,sdh hampir 8thn saya&pasangan saya brhubungan dia dr WNA philipina&kami sdh pnya 2 anak,tp kami hny nikah dirmh lewat bpk penghulu 8thn lalu(semacam nikah ciri saja)waktu itu pasangan saya persyaratanya?dokumen2 belum lengkap&yg pastinya kami blm resmi nikah antar negaranya,yg saya tanyakan;;apa syarat2nya yg hrs aku peroleh&bagaimana anak2 saya untuk bisa tinggal diphilipina,,??mohon dibalas keemial saya terima kasih.

  43. pak/ibu sy menikah dgn WNA cina.yg mau sy tnykan bagaimana prosedur single letter suami?perlu stempel dari konsul/embassy indonesia yg ada di china?makasih

  44. mohon bantuannya,adik saya menikah dengan orag italia mereka menikah di jepang dikedutaan indonesia dan kedutaan italia,mereka tinggal di thailand dan adik saya melahirkan anak disana sekarang adik saya kembali ke indonesia ingin mengurus perceraian secara hukum indonesia tapi kendalanya di indonesia status adik saya belum menikah(single),adik saya coba konsultasi dengan pengacara tapi ternyata prosesnya dijanjikan hampir setahun proses cerainya dan biaya yang dibutuhkan sangat besar diatas 60 juta,karena suami adik saya tidak mau membayar proses cerainya sehingga semua beban biaya ditanggung oleh adik saya sendiri.yang ingin saya tanyakan:
    1.mohon bantuannya saran dan solusinya
    2.apakah biaya perceraian antar negara memang sangat mahal
    3.apa saja yang terpenting dalam mengurus perceraian
    4.bisa minta tolong referensi pengacara yang biasa menangani masalah perceraian antar negara
    terimakasih atas bantuannya

  45. salam semua,

    saya mohon bantuannya saya berencana menikah dengan seorg pria WNA asal swiss dalam waktu dekat karna kami sepakat mengakhiri masa berpacaran yg sudah berjalan cukup lama, bisa jelaskan dokumen apa saja yg dibutuhkan utk pernikahan antar negara lalu jika semua sudah lengkap lembaga apa yg harus saya datangi? lalu syarat apa saja yg harus dilaksanakan? apakah negara mengharuskan memberi jaminan kepada negara sebesar 500jt sudah diberlakukan?

    • Menurut Abduk Azis apabila perkawinan campuran itu dilangsungkan di Indonesia, perkawinan campuran dilakukan menurut UU Perkawinan (pasal 59 ayat 2). Mengenai syarat-syarat perkawinan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan menurut hukum masing-masing pihak (pasal 60 ayat 1). Pejabat yang berwenang memberikan keterangan tentang telah dipenuhi syarat-syarat perkawinan menurut hukum masing-masing pihak ialah pegawai pencatat menurut hukum masing-masing pihak (pasal 60 ayat 2). Apabila pegawai pencatat menolak memberikan surat keterang itu, yang berkepentingan itu mengajukan permohonan kepada Pengadilan, dan pengadilan memberikan keputusannya. Jika keputusan pengadilan itu menyatakan bahwa penolakkan itu tidak beralasan, maka keputusan Pengadilan itu menjadi pengganti surat keterangan tersebut (pasal 60 ayat 3). Setelah surat keterangan Pengadilan atau keputusan Pengadilan diperoleh, maka perkawinan segera dilangsungkan. Pelangsungan perkawinan dilangsungkan menurut hukum masing-masing agama. Bagi yang beragama islam, menurut hukum islam yaitu dengan upacara akad nikah, sedangkan bagi agama yang bukan islam dilakukan menurut hukum agamanya itu. Dengan kata lain supaya dapat dilakukan akad nikah menurut agama islam, kedua mempelai harus beragama islam. Supaya dapat dilakukan upacara perkawinan menurut catatan sipil, kedua pihak yang kawin itu harus tunduk ketentuan upacara catatan sipil. Pelangsungan perkawinan dilakukan dihadapan pegawai pencatat.
      Ada kemungkinan setelah mereka memperoleh surat keterangan atau putusan Pengadilan, perkawinan tidak segera mereka lakukan. Apabila perkawinan mereka tidak dilangsungkan dalam masa enam bulan sesudah keterangan atau putusan itu diberikan, maka surat keterangan atau putusan pengadilan itu tidak mempunyai kekuatan lagi (pasal 60 ayat 5).
      Suatu perkawinan dianggap sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memperoleh akte nikah,sebagai bukti bahwa perkawinan tersebut adalah sah.
      Perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti, bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi (pasal 60 ayat 1). Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi sehingga tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi (pasal 60 ayat 2).
      Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang (pasal 61 ayat 1 UU Perkawinan). Pegawai pencatat yang berwenang bagi yang beragama islam ialah Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk. Sedangkan yang bukan beragama islam adalah Pegawai Kantor Catatan Sipil.
      Apabila perkawinan campuran dilangsungkan tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan maka yang melangsungkan perkawinan campuran itu dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan (pasal 61 ayat 2). Pegawai pencatat yang mencatat perkawinan, sedangkan ia mengetehui bahwa keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan dihukum jabatan (pasal 61 ayat 3).
      Syarat-syarat sahnya perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 meliputi syarat-syarat materil maupun formil. Syarat-syarat materil, yaitu syarat-syarat yang mengenai diri pribadi calon mempelai, sedangkan syarat formil menyangkut formal atas-formalitas atau tata cara yang harus dipenuhi sebelum dan pada saat dilangsungkannya perkawinan. Syarat materil itu sendiri ada yang berlaku untuk semua perkawinan (umum) dan yang berlaku hanya untuk perkawinan tertentu saja.
      Syarat-syarat sahnya perkawian yang materil umum dibagi ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu :16)
      1. Syarat-syarat materil yang berlaku umum :
      Syarat-syarat yang termasuk ke dalam kelompok ini diatur di dalam pasal dan mengenai hal sebagai berikut :
      a. Harus ada persetujuan dari kedua calon mempelai.
      b. Usia calon mempelai pria sudah mencapai 19 tahun dan wanita sudah mencapai 16 tahun.
      c. Tidak terikat tali perkawinan dengan orang lain (kecuali dalam hal diijinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
      d. Waktu tunggu bagi seorang wanita yang putus perkawinanya yaitu
      1) 130 hari, bila perkawinan putus karena kematian.
      2) 3 kali suci atau minimal 90 hari bila putus karena perceraian dan ia masih berdatang bulan.
      3) 90 hari, bila putus karena perceraian, tetapi tidak berdatangan bulan.
      4) Waktu tunggu sampai melahirkan, bila si janda dalam keadaan hamil.
      5) Tidak ada waktu tunggu, bila belum pernah terjadi hubungan kelamin.
      6) Penghitungan waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap bagi suatu perceraian dan sejak hari kematian bila perkawinan putus karena kematian.
      Tidak dipenuhinya syarat-syarat tersebut menimbulkan ketidakwenangan untuk melangsungkan perkawinan dan berakibat batalnya suatu perkawinan.
      2. Syarat materil yang berlaku khusus.
      Syarat ini hanya berlaku untuk perkawinan tertentu saja dan meliputi hal-hal sebagai berikut :
      a. Tidak melanggar perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 8, 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. yaitu mengenai larangan perkawinan antara dua orang yang :
      1) Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau pun ke atas.
      2) Berhubungan darah dan garis keturunan ke samping.
      3) Berhubungan semenda.
      4) Berhubungan susuan.
      5) Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri dalam hal seorang suami istri lebih dan seorang.
      6) Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.
      7) Masih terikat tali perkawinan dengan orang lain, kecuali dalam hal tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4.
      8) Telah bercerai untuk kedua kalinya, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya tidak menentukan lain.
      b. Ijin orang tua bagi mereka yang belum mencapai usia 21 tahun. Syarat-syarat formil, meliputi hal-hal sebagai berikut :
      1) Pemberitahuan kehendaknya akan melangsungkan perkawinan kepada pegawai pencatat perkawinan.
      2) Pengumuman oleh pegawai pencatat perkawinan.
      3) Pelaksanaan perkawman menurut hukum agamanya dan kepercayaanya masing-masing.
      4) Pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan.
      Selain syarat-syarat di atas, masih ada hal-hal yang harus diperhatikan untuk dapat melangsungkan suatu perkawinan. Hal dimaksud adalah mengenai larangan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
      Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan harus memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat Perkawinan. Bagi yang bergama Islam ialah Pegawai Pencatat Nikah; Talak dan Rujuk, sedangkan bagi yang bukan beragama Islam ialah Kantor Catatan Sipil atau instansi/pejabat yang membantunya.
      Pemberitahuan akan melangsungkan perkawinan harus dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan, dilakukan secara lisan oleh calon mempelai atau oleh orang tua atau walinya dan memuat nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman calon mempelai dan nama istri/suami terdahulu bila salah seorang atau keduanya pernah kawin.
      Setelah pegawai pencatat menerima pemberitahuan akan melangsungkan perkawinan, maka pegawai pencatat perkawinan yang bersangkutan harus melakukan penelitian, apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi semua dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut Undang-Undang. Selain itu juga pegawai pencatat perkawinan juga meneliti tentang hal-hal yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yaitu :
      1. Kutipan akta kelahiran atau akta kenal lahir calon mempelai. Dalam hal ini tidak ada akta kelahiran atau surat kenal lahir dapat dipergunakan surat keterangan yang menyatakan umur dan asal usul calon mempelai yang diberikan Kepala Desa atau setingkat dengan itu.
      2. Keterangan mengenai nama, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua talon mempelai.
      3. Ijin tertulis/ijin pegadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), (3), (4) dan (5) Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun.
      4. Ijin pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dalam hal talon mempelai adalah seorang suami yang masih mempunyai istri.
      5. Dispensasi pengadilan/pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
      6. Surat kematian istri atau suami yang terdahulu atau dalam hal perceraian surat keterangan perceraian, bagi perkawinan untuk kedua kalinya atau lebih.
      7. Ijin tertulis dari pejabat yang ditunjuk oleh Menteri HANKAM/PANGAB/POLRI, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya anggota TNI/Polr.
      8. Surat kuasa otentik atau di bawah tangan yang disahkan oleh pegawai pencatat, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya tidak dapat hadir sendiri karena sesuatu alasan yang penting, sehingga mewakili kepada orang lain.
      Dalam melaksanakan penelitian tersebut pegawai pencatat harus bertindak aktif, artinya tidak hanya menerima bagitu yang dikemukakan oleh pihak yang akap melangsungkan perkawinan. Setelah melakukan penelitian dengan sebaik-baiknya, maka pegawai pencatat menulis daftar yang disediakan untuk itu. Apabila pernyataan dari hasil penelitian terdapat halangan perkawinan sebagaimana dimaksud Undang-Undang dan atau belum dipenuhinya semua persyaratan untuk melangsungkan perkawinan, maka pegawai pencatat harus segera memberitahukan hal itu kepada calon mempelai yang bersangkutan atau kepada orang tua atau kepada wakilnya.
      Semua ketentuan tentang pemberitahuan dan penelitian telah dilakukan, temyata tidak ada sesuatu halangan dan semua syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi, maka pegawai pencatat kemudian melakukan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan. Pengumuman tentang pemberitahuan hendak nikah dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan apabila telah cukup meneliti apa svarat-svarat perkawinan sudah terpenuhi dan apakah tidak terdapat halangan khusus. Pengumuman dilakukan dengan suatu formulir khusus untuk itu, ditempelkan pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum dan ditandatangani oleh pegawai pencatat. Pengumuman memuat data diri pribadi caion mempelai dan orang tua calon mempelai serta hari, tanggal, jam dan tempat akan dilangsungkannva perkawinan.
      Pelaksanaan perkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman kehendak perkawinan dilakukan. Tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya yang dilaksanakan di hadapan Pegawai pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.
      Pencatatan perkawinan dimulai sejak pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan dan berakhir sesaat sesudah dilangsungkan perkawinan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, yaitu pada saat akta perkawinan. Selesai ditandatangani oleh kedua mempelai, kedua saksi dan pegawai pencatat yang menghadiri perkawinan (dan wali nikah yang beragama Islam). Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi.

      • trima kasih atas info nya mohon doa nya smoga semua berjalan lancar 🙂

      • amin ya Alloh, mudah-mudahan dipermudah, lancar, selamat dunia dan akherat

        ________________________________

  46. Mohon info…sy insyaallah akan mengadakan pernikahan dengan pria WNA USA,,statusnya istri meninggal,bagaimana cara saya melacak semua kebenaran yang ada,shg sy dan orang tua merasa nyaman..thank’s,oh ya sy dan calon muslim.

    • makasih, dah mmampir di blog ini, untuk mengecek kebenaran data dan status seseorang, di USA kan sudah cangggih, coba aja hubungi dulu kedutaan besar ybs di INdonesia, apakah benar? mungkin mereka bisa membantu mengeceknya, dan emang kalau mau nikah harus ada informasi dulu ke kedutaan setempat

  47. Salam kenal …
    Saya seorang ibu tunggal memiliki anak berusia 9 tahun, dan saya telah resmi bercerai sejak tahun 2008. Saya berencana untuk menikah kembali dengan pria asing berkebangsaan Perancis yang seiman dengan saya yaitu muslim.
    Sebaiknya pernikahan dilakukan dimana? dan apa yang harus dilakukan sebelum maupun sesudah pernikahan?
    Apakah saya dan anak saya bisa memiliki WN ganda (Indonesia dgn Perancis? Meningat kami akan menetap di Perancis)
    Apakah calon suami bisa memiliki warga negara Indonesia?
    Apa sajakah persyatannya.
    Apakah yang harus saya lakukan guna memberikan perlindungan terhadap diri saya, anak bawaan saya, maupun anak hasil pernikahan dengannya jika apabila terjadi masalah status kependudukan di kemudian hari?
    Karena masih traumatic dengan perceraian, apabila suatu hari terjadi perceraian, bagaimana perlindungan hukum terhadap anak hasil kawin campuran yang mungkin lahir di Indonesia atau di Perancis (luar negri).
    Mohon bantuannya dengan sangat ….
    Terimakasih yang sebesar2nya …

    • salam kenal juga, tuk masalah perkawinan campuran beda kewarganegaraan, sebelum berlangsung pernikahan sebaiknya membaca dulu UU Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006, salah satunya dijelaskan anak hasil perkaawinan kewarganegaraan bisa memiliki kewarganegaraan ganda, sebelum masuk remaja, adapun langkah-langkah perkaawinan campuran, baca di comment sebelumnya, terima kasih

  48. Sy perempuan WNI muslim, pacar sy warga negara china beragama budda (atau bhkan tidak beragama, hehe) tapi ingin belajar tentang islam dan kemungkinan besar akan menjadi mualaf sebelum menikahi sy. yg ingin sy tanyakan adalah:
    1. apa sajakah syarat pernikahan kami nantinya?
    2. apakah apabila kita menikah dg WNA berarti sy ( sbg pihak wanita) wajib pindah kewarganegaraan ikut sang suami? atau masih bisa tetap menjadi WNI serta keuntungan dan kerugianya apa saja?
    3. tolong jelaskan dg maksud “anak ibu” dalam akta kelahiran (teman sy menikah dg italian tp akta lahir anaknya adalah “anak ibu”)
    terimakasih

    • 1. baca dan pahami dulu uu kewarganegaraan indonesia yang baru, baru pertimbangkan untuk nikah, disamping itu perbedaan adat dan budaya akan menjadi permasalahan dikemudian hari
      2. perssyaratan perkawinan ada dikomentar sebelumnya
      3. setelah menikah tergantung dari peraturan dari negara sang suami, apakh istri harus mengikuti kewarganegaraan suami atau tidak,

  49. Selamat sore, saya mau tanya.

    Saya seorang muslimah calon suami saya katolik tapi dia berencana mau masuk muslim di Indonesia

    Rencana bulan februari 2012 kami berdua ingin nikah campur segera di belanda dengan masih memeluk keyakinan kita masing-masing.

    Saya mau tanya, syarat-syarat apa saja yang saya dan calon suami untuk pernikahan campuran & beda agama ini ?
    apakah setelah saya kembali ke Indonesia, apakah catatan sipil di Indonesia menerima (mensahkan) surat nikah kami ?
    syarat utk yg beda agama lebih jelasnya apa ya?
    Apakah pake catatan sipil juga?
    Nt saya nikah di KUA juga, pake catatan sipil.
    Apakah bisa 2x catatan sipil?
    apakah saya bisa menikah dengan pasangan saya, dimasa Visa Turis saya nanti ? minta jawabannya segera ya. thanks.

    Minta tolong bantuannya utk diinfo ke e-mail saya ini ya.

    • di Indonesia tidak berlaku hukum campuran beda agama

  50. saya menikah dengan wrga negara Philippines,yg ingin saya tayakan gimana caranya untuk bercerai sedangkan di negara suami saya cerai itu tidak d perbolehkan..terima kasih

    • sebaiknya anda hubungi dulu kedutaan besar di Philipina, agar Anda tidak dirugikan

  51. I used to be recommended this website via my cousin. I am now not certain whether this post is written through him as nobody else realize such distinct about my difficulty.

    You’re incredible! Thank you!

  52. selamat malam..

    saya mau menikah dalam tahun ini dengan pria rusia…kami 1 agama kristen dan pria tersebut sudah bercerai 2 thun yg lalu dari istrinya dan punya anak 1 umur 5 tahun…dan apa saja yang harus saya persiapkan untuk menikah dengan pria tersebut…tolong bimbingannya..dan mohon dibalas ke alamat email saya..mkasih banyak

  53. U created some superb items in your blog post, “PERKAWINAN CAMPURAN:
    perlindungan hukum perempuan WNI yang melangsunkan perkawinan campuran
    Intanghinas Weblog”. I may be coming to ur webpage soon enough.
    With thanks -Raphael

  54. Ass, maaf sy mau Tanya sy sdh menikah dgn wn Saudi Dan sdh punya 4 anak tp pernikahan Siri sy Bingung bgmn caranya agar sy punya Surat nikah yg sah untuk mengurus kewarganegaraan Ganda bt anak2 sy Dan sy ingin pernikahan sy ini menjadi sah karna tdk gampang meminta Surat ijin dr pemerintahan Arab Saudi utk di resmi kan di Indonesia, jd bgmn jalan souls insya?

  55. ada penjelasan gak terkait perkawinan campuran sbgai dalih para pelaku melakukan perkawinan vampuran..krena kebanyakan yang malkukan perkawinan cmpuran itu juga melakukan perkawinan beda agama…bagiamna pandangn mba sndri…apa mba punya data atau melakukan penelitian terkait pernikahan beda agama yang dikaitkan dng perkawianan campuran sbga solusi dan dipakai sbgai penelundupan hukum

  56. Hi there! This is my 1st comment here so I just wanted to give a
    quick shout out and tell you I really enjoy reading through your posts.
    Can you recommend any other blogs/websites/forums that deal with the same
    subjects? Thank you so much!

  57. whoah this weblog is fantastic i really like studying your articles.

    Stay up the great work! You realize, lots of persons are looking round for this info, you
    could aid them greatly.

  58. Hi colleagues, its great post regarding educationand entirely explained,
    keep it up all the time.

  59. Mau tanya pak, saya seroang wanita WNI usia 37 thn, saya menikah dgn WNA Australia sudah 13 th, suami saya meninggal di Australia. Saya memiliki harta berupa tanah di Indoneia saya beli tanah tsb dlm masa pernikahan atas nama saya. Setelah suami saya meninggal apakah tanah tsb mutlak milik saya? atau ada pihak lain yg berhak seperti (negara, keluarga suama), dsb?
    mohon di balas
    Terima kasih sebelumnya

  60. Mau tanya pak, saya seroang wanita WNI usia 37 thn, saya menikah dgn WNA Australia sudah 13 th, suami saya meninggal di Australia. Saya memiliki harta berupa tanah di Indoneia saya beli tanah tsb dlm masa pernikahan atas nama saya. Setelah suami saya meninggal apakah tanah tsb mutlak milik saya? atau ada pihak lain yg berhak seperti (negara, keluarga suama), dsb?
    mohon di balas
    Terima kasih sebelumnya

  61. saya ingin menikah dengan wn india akhir tahun ini,kami sama – sama muslim,dia duda cerai 7 tahun lalu dengan 1 anak dan anaknya tsb ikut mantan istrinya di india ,dan dia sekarang bekerja di dubai, bagaimana jika saya mengetahui kebenaran tentang dirinya dan saya harus kemana, saya berpacaran sudah 5 tahun,mohon informasi dan balasan,,terima kasih

  62. dan apa saja syarat – syarat yang kami persiapkan,insya ALLAH rencananya menikah di indonesia,

  63. Saya mau tanya gmn cara mnikah dengan orng thailand krna km binggung msalah dana..bolekah saya cuman mnikah di negara clon suami saya…krn km sdh hdup bersma slma 6 thun dan km mngharap thun ini bsa scpat mlngsungkn pernikahan

  64. saya talitha mau tanya dong seorang wanita wni menikah dengan laki laki wna dan mempunyai 2 anak status 2 anak,istri dan suami tsb ???????????

  65. Saya uda 12 thn nikah dengan pria asal belanda, kami punya anak 2. Yang bungsu 10 thn ( lahir 2004 ) punya paspoort belanda. Dan kami akan berangkat untuk tinggal di Belanda dalam beberapa bulan ini. Yang mau saya tanyakan apakah anak saya yang bungsu ketika kami akan berangkat ke belanda, apakah migrasi di airport Indonesia akan bertanya soal KITAS untuk anak bungsu saya, mengingat dia memiliki paspoort belanda, Apa perlu saya membuat paspoort indonesia juga buat dia ?

    • Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:
      Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan, yang meliputi :
      Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
      Bekerja sebagai tenaga ahli;
      Melakukan tugas sebagai rohaniawan;
      Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
      Mengadakan penelitian ilmiah;
      Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
      Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
      Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
      Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan
      Wisatawan lanjut usia mancanegara.
      Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
      Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
      Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
      Izin Tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat.
      Izin Tinggal terbatasberakhir karenapemegang Izin Tinggal terbatas:
      Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
      Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
      Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
      Izinnya telah habis masa berlaku;
      Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;
      Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
      Dikenai Deportasi; atau
      Meninggal dunia.

  66. saya wni dan punya anak di luar pernikahsn yg dah dg wna taiwan. dan anak saya sekarang berkewna sama dg ayahnya, dam saat ini ksmi aksn menikah di indonesia, krn anak says masih batita untuk sementara dis tinggl dg saya di indonesia, krn anak saya wna, masuk pake visa ( cmn 2 bln) trus yg ingin saya tanyakan dimana saya bisa mengurus kartu affidsvid anak saya( lahir di taiwan) apa saja saratnya? ( saat ini kita di indonesia) terimakasih atas bantuanya?

    • hubungi saja catatan sipil tempat saudara tinggal, dan pernikah saudara harus tercatat di catatan sipil supaya bisa diakui secara hukum di Indonesia

  67. saya seorang ibu ingin menanyakan anak saya menikah dgn orang Taiwan sudah 3 bulan . yang saya ingin tanyakan izin tinggal di Taiwan berapa lama ? dan haruskah dia pulang ke indonesia buat memperpanjangkan visanya ? Mohon dibantu .

  68. Assalamu alaikum, sy menikah dengan WNA Belanda keturanan indonesia, en sy ada problem untuk mengurus izin tinggal di Belanda,karena suami tidak mencukupi syarat gaji dari IND Belanda. tp rencana sy tetap berangkat lg ke belanda bulan depan en sy ingin mengurus izin tinggal di Belanda tanpa MVV. sy dpt inform dr wartawan indonesia di belanda sy bisa bikin izin tinggal di belanda tp hrs dengan bantuan lawyer di belanda. sy mohon informasi akurat dari ibu/bpk disini, nama advocat/lawyer di sekitar Groningen belanda.syukur2 dpt advocat yg biasa membantu immigrant indonesia di Belanda. sy akan brgkt ke belanda dgn visa schengen type C Multiple entry . terimakasih bantuannya email sy cherry_23@rocketmail.com

    Salam,
    Cherry

  69. mohon bantuannya , email sy cherry_23@rocketmail.com terimakasih

    • Sudah saya krim ke email, silahkan periksa saja

  70. Mohon bantuan saya pria wni telah menikah dgn wna asal china selama 7 tahun,dan secara tsk pengatahuan saya anak dr hasil pernikahan kami di bawa balik, ke china…anak saya wni ksk ikut saya semua..apa saya bisa ke dutaan indo di china untuk mohon bantuan mempulangkan anak saya ke indonesia thx

    • Mohon bantuan kedutaan saja. Kedutaan akan membantu. Moga lancar dan sesuai harapan

  71. Saya wanita WNI,dalam tahun ini akn menikah dengan WNA malaysia,sekarang ini saya sedang bingung,pernikahan sebaiknya dilakukan dimana,di indonesia atau di malaysia.
    Calon suami saya dah bertanya pada temannya yang bekerja di imigresen mslaysia,temannya memberitahu jika setelah menikah mau tinggal di malaysia maka lebih baik menikah di malaysia karena saya sebagai istri akan mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan IC,kemudahan kesehatan,kemudahan membeli aset di malaysia dan anak akn mudah mendapatkan fasilitas dari negara malaysia,seperti surat lahir,pendidikan dan kesihatan.
    Tapi jika saya menikah di malaysia apakah kerugian yg akn saya alami?
    Apakah saya masih warganegara indonesia?
    Bolehkah di kemudian hari saya kembali dan menetap di indonesia?
    Setelah menikah apakah saya masih bisa membeli aset di indonesia atas n ma saya?
    Terimakasih.

  72. Saya wanita WNI,tahun ini akan menikah dengan WNA malaysia,saya bingung,di manakah sebaiknta saya menikah,di indonesia atau di malaysia?
    Setelah menikah kami akan tinggal di malaysia.
    Calon suami saya sudah bertanya kepada temannya yang bekerja di imigrasi malaysia,temannya member saran jika akan tinggal di malaysia baik menikah di malaysia,sebab istri dan anak akan mendapatkan kemudahan di esok hari,istri dapat memohon IC,dapat kemudahan perubatan,dapat kemudahan membeli dan memiliki aset i malatsia.untuk anak pula mudah untuk uruskan surat lahir,mudah mengurus pendidikan serta perubatan.
    Yang ingin saya tanyakan;
    1.mana lebih baik menikah di negeri sendiri atau di malaysia?
    Kerugian apa yang akn saya alami jika menikah di malaysia?
    2.Apakah saya masih tetap WNI?
    3.apakah suatu hari nnt saya bisa balik dan menetap di indonesia lg?
    4.Setelah menikah apakah saya masih bisa membeli aset di indonesia atas nama saya?
    Terimakasih banyak.

    • JAWABAN:
      1. YA JELAS ENAK DI NEGERI SENDIRI, PROSES SEGALA MACAMNYA KITA SUDAH HAPAL
      2. ASAL TIDAK PINDAH KEWARGANEGARAAN BERARTI MASIH TETAP BISA DIAKUSI SEBAGAI WNI
      3. BISA SAJA
      4. BISA ASAL MASIH TETAP SEBAGAI WNI, ALIAS TIDAK PINDAH KEWARGANEGARAAN

  73. hello nama saya thika……
    saya wni dan ingin menikah dengan wna taiwan….
    dan aku ingin menikah di negara taiwan….
    jika saya sudah menikah dan kewarganegaraanku hilang apakah bisakunjung ke indonesia long time…..????

  74. Selamat siang… Saya WNI dan suami saya WNA .kami sudah menikah selama 9 tahun.pertengahan tahun 2014 saya mengetahui suami saya ada wanita lain, saya sangat depresi tak menyangka suami yang saya percayai selama ini sanggup sakiti hati saya buat saya sangat menderita tapi saya bertahan demi 3(tiga)orang anak hasil perkawinan kami, saya belajar sabar dan mengalah demi anak-anak yang masih kecil. Awal bulan 3-2015 suami semakin kejam,semakin menghina saya pun tak tahan lagi saya tanya dia apa masih mau dengan keluarga ini lagi,dia bilang tergantung saya bisa terima syarat 3 hal yang dia mau maka keluarga ini tetap ada, saya tak bisa menerima 3 hal yang dia minta lelaki tak punya hati nurani saya sangat sakit hati,esoknya saya juga harus kehilangan Mama saya meninggal di Indonesia. Saya pulang indonesia tanpa suami dan anak anak saya. Usai Mama saya 5 Minggu, saya pun balik penang.ternyata suami saya semakin melampaui batas, dengan alasan tenangkan pikiran dia tinggalkan kami, saya fikir ini hanya sementara saja tak lama dia pasti ingat keluarga lagi. Ternyata saya salah dia memang dah tak mau dengan keluarga ini lagi karena teman-temanya ada bagi tau saya dia sekarang hidup dengan wanita lain.saya sangat sakit hati dan lebih buat saya sakit hati dia sekarang tak mau tau dengan saya dan anak anak saya, tak mau angkat HP atau balas messenger saya. Yang lebih parah visa kawin saya sudah overdays dah 2 bulan dia tak mau tau atau sengaja saya pun tak tau,hidup saya sekarang sangat tertekan batin dan sangat menderita, saya tak bisa bertahan lagi. Saya ingin minta cerai dengan suami saya,yang mau saya tanyakan
    1.visa kawin saya sudah lewat masa 2 bulan apa yang harus saya buat agar saya bisa sambung visa saya dan pasport saya bisa keluar negara
    2.saya meminta cerai dari suami saya karena tinggalkan kami hidup sendiri di negaranya tak mau tau keadaan kami lagi.
    3.saya nak tau hukuman apa yang akan dia dapatkan, atas perbuatan dia pada kami,berzina dan tinggalkan kami
    4.hak apa saja yang akan saya dapatkan setelah bercerai
    5.Tuntutan apa saja yang harus saya katakan jika saya di tanya oleh pengacara suami saya
    Saya sangat berharap segera balasan atas apa yang saya tanyakan. Dan saya sangat berterima kasih atas jawabannya.


Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar