PEMILU 2009?

Pemilu 2009 tinggal sebentar lagi. Banyak sekali kontestan dalam pemilu kali ini, bayangkan 44 parpol, rekor sejarah dalam perhelatan akbar dunia. Bagaimana masyarakat harus memilih? bingung sungguh bingung. Untuk menentukan partai pilihannya saja masih bingung, apalagi caleg-nya. Bayangkan dari 44 parpol, tiap parpol berisi beberapa orang, wuah tak terbayangkan akan penuh sesak di tempat pemungutan suara, dengan saksi-saksi parpol plus panitia PPS, bagaimana jadinya??? Apa kata dunia?

Pada kesempatan berkunjung ke daerah, penulis sempat ngobrol-ngobrol dengan orang tua bagaiaman kondisi di daerah dengan pemilihan umum sekarang, jawabnya singkat wah bingung, jangan kan yang di daerah atau pun orang tua, pemilih di kota pun masih pada bingung, bagaimana cara memilihnya, karena sosialisasi dari KPU ataupun lembaga-lembaga lain pun masih sangat kurang.

Beberapa persoalan berkaitan dengan Pemilu 2009:

1. Awal verifikasi partai politik diwarnai kericuhan, dan pemaksaan dari kontestan yang sudah kalah, memaksa untuk ikut kembali.

2. Daftar calon pemilih, banyak yang simpang siur, berbagai kasus ditemui:

a. orang yang sudah meninggal masih terdaftar;

b. orang yang di bawah umur ikut jadi pemilih;

c. tidak sedikit yang memiliki hak pilih tak tercantum dalam DPT.

3. Pemasangan atritut partai tidak pada tempatnya.

4. Banyak pelanggaran kampanye dilakukan oleh berbagai partai, dari mulai mengikutsertakan anak-anak, sampai kepada politik uang.

5. Terjadinya baku hantam antar sesama peserta kampanye.

6. Masih adanya gangguan dari partai tertentu kepada partai lainnya, seperti terjadi di Tasikmalaya.

Walaupun berbagai permasalahan tersebut terjadi, dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya masih rada kondusif, bahkan di awal kampanye terkesan sangat sepi, kurang partisipasi dari masyarakat, mungkin sudah jenuh dengan janji-janji partai.

Yang paling menarik dari rangkaian pemilu 2009, diwarnai sikap elit politik seperti dalam lenong bocah, saling sindir, saling tuduh, saling kritisi, dengan tidak memberikan solusi yang bermakna. Berikut isu-isu jualan partai :

” Sembako murah, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan gratis, memperhatikan nasib petani, perhatikan masyarakat kecil dll.”

Dari semua kontestan pemilu, isu-isu yang digulirkan hampir sama visi dan misinya, bahkan terkesan tidak siap dengan program yang diusung partainya. Hal ini bila dilihat di acara debat di TVOne, tidak sedikit caleg yang tidak siap, tidak mengerti program, bahkan ada yang termakan programnya sendiri. Simak Dyah Pitaloka, dia menggembor-gemborkan tentang nasib petani agar lebih diperhatikan lagi, padahal menurut koalisi perempuan, justru di era Megawati banyak aturan atau kebijakan malah menghancurkan petani. Nah adalagi nih caleg dari kalangan artis dangdut, ini parah sekali, tidak bisa menjawab dari kontestan lain, dan juga tidak mampu menjawab pertanyaan panelis, hanya menyerahkan sepenuhnya jawaban kepada sesama anggota partainya. Weleh weleh…?

Menyimak dari berbagai partai yang ada saat ini, banyak yang memiliki platform yang hampir sama, bahkan program partainya pun itu-itu juga, kenapa tidak bersatu saja, untuk membangun bangsa Indonesia tercinta, jangan terpecah belah hanya karena jabatan, dan karena merasa tidak puas dengan kebijakan partai, mengesampingkan kepentingan bangsa dan Negara.

Semoga saja ibu pertiwi tidak menangis, menyaksikan anaknya saling memperebutkan kursi jabatan, kursi kekuasaan dengan saling sikut sana, sikut sini, goyang sana goyang sini, cerca sana cerca sini. Semoga PEMILU 2009 menjadikan momentum INDONESIA BANGKIT dari keterpurukan, dan kembali menjadi negara yang santun, dan beradab murah senyum seperti dulu lagi.

Peranan Dikltat sertifikasi guru dan kemampuan pedagogik terhadap kinerja guru

Hasil penelitian United Nation Development Programe (UNDP) pada tahun 2007 tentang Indeks Pengembangan Manusia menyatakan Indonesia berada pada peringkat ke-107 dari 177 negara yang diteliti (http://mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NDMOjY=, diakses 7 Desember 2008). Indonesia memperoleh indeks 0,728. Dan jika Indonesia dibanding dengan negara-negara ASEAN yang dilibatkan dalam penelitian, Indonesia berada pada peringkat ke-7 dari sembilan negara ASEAN. Salah satu unsur utama dalam penentuan komposit Indeks Pengembangan Manusia ialah tingkat pengetahuan bangsa atau pendidikan bangsa. Peringkat Indonesia yang rendah dalam kualitas sumber daya manusia ini adalah gambaran mutu pendidikan Indonesia yang rendah.

Keterpurukan mutu pendidikan di Indonesia juga dinyatakan oleh United Nation Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO)-Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengurus bidang pendidikan. Menurut Badan PBB itu, peringkat Indonesia dalam bidang pendidikan pada tahun 2007 adalah 62 di antara 130 negara di dunia. Education development index (EDI) Indonesia adalah 0.935, di bawah Malaysia (0.945) dan Brunei Darussalam (0.965).

Rendahnya mutu pendidikan di Indonesia juga tercermin dari daya saing di tingkat internasional. Daya saing Indonesia menurut Wordl Economic Forum, 2007-2008, berada di level 54 dari 131 negara. Jauh di bawah peringkat daya saing sesama negara ASEAN seperti Malaysia yang berada di urutan ke-21 dan Singapura pada urutan ke-7.

Salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia adalah komponen mutu guru. Rendahnya profesionalitas guru di Indonesia dapat dilihat dari kelayakan guru mengajar. Menurut Balitbang Depdiknas, guru-guru yang layak mengajar untuk tingkat SD baik negeri maupun swasta ternyata hanya 28,94%. Guru SMP negeri 54,12%, swasta 60,99%, guru SMA negeri 65,29%, swasta 64,73%, guru SMK negeri 55,91 %, swasta 58,26 %.

Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan rendahnya kualitas guru ini adalah dengan mengadakan diklat sertifikasi.  Dengan adanya sertifikasi, pemerintah berharap kinerja guru akan meningkat dan pada gilirannya mutu pendidikan nasional akan meningkat pula.

Hakekat Sertifikasi

Ada yang berpendapat bahwa sejatinya sertifikasi adalah alat untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Bahkan yang lebih berani mengatakan bahwa sertifikasi adalah akal-akalan pemerintah untuk menaikkan gaji guru. Kata sertifikasi hanyalah kata pembungkus agar tidak menimbulkan kecemburuan profesi lain.

Pemahaman seperti itu tidak terlalu salah sebab dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) pasal 16 disebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat pendidik, berhak mendapatkan insentif yang berupa tunjangan profesi. Besar insentif  tunjangan profesi yang dijanjikan  oleh UUGD adalah sebesar satu kali gaji pokok untuk setiap bulannya.

Namun, persepsi seperti itu cenderung mencari-cari kesalahan suatu program pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional. Peningkatan kesejahterann guru dalam kaitannya dengan sertifikasi harus dipahami dalam kerangka peningkatan mutu pendidikan nasional , baik dari segi proses (layanan) maupun hasil (luaran) pendidikan. Peraturan Pemerintah  No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan  secara eksplisit mengisyaratkan adanya standarisasi isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiyaan, dan penilaian pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.

Di samping itu, menurut Samami dkk. (2006:3), yang perlu disadari adalah bahwa guru adalah subsistem pendidikan nasional. Dengan adanya sertifikasi, diharapkan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran akan meningkat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan kompetensi guru yang memenuhi standar minimal dan kesejahteraan yang memadai diharapkan kinerja guru dalam mengelola proses pembelajaran dapat meningkat. Kualitas pembelajaran yang meningkat diharapkan akan bermuara akhir pada terjadinya peningkatan prestasi hasil belajar siswa.

Implementasi Sertifikasi

Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik ini diberikan kepada guru yang memenuhi standar profesional guru. Standar profesioanal guru tercermin dari uji kompetensi. Uji kompetensi dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profeisonal guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan penghargaan yang relevan.

Ternyata implementasi sertifikasi guru dalam bentuk penilaian portofolio ini kemudian menimbulkan polemik baru. Banyak para pengamat pendidikan yang menyangsikan keefektifan pelaksanaan sertifikasi dalam rangka meningkatkan kinerja guru. Bahkan ada yang berhipotesis bahwa sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tak akan berdampak sama sekali terhadap peningkatan kinerja guru, apalagi dikaitkan dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.

Apa yang menjadi keprihatinan banyak pihak ini dapat dimaklumi. Hal ini dikarenakan pelaksanaan sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tidak lebih  dari penilaian terhadap tumpukan kertas. Kelayakan profesi guru dinilai berdasarkan tumpukan kertas yang mampu dikumpulkan. Padahal untuk membuat tumpukan kertas itu pada zaman sekarang amatlah mudah. Tidak mengherankan jika kemudian ada beberapa kepala sekolah yang menyetting berkas portofolio guru di sekolahnya tidak mencapai batas angka kelulusan. Mereka berharap guru-guru tersebut dapat mengikuti diklat sertifikasi. Dengan mengikuti diklat sertifikasi, maka akan banyak ilmu baru yang akan didapatkan secara cuma-cuma. Dan pada gilirannya, ilmu yang mereka dapatkan di diklat sertifikasi akan diterapkan di sekolah atau di kelas.

Hipotesis bahwa pelaksanaan sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tidak akan berdampak sama sekali terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional terasa akan menjadi kenyataan bila dibandingkan dengan pelaksanaan sertifikasi di beberapa negara maju, khusunya dalam bidang pendidikan. Hasil studi Educational Testing Srvice (ETS) yang dilakukan di delapan negara menunjukkan bahwa pola-pola pembinaan profsesionalisme guru di negara-negara tersebut dilakukan dengan sangat ketat (Samami dkk., 2006:34).

Sebagai contoh, Amerika Serikat dan Inggris yang menerapkan sertifikasi secara ketat bagi calon guru yang baru lulus dari perguruan tinggi. Di kedua negara tersebut, setiap orang yang ingin menjadi guru harus mengikuti ujian untuk memperoleh lisensi mengajar. Ujian untuk memperoleh lisensi tersebut terdiri dari tiga praksis, yaitu tes keterampilan akademik yang dikenakan pada saat seseorang masuk program penyiapan guru, penilaian terhadap penguasaan materi ajar yang diterapkan pada saat yang bersangkutan mengikuti ujian lisensi, dan penilaian performance di kelas yang diterapkan pada tahun pertama mengajar.Mereka yang memiliki lisensi mengajarlah yang berhak menjadi guru.

Keterpurukan mutu pendidikan Indonesia di dunia internasional memang amat memprihatinkan. Akan tetapi, keprihatinan ini jangan sampai membuat kita putus harapan. Keterpurukan ini hendaknya membuat kita sungguh-sungguh terdorong mencari jalan yang tepat, bukan dengan cara-cara instan dan  mengutamakan kepentingan pribadi.

Salah satu jalan yang ditempuh oleh pemerintah dalam mengatasi mutu pendidikan yang rendah ini adalah dengan meningkatkan kualitas gurunya melalui sertifkasi guru. Pemerintah berharap, dengan disertifkasinya guru, kinerjanya akan meningkat sehingga prestasi siswa meningkat pula. Namun dalam pelaksanaannya, sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio memberi banyak peluang pada guru untuk menempuh jalan pintas. Hal ini disebabkan profesionalisme guru diukur dari tumpukan kertas. Indikator inilah yang kemudian memunculkan hipotesis bahwa pelaksanaan sertifikasi dalam wujud penilaian portofolio tidak akan berdampak sama sekali terhadap kinerja guru, apalagi terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.

Di samping itu, berkaca pada pelaksanaan sertifikasi negara-negara maju, terutama dalam bidang pendidikan, peningkatkan mutu pendidikan hanya dapat dicapai dengan pola-pola dan proses yang tepat. Pola-pola instan hanya akan menghambur-hamburkan dana dan waktu menjadi terbuang percuma. Sedangkan apa yang menjadi substansi sama sekali tidak tersentuh.

Sertifikasi tidak akan berdampak sama sekali terhadap kinerja guru, memang baru sebuah hipotesis. Hipotesis ini memang harus dibuktikan melalui  sebuah penelitian. Akan tetapi, tidak ada salahnya bila kita mengatakan sertifikasi tidak memiliki pengaruh yang signifikan-atau bahkan tidak memiliki pengaruh sama sekali-terhadap kinerja  guru berdasarkan indikator-indikator yang tampak di depan mata.

Jual produk partai

Menjelang Pemilu April 2009 diwarnai dengan berbagai kegiatan kampanye. Pelanggaran demi pelanggaran mewarnai kampanye partai politik di tanah air, dari mulai mengikutsertakan anak-anak, menambah waktu kampanye, penempelan atribut partai di sembarang tempat, sampai pada konpoi kendaraan yang mengindakan aturan lalu lintas.

Namun demikian dibandingkan dengan kampanye tahun sebelumnya, lebih sepi, dan seolah kurang responden dari masyarakat, hanya partai besar yang menyedot perhatian masyarakat. Di beberapa tempat hanya dihadiri beberapa simpatisan.

Berbagai janji politik pun diobral

Pelayanan Badan Penasehat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4)


A. Pendahuluan

Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menurut hukum perdata perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.[1] Sedangkan menurut hukum islam perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalididzan, untuk menaati perintah Allh dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Tujuan perkawinan berdasarkan penjelasan Undang-undang No.1 Tahun 1974 adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal (mendapatkan keturunan) bedasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menikah atau melangsungkan suatu perkawinan merupakan fitrah manusia yang tidak dapat dihilangkan, tetapi harus dilaksanakan pada jalan yang benar agar tidak menyimpang dari aturan yang pada aKompilasi Hukum Islamnya menimbulkan malapetaka bagi kelangsungan hidup manusia. Manusia membutuhkan pelengkap hidup berupa perkawinan, laki-laki membutuhkan seorang perempuan sebagai pasangannya, dan perempuan membutuhkan seorang laki-laki sebagai pelindungnya, yang demikian ini merupakan hukum alam.

Tuhan telah menciptakan segala mahluk yang ada dimuka bumi ini dengan berpasang-pasangan. Manusia diciptakan untuk berjodoh-jodohan, agar generasi yang akan datang di muka bumi ini bisa menyambung dan meneruskan cita-cita generasi sebelumnya yang tidak selamanya hidup didunia, karena usia mereka yang terbatas. Apabila ia tidak menurunkan generasi berikutnya, maka tidak ada lagi generasi penyambung perjuangan, dunia akan mati dalam kurun waktu yang relatif singkat.

Perkawinan adalah perilaku ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan di alam dunia berkembang biak. Perkawinan bukan saja terjadi dikalangan manusia tetapi juga pada hewan dan tumbuhan. Oleh karena itu manusia sebagai makhluk yang berakal, perkawinan merupakan salah satu budaya beraturan yang mengikuti perkembangan budaya manusia dalam kehidupan masyarakat. Dalam masyarakat sederhana budaya perkawinannya tertutup, sedangkan dalam masyarakat yang maju (modern) budaya perkawinannya maju, luas dan lebih terbuka.

Budaya perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa, tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada serta pengetahuan, pengalaman, kepercayaan dan keagamaan yang dianut masyarakat bersangkutan. Seperti halnya aturan perkawinan bangsa Indonesia, bukan saja dipengaruhi adat budaya masyarakat setempat tetapi juga dipengaruhi ajaran agama, bahkan juga dipengaruhi budaya barat. Jadi, walaupun Bangsa Indonesia kini telah memiliki hukum positif sebagai landasan dasar melakukan suatu perkawinan, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, namun pada kenyataannya bahwa di kalangan masyarakat Indonesia masih tetap berlaku ketentuan adat dan upacara-upacara adat dalam melangsungkan perkawinan yang berbeda-beda, antara satu lingkungan masyarakat dengan masyarakat lainnya. Sebagai contoh masyarakat Minangkabau dengan suatu tata tertib perkawinan yang bersendikan keibuan, masyarakat Batak yang tata tertib perkawinannya bersendikan kebapaan, dan masyarakat Jawa yang tata tertib perkawinannya bersendikan kebapak-ibuan, yang di dalamnya tata tertib perkawinan tersebut menggunakan suatu upacara adat perkawinan yang berbeda antara satu dengan lainnya, selain itu juga menurut kepercayaan agama masing-masing.

Suatu cita-cita setiap orang untuk melaksanakan perkawinan dan menginginkan perkawinan itu berlangsung selama akhir hayat, karena perkawinan dalam Islam bertujuan yaitu :

  1. Supaya umat manusia itu hidup dalam masyarakat yang teratur dan tentram, baik lahir maupun batin.
  2. Supaya kehidupan dalam suatu rumah tangga teratur dan tertib menuju kerukunan anak-anak yang shaleh, yang berjasa dan berguna kepada kedua orang tua, agama, masyarakat, bangsa dan negara.
  3. Supaya terjalin hubungan yang harmonis antara suami istri, seterusnya hubungan famili, sehingga akan terbentuk ukhuwah yang mendalam yang diridhoi Allah swt.

Bertolak dari rumusan tersebut bahwa Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) dengan anggapan bahwa pola yang diambil tidak menyimpang dari pengertian negara hukum pada umumnya yang disesuaikan dengan keadaan Indonesia, artinya dengan ukuran pandangan hidup maupun pandangan bernegara kita[2].

Dalam prakteknya sering terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan-aturan yang sudah ditentukan, seperti terjadinya perkawinan di bawah umur, kawin siri, kawin kontrak, hal ini berdampak terhadap perlindungan hak-hak dari keturunan hasil pernikahan tersebut. Perintah Nabi SAW untuk melaksanakan pernikahan dan melarang membujang terus-menerus juga sangat beralasan. Hal ini karena libido seksualitas merupakan fitrah kemanusian dan juga makhluk hidup lainnya yang melekat dalam diri setiap makhluk hidup yang suatu saat akan mendesak penyalurannya. Bagi manusia penyaluran itu hanya ada satu jalan, yaitu perkawinan. Yang paling hangat dibicarakan baru-baru ini terjadi perkawinan di bawah umur yang dilakukan oleh Syekh Fuji terhadap Ulfa gadis di bawah umur. Tidak sedikit yang melaksanakan kawin di bawah tangan. Meski menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, perkawinan di bawah tangan hingga kini masih banyak dilakukan. Bahkan sebenarnya tidak sedikit perempuan yang mengetahui “ruginya” jika melaksanakan nikah di bawah tangan atau kawin siri, namun tetap saja banyak yang mau melakukannya dengan berbagai alasan. Dengar saja keluhan Ny. Ranti (bukan nama sebenarnya). “Saat ini saya sudah menikah di bawah tangan sebagai istri kedua. Hal ini sudah berlangsung sekitar satu tahun. Kami sangat ingin membuat surat nikah di KUA, namun memerlukan surat izin dari istri pertama suami. Tapi sangat sulit untuk memperolehnya, “ keluh Ranti.[3] Demikian pula pernikahan yang terjadi antara Lutfiana Ulfa (gadis dibawah umur) dengan Syekh Fuji yang terus mendapat sorotan masyarakat dan pemerintah. Terkait perkawinan dini yang dilakukan Pujiono Cahyo Wicaksono alias Syeh Puji terhadap Lutfiana Ulfah, gadis bersuia 12 tahun di Bedono Semarang, membuat berang Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta dan menilai Syeh Pujiono terindikasi mengidap penyakit pedopilia. Akibat perbuatanya tersebut, menurut Meutia, Pujiono bisa dijerat dengan Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Tenaga Kerja dan Undang Undang Perlindungan anak.[4]

Pernikahan yang mengundang polemik di masyarakat tersebut, juga mengundang perhatian Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi, yang terus berupaya membujuk Syekh Puji untuk mengembalikan Ulfah ke pangkuan orang tuanya, karena menurut Seto, Ulfah masih di bawah umur sangat membutuhkan perhatian serius dari orang tua. Bahkan KPAI berharap agar pernikahan siri ini dibatalkan.

Berdasarkan hal tersebut di atas peran dari Pelayanan Badan Penasehat pembinaan Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4)
sangat diperlukan, dan bagaimana kiprahnya dalam menangani kasus-kasus seperti tersebut di atas.

B. Peranan BP4 Dalam Upaya Penyelesaian Perselisihan Perkawinan

Peraturan Mentri Agama No. 3 Tahun 1975 Pasal 28 ayat (3) menyebutkan bahwa “Pengadilan Agama dalam berusaha mendamaikan kedua belah pihak dapat meminta bantuan kepada Badan Penasehat Perkawinan, Perselisihan dan Perceraian (BP4) agar menasehati kedua suami istri tersebut untuk hidup makmur lagi dalam rumah tangga”.

Setiap tahun ada dua juta perkawinan, tetapi yang memilukan perceraian bertambah menjadi dua kali lipat, setiap 100 orang yang menikah, 10 pasangannya bercerai, dan umumnya mereka yang baru berumah tangga.[i]

Islam dengan tegas menyatakan dalam Al-Quran bahwa perceraian itu adalah suatu perbuatan yang halal, tetapi paling dibenci Allah. Tapi, faltanya, perceraian itu menjadi fenomena yang terjadi di masyarakat Indonesia.

Dalam Al-Quran 80 persen ayat membicarakan tentang penguatan bangunan rumah tangga, hanya sebagian kecil yang membicarakan masalah penguatan negara, bangsa apalagi masyarakat, sebab keluarga adalah sendi dasar terciptanya masyarakat yang ideal, mana mungkin negara dibangun di atas bangunan keluarga yang berantakan.

Apabila angka perceraian di masyarakat terus mengalami peningkatan, itu menjadi bukti kegagalan dari kerja Badan Penasehat pembinaan Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4). Kasus perceraian suami-isteri ternyata jumlah isteri yang menggugat cerai suami makin meningkat. Hal merupakan fenomena baru di enam kota besar di Indonesia. Terbesar adalah di Surabaya.

Berdasarkan data, di Jakarta dari 5.193 kasus, sebanyak 3.105 (60 persen) adalah kasus isteri gugat cerai suami dan sebaliknya suami gugat cerai isteri 1.462 kasus. Di Surabaya dari 48.374 kasus sebanyak 27.805 (80 persen) adalah kasus isteri gugat cerai suami, sedangkan suami gugat cerai isteri mencapai 17. 728 kasus. Di Bandung dari 30.900 kasus perceraian, sebanyak 15.139 (60 persen) adalah kasus isteri gugat cerai suami dan suami gugat cerai isteri sebanyak 13.415 kasus. Selanjutnya, di Medan dari 3.244 kasus sebanyak 1.967 (70 persen) adalah isteri gugat cerai suami dan suami gugat cerai isteri hanya 811 kasus. Di Makassar dari 4.723 kasus sebanyak 3.081 (75 persen) adalah isteri gugat cerai suami, dan suami gugat cerai isteri hanya 1.093 kasus. Sedangkan di Semarang dari 39.082 kasus sebanyak 23.653 (70 persen) adalah isteri gugat cerai suami dan suami gugat cerai isteri hanya 12.694 kasus.

Penyebab perceraian tersebut antara lain karena ketidakharmonisan rumah tangga mencapai 46.723 kasus, faktor ekonomi 24.252 kasus, krisis keluarga 4. 916 kasus, cemburu 4.708 kasus, poligami 879 kasus, kawin paksa 1.692 kasus, kawin bawah umur 284 kasus, penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 916 kasus. Suami atau isteri dihukum lalu kawin lagi 153 kasus, cacat biologis (tidak bisa memenuhi kebutuhan biologis) 581 kasus, perbedaan politik 157 kasus, gangguan pihak keluarga 9. 071 kasus, dan tidak ada lagi kecocokan (selingkuh) sebanyak 54. 138 kasus.

Tingginya permintaan gugat cerai isteri terhadap suami tersebut, diduga karena kaum perempuan merasa mempunyai hak yang sama dengan lelaki, atau akibat globalisasi sekarang ini, atau kaum perempuan sudah kebablasan. Kesadaran atau kebablasan, itulah antara lain yang menjadi perhatian kita semua sebagai umat beragama.

D. Kesimpulan

    Dari pendahuluan dan beberapa kasus tersebut peran BP4 belum optimal dan tindak lanjut dari penyelesaian kasus belum dapat diselesaikan secara baik. Disarankan kepada pasangan yang berselisih untuk lebih memahami ilmu agama, ilmu munakahat, membina kembali keutuhan rumah tangga dengan saling mengerti dan memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing pasangan. Kepada BP4 disarankan untuk lebih meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Kepada Kepala Kantor Departemen Agama agar membina dan mengawasi kinerja BP4 agar lebih optimal dalam menjalankan tugas pokoknya dalam menyelesaikan perselisihan perkawinan.

    DAFTAR PUSTAKA

    A. Buku-Buku :

    Hasbullah Bakry, Kumpulan Undang-undang dan Peraturan Perkawinan di Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1981.

    Niniek Suparni, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Rineka Cipta, 1991

    Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasar Atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta 1982

    Riduan Syahrani, Seluk-beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 1992.

    Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia,Alumni, Bandung, 1985.

    Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata. Intermasa, Jakara, 1982.

    Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional. Rineka Cipta, Jakarta, 1991.

    Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam, Sinar Baru Al GenSindo, Yogyakarta, 2001.

    Ronny Hanitijo Soemitro, S.H, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta 1990.

    Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2005.

    B. Peraturan Perundang-undangan :

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

    Undang-undang No.1 Tahun 1974.

    UU Nomor 23 Tahu 2002 tentang Perlindungan Anak

    Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975.

    Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990.

    Kompilasi Hukum Islam.

    C. Sumber-sumber lain:

    Piagam Jakarta Undang-undang dasar 1945, Citra Umbara Bandung, 2003

    http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0705/03/hikmah/utama02.htm

    http://www.lbh-apik.or.id/fact51-bwh%20tangan.htm

    http://www.kabarbogor.com/2008/


    [1] Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1982. Hlm. 23

    [2] Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasar Atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta 1982 hlm 7

    [3] Pikiran Rakyat. 5 Juli 2005.


    Jumadi Abdi korban brutalisme sepak bola nasional

    Tulisan ini saya buat sebagai bentuk keprihatinan atas perkembangan persepakbolaan nasional. Sebelumnya saya ucapkan Inalillahi Wainailahi roziun, semoga almarhum diterima amal ibadahnya, ditempatkan di tempat yang layak di sisi Alloh Subhanahu Wataala.

    Sebagai penggemar dan pencinta sepak bola nasional, tentunya merasa sedih, mengerikan melihat kejadian pertandingan Sepak bola antara PKT Bontang versus Persela Lamongan. Apa yang ada dalam benak seorang pemain hingga membuat pemain lawan tersungkur sampai akhirnya meninggal dunia. Belum jua beres permasalahan sepak bola berkaitan dengan kekerasan di lapangan, bertambah lagi korban seorang gelanda muda aset nasional yang baru berusia 20an tahun. Wuh sungguh biadab perlakuan seorang pemain (Denny) dari Persela Lamongan yang nampak berkali-kali disiarkan oleh stasiun televisi swasta nasional, ternyata memang disengaja untuk melakukan tindakan brutal. Sungguh biadab, tidak ada rasa menyesal sama sekali, seharusnya diskorsing, biar kapok dan jadi pelajaran bagi pemain sepak bola lainnya.

    Begitu prihatin melihat perkembangan sepak bola nasional, bukannya semakin maju permainannya, bukanny semakin meningkat prestasi sepak bola nasional, malahan semakin terpuruk dalam-dalam, kebrutalan tindakan di lapangan, beberapa kasus pemukulan pemain, pengejaran wasit, sampai offisial turun ke lapangan karena tak puas dengan sang pengadil di lapangan, selalu mewarnai persepak bolaan nasional. Begitu burukkah sepak bola nasional kita? begitu burukkah mental pemain sepak bola kita? memang tidak semua, tapi kenyataan dilapangan hijau tidak seidikit yang melakukan hal seperti itu. Semoga kasus ini menjadi kasus yang terakhir di negeri yang dulu sangat santun, yang dulu sangat ramah, yang dulu sangat-sangat beradab. Selamat jalan kebrutalan, selamat datang sepak bola beradab.

    Peranan Manajerial Kepala Sekolah dan Komite Sekolah terhadap Efektivitas Sekolah

    Dengan adanya desentralisasi manajemen pendidikan dan manajemen berbasis sekolah (MBS) peran kepala sekolah mulai berubah. Apalagi komite sekolah mulai berperan penting dalam pengelolaan sekolah. Menurut Managing Basic Education “Kepala sekolah mempunyai dua peran utama, pertama sebagai pemimpin institusi bagi para guru, dan kedua memberikan pimpinan dalam manajemen”. http://mbeproject.net/mbe59.html

    Pembaharuan pendidikan melalui manajemen berbasis sekolah (MBS) dan komite sekolah yang diperkenalkan sebagai bagian dari desentralisasi memberikan kepada kepala sekolah kesempatan yang lebih besar untuk menerapkan dengan lebih mantap berbagai fungsi dari kedua peran tsb.

    Selanjutnya menurut penelitian Managing Basic Education ”Beberapa kepala sekolah yang lebih berani, berada dalam tahap di mana mereka dan beberapa guru gurunya dapat mengembangkan inovasi mereka sendiri, sehingga menyebabkan guru dari sekolah lain beramai-ramai mengunjungi sekolah tsb dalam usaha mereka mencari gagasan gagasan baru. Kepala sekolah yang lebih progresif ini juga menggunakan berbagai strategi yang juga merupakan suatu inovasi untuk mendorong agar guru berinovasi, dan menularkan inovasi mereka ke guru lain di sekolah tsb.”

    Selain menemukan dana yang terbatas sebagai kendala untuk meningkatkan praktik, beberapa kepala sekolah, dengan bijak menemukan kebutuhan mereka sendiri untuk melakukan peningkatan diri.

    Banyak kepala sekolah yang dikunjungi selama studi, telah memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh SBM untuk menyesuaikan kinerjanya agar memenuhi situasi baru di sekolah dan di masyarakat, dan menerapkan perubahan-perubahan.

    Mereka menyadari bahwa mereka harus lebih menjadi kolega dari pada atasan dari para guru dan bekerjasama lebih erat dengan para guru dan masyarakat dalam menangani permasalah-permasalah pendidikan.

    Kerjasama penanganan masalah ini termasuk tugas pengelolaan penting, seperti: supervisi kelas untuk mendorong dan mendukung pelaksanaan PAKEM, memimpin pertemuan informal dengan para guru, untuk menstimulasi, berdiskusi dan berbagi pengalaman mengenai inovasi, menghargai dan mendukung hasil kerja dari komite sekolah untuk sekolah

    Beberapa perubahan kinerja kepala sekolah yang dilaporkan termasuk: (i) manajemen terbuka-menjadi transparan, akuntabel, dan melibatkan banyak pihak dalam perencanaan, keuangan dan pengembangan program sekolah bersama sama dengan para guru dan masyarakat; (ii) menciptakan dan mengelola suasana belajar yang ramah dan positif di sekolah; (iii) terbuka dan mendukung inovasi.

    Di lain pihak, kepala sekolah lebih enggan dalam hal-hal lain, seperti mendelegasikan tanggung jawab pelaksanaan program sekolah kepada yang lain, mengunjungi dan memonitor guru kelas, atau memimpin rapat formal dengan komite dan orang tua murid lebih sering dari kebiasaan selama ini, yakni sebulan sekali, atau satu semester sekali. Lebih lanjut, kepala sekolah yang lebih terbuka mengakui bahwa para guru mereka juga mengalami kendala untuk mengubah perilaku/kinerjanya di kelas daripada mengatakan bahwa guru mereka tidak responsif, melakukan usaha usaha positif, untuk membantu guru mengatasi ketakutan mereka. Kekhawatiran utama para kepala sekolah dan guru adalah belum tahu dampak penggunaan pendekatan PAKEM pada kinerja siswa Ujian Akhir Sekolah.

    Sebagai simpulan, kepala sekolah nampak lebih nyaman melakukan peran pimpinan manajemen dari pada pimpinan pembelajaran. Beberapa kepala sekolah mempunyai persepsi mereka sendiri mengenai perannya lebih terfokus pada pimpinan institusi dan menganggap bahwa “mengajar adalah urusan guru”.

    Para guru dan anggota komite melihat peran kepala sekolah dalam hubungan dengan peran mereka sendiri di dalam sekolah. Dalam hal ini, para guru menfokuskan kebutuhan mereka untuk dipenuhi oleh kepala sekolah untuk tugas kelas mereka.

    Sejalan dengan itu, anggota komite membuat daftar fungsi-fungsi itu sebagai bagian dari peran kepala sekolah dalam pertemuan komite, yakni: fasilitator, motivator, advisor, inisiator , mediator, dan partner.

    Sekolah sebagai suatu sistem terdiri atas beberapa elemen, yang antara satu elemen dengan elemen lainnya saling berkaitan dan saling pengaruh mempengaruhi. Sebagai contoh, kepala sekolah adalah salah satu elemen sekolah. Kepala sekolah akan berhubungan secara timbal balik dengan elemen-elemen lain di sekolah itu. Kinerja sekolah akan dipengaruhi oleh kinerja para guru yang mengajar di sekolah itu. Demikian juga sebalinya.

    Sekolah sebagai suatu sistem terdiri atas beberapa elemen sebagai berikut:

    a. Peserta didik (anak didik, siswa)

    b. Kepala sekolah

    c. Pendidik atau guru

    d. Staf tata usaha

    e. Kurikulum

    f. Fasilitas pendidikan lainnya.

    Berdasarkan teori input-process-output, elemen-elemen sekolah sebagai suatu sistem tersebut dapat dibedakan sebagai berikut:

    a. Elemen masukan kasar (raw input) adalah peserta didik yang mengikuti proses pembelajaran, dengan latar belakang sosial-ekonomis-budaya, dan kesiapan akademisnya.

    b. Elemen masukan instrumental (instrumental input), meliputi:

    1) kepala sekolah

    2) pendidik atau guru

    3) kurikulum, dan

    4) fasilitas pendidikan

    c. Elemen masukan lingkungan (environmental input), meliputi:

    1) alam (geografis, demografis)

    2) sosial, ekonomi, kebudayaan.

    d. Proses pendidikan (process) merupakan interaksi edukatif, atau proses belajar mengajar, proses pembelajaran, menggunakan metode dan media pembelajaran atau alat peraga yang diperlukan.

    e. Output atau keluaran, yaitu berapa siswa yang tamat dan atau lulus dari sekolah tersebut.

    f. Outcomes atau hasil, misalnya berapa siswa yang melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, berapa yang dapat memperoleh lapangan kerja, dsb..

    Elemen-elemen sekolah sebagai suatu sistem dapat dijelaskan dalam bagan sebagai berikut:

    <!–[if mso & !supportInlineShapes & supportFields]> SHAPE \* MERGEFORMAT <![endif]–>

    Peserts Didik

    PROSES

    OUTPUT

    OUTCOMES

    GURU, KURIKULUM, FASILITAS PENDIDIKAN

    ALAM:

    GEOGRAFIS, DEMOGRAFIS

    SOSEKBUD:

    KEMAMPUAN SOSIAL EKONOMI, KEBUDAYAAN, DSB.

    <!–[if mso & !supportInlineShapes & supportFields]> <![endif]–>

    Sumber: dimodifikasi dari berbagai sumber.

    Dari bagan tersebut dapat dijelaskan bahwa proses pendidikan memang akan dipengaruhi oleh masukan, baik masukan kasar, masukan instrumental, maupun maupun masukan lingkungan. Sementara proses pendidikan akan mempengaruhi keluaran (output) maupun hasil pendidikan (outcomes) yang diharapkan.

    Namun perlu difahami bahwa hasil pembangunan pendidikan yang terlalu berorientasi kepada masukan (input) ternyata tidak sesuai dengan harapan. Banyak fasiltias pendidikan yang telah diadakan, telah banyak guru yang telah ditatar atau mengikuti pelatihan, banyak buku yang telah diterbitkan, dan kurikulum pun selalu disempurnakan. Namun apa hasilnya? Gedung sekolah masih banyak yang rusak, mutu pendidikan (secara rata-rata) masih rendah. Berdasarkan analisis tersebut, ada kemungkinan hal itu terjadi karena proses pendidikan, apa yang terjadi di dalam ruang kelas masih belum banyak memperoleh perhatian kita. Kini, proses pendidikan yang terjadi di ruang kelas itulah yang seyogyanya kini lebih memperoleh perhatian kita.

    Kinerja sekolah ditentukan oleh kinerja semua elemen sekolah. Keberhasilan sekolah tidak ditentukan oleh kinerja kepala sekolah saja, juga bukan oleh kinerja pendidiknya saja, atau juga bukan karena gedungnya yang megah, juga bukan karena fasilitasnya yang lengkap, melainkan oleh sinergi yang dibangun dari semua elemen sekolah.

    Berdasarkan konsep sekolah efektif, terdapat lima elemen yang menentukan efektivitas kinerja suatu sekolah:

    a. strong principal leadership (kepemimpinan kepala sekolah yang kuat)

    b. safe and conducive school climate (iklim sekolah yang aman dan kondusif)

    c. emphasis on the acquition of basic sklls (menekankan pada pengusaan kecakapan dasar)

    d. teacher high expectation (ekspektasi yang tinggi pada pendidik)

    e. frequency of evaluation (keteraturan penilaian)

    Kelima faktor sekolah efektif tersebut merujuk kepada elemen-elemen sekolah yang sangat penting, yakni kepala sekolah, pendidik, kurikulum, dan penilaian secara berkala kepada siswa.

    Adapun peran Komite Sekolah dalam peningkatan efektivitas sekolah pada umumnya, dan hasil belajar siswa pada khususnya, jika elemen-elemen yang disebutkan sebagai elemen yang berpengaruh pada hasil belajar siswa, maka ada masukan lingkungan yang juga mempunyai pengaruh yang besar terhadap peningkatan mutu pendidikan pada umumnya dan peningkatan hasil belajar siswa pada khususnya. Selain masukan instrumental (instrumental input), dalam sistem tersebut juga terdapat masukan yang tidak kalah pentingnya, yakni masukan lingkungan (environmental input) yang antara lain adalah kondisi sosial-ekonomi-budaya, dan bahkan termasuk keamanan lingkungan sekolah. Dalam konteks ini, faktor orangtua dan masyarakat juga memegang peranan yang amat penting dalam peningkatan mutu pendidikan. Orangtua dan masyarakat serta elemen pemangku kepentingan (stakeholder) merupakan masukan lingkungan yang ikut berpengaruh terhadap kinerja sekolah sebagai suatu sistem (Suparlan, 2005: 61).

    Dari penjelasan kerangka pemikiran di atas dapat dibuat diagram pada gambar 2.1 sebagai berikut:

    Gambar 2.1

    Model Pengaruh Manajerial Kepala Sekolah Dan Kinerja Komite Sekolah Terhadap Efektivitas Sekolah

    a. Kepemimpinan kepala sekolah yang kuat

    b. Iklim sekolah yang aman dan kondusif

    c. Kecakapan dasar

    d. Ekspektasi yang tinggi pada pendidik

    e. Keteraturan penilaian

    FEEDBACK

    INPUT

    1. Siswa

    2. Guru

    3. Kepala Sekolah

    4. Fasilitas

    5. Sarana Prasarana

    6 jumlah buku teks, 7. organisasi kelas, 8. strategi mengajar

    PROSES

    1. Kurikulum

    2. Silabus

    3. Suvervisi kelas

    4. interaksi edukatif, atau proses belajar mengajar,

    5. metode dan media pembelajaran atau alat peraga yang diperlukan.

    OUTPUT

    Pengembangan konsep fungsi-fungsi sekolah yang ditetapkan sebagai kapasitas sekolah untuk memaksimumkan pencapaian pelaksanaan fungsi-fungsi sekolah sehingga sekolah mampu menampilkan kinerjanya apabila diberikan sejumlah masukan. (Efektivitas Sekolah)

    KOMITE SEKOLAH

    Sumber: Ditjen Dikdasmen Depdiknas,2007.

    2.3 Hipotesis

    Maulid Nabi

    Dalam gelapnya dunia

    kebodohan merajalela

    kemunafikan, kemaksiatan, kemusrikan

    dijadikan jalannya kehidupan.

    Munculah cahaya terang

    Bagaikan purnama bersinar terang

    menerangi gelapnya dunia.

    Sosok Rosululloh Sololollohu alaihi wassalam

    penuntun kebenaran, penerang dalam gelap gulita

    merubah zaman, dari zahiliah ke akhlakul karimah.

    PERKAWINAN CAMPURAN: perlindungan hukum perempuan WNI yang melangsunkan perkawinan campuran


    A. Latar Belakang Penelitian

    Manusia sebagai mahluk sosial selalu hidup bersama dengan manusia lainnya dalam suatu pergaulan hidup. Hidup bersama antar manusia, antara lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Baik yang bersifat jasmani maupun yang bersifat rohani.

    Interaksi manusia dalam masyarakat melahirkan berbagai hubungan, baik yang bersifat individual maupun yang bersifat kolektif. Salah satu hubungan manusia yang individual adalah hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita dalam ikatan perkawinan.

    Perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang mengatur segala sesuatu berkaitan dengan pelaksanaan perkawinan. Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan memberikan pengertian tentang perkawinan yaitu : “Ikatan lahir batin antara pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

    Sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan tersebut ada satu hal yang harus mendapatkan perhatian dan menjadi satu fenomena yang masih diperdebatkan yaitu tentang perkawinan beda kewarganegaraan. Undang-Undang Perkawinan secara eksplisit tidak mengatur tentang perkawinan beda kewarganegaraan, sedangkan pada kenyataannya sering terjadi sebagaimana yang terjadi pada beberapa artis di Indonesia.

    Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 antara lain dijelaskan:

    Pasal 57

    Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

    Pasal 58

    Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.

    Salah satu hal yang biasanya menjadi kendala bagi orang yang melaksanakan pernikahan beda kewarganegaraan, baik di dalam maupun di luar negeri, adalah mengenai perlindungan hukum apabila dalam perkawinan di Indonesia misalnya terjadi perceraian yang berimbas dalam hal pembagian harta, hak asuh anak dan sebagainya. Hal ini tentu saja menyulitkan lembaga perkawinan di Indonesia dalam proses penyelesaiannya karena mereka melangsungkan perkawinannya di luar negeri. Keadaan ini memberikan anggapan bahwa Undang-Undang Perkawinan dinilai tidak memberikan perlindungan terhadap warganya yang melangsungkan pernikahan berbeda. Sehingga tidak adanya kepastian hukum, padahal mereka adalah warga negara yang mempunyai hak untuk dilindungi oleh hukum.

    Mengingat hal di atas, maka akan lebih bijaksana apabila negara Indonesia berlandaskan Falsafah Pancasila melalui pemerintahannya bisa memberikan perlindungan dan tata cara pengaturan kepada orang yang akan melangsungkan perkawinan beda negara. Kiranya langkah ke arah itu tak akan mengurangi sikap negara dalam menghormati dan melindungi warga negaranya yang melangsungkah pernihakan dengan warga Negara lain sebagaimana pada Bab III Bagian Kedua Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu :

    1. Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

    2. Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

    Pengakuan serta pemberian perlindungan hukum kepada perkawinan beda kewarganegaraan sangat diperlukan untuk dapat menampung segala kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Perlindungan hukum disini ditujukan untuk menjamin rasa kepastian hukum terhadap mereka yang telah melaksanakan perkawinan beda kewarganegaraan tersebut sehingga mereka akan merasa tenang dan tentram dalam membina rumah tangga.

    Berdasarkan data Lembaga Solidaritas Perempuan, ada dua masalah yang dihadapi perempuan Indonesia dalam masalah kawin campur. Pertama, tentang hak kewarganegaraan anaknya dan kedua perlunya kemudahan untuk mensponsori suaminya jika ingin tinggal di Indonesia. Soal kewarganegaraan anak, selama ini selalu ikut kepada sang bapak. “Harusnya anak bisa diberi peluang untuk memiliki kewarganegaraan ganda sampai umur 18 tahun sebelum akhirnya dia bisa memutuskan kewarganegaraannya,” katanya. Demikian pula menurut artis Maudy Koesnaedi. Di mata pemain sinetron yang bersuamikan pria asal Belanda, Eric Meijer, ini, salah satu masalah terbesar dari perkawinan campur adalah tak adanya wewenang seorang ibu atas hak kewarganegaraan anaknya.

    Berdasarkan hal yang diuraikan di atas, penulis akan meneliti perlindungan hukum tentang perkawinan beda kewarganegaraan yang dituangkan dalam skripsi berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan WNI Akibat Perkawinan Campuran Menurut Pasal 26 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan”.

    B. Identifikasi Masalah

    Berdasarkan latar belakang masalah yang dikemukakan di atas, penulis mengidentifikasikan beberapa hal yang akan diteliti sebagai berikut :

    1. Bagimanakah perlindungan hukum perempuan WNI Indonesia yang melangsungkan perkawinan campuran?
    2. Bagaimanakah kedudukan hukum perkawinan campuran menurut Pasal 26 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan?
    3. Masalah apakah yang timbul berkaitan dengan perempuan WNI yang melangsungkan perkawianan campuran?

    C. Tujuan Penelitian

    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan sebagai berikut :

    1. Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah perlindungan hukum bagi warga Negara Indonesia yang melangsungkan perkawinan beda kewarganegaraan.
    2. Untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan uang jaminan dalam perkawinan beda kewarganegaraan.
    3. Untuk mengetahui masalah apakah yang timbul berkaitan dengan kedudukan uang jaminan dalam perkawinan perkawinan beda kewarganegaraan dan bagaimana penyelesaiannya.

    D. Kegunaan Penelitian

    Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat, baik bagi kepentingan ilmu hukum maupun kepentingan praktis sebagai berikut :

    1. Kegunaan teoritis.

    Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam rangka pengembangan ilmu hukum pada umumnya dan secara khusus di bidang hukum perkawinan.

    2. Kegunaan praktis.

    a Sebagai bagian informasi bagi masyarakat mengenai ketentuan hukum dan masalah-masalah yang terkait dengan perkawinan beda kewarganegaraan yang dilangsungkan di dalam dan di luar negeri.

    b Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah dan lembaga legislatif dalam rangka penyempurnaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    E. Kerangka Pemikiran

    Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional menegaskan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.2) Oleh karena itu, menurut pasal 28 E ayat (1) Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa :

    “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkan serta berhak kembali”.

    Lebih lanjut ayat (2) menyatakan bahwa :

    “Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya”.

    Landasan konstitusional ini menjadi dasar lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang merupakan salah satu pemenuhan tuntunan masyarakat Indonesia selama ini agar di dalam bidang kekeluargaan terdapat ketentuan hukum yang maju sesuai dengan suasana kemerdekaan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Diundangkannya Undang-Undang Perkawinan tersebut kemudian menjadi dasar kebijakan pemerintah dalam pembangunan hukum sebagaimana yang dirumuskan dalam GBHN tahun 1999-2004.

    Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 merupakan suatu kebijakan legislatif untuk melakukan unifikasi hukum, karena seperti dikatakan Sardjono, bahwa Indonesia sudah lama bersatu dan keinginan memiliki suatu Undang-Undang Perkawinan Nasional yang mampu menampung aspirasi masyarakat tentang perkawinan yang dengan terbentuknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, hasrat itu telah dipenuhi.3) Lebih lanjut Sardjono mengatakan bahwa :

    “Terbentuknya Undang-Undang Perkawinan ini merupakan suatu sluitstuk yang berhasil dari suatu rentetan usaha-usaha kearah penyusunan perundang-undangan tentang perkawinan yang telah dilakukan bertahun-tahun oleh pembentuk undang-undang mulai pada sekitar tahun 1950-an”.

    Hal itu membuktikan betapa besarnya minat yang dicurahkan secara nasional terhadap masalah perkawinan.4) Diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 1974, adalah sebagai usaha pemerintah untuk melakukan pembenahan di bidang hukum perkawinan dan dengan demikian, menurut pasal Pasal 57 dan Pasal 58:

    Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. (Pasal 57)

    Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku. (Pasal 58)

    Dengan demikian maka Pasal 57 dan 58 tersebut menjelaskan tentang perkawinan campuran antara dua orang yang menikah di Indonesia agar tunduk kepada hukum yang berlainan, maksudnya hukum Indonesia dan hukum Negara yang bersangkutan yang melakukan perkawinan campuran tersebut.

    Jika dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia, dalam Bab III Bagian Kedua Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu :

    1. Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

    2. Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam Pasal 10 tersebut dinyatakan bahwa perkawinan adalah merupakan salah satu bagian dari hak asasi yang dimiliki oleh manusia, perkawinan tidak dapat dipaksakan, hanya dapat berlangsung atas kehendak kedua calon mempelai dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini peraturan perundang-undangan hukum perkawinan di Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Pengertian negara hukum (rechtstaat) merupakan kebalikan dari pengertian negara kekuasaan (machstaat). Dasar yang mendukung keberadaan negara hukum adalah kebebasan rakyat, bukan kebebasan negara. Tujuan negara hukum adalah memelihara ketertiban umum dan menyelenggarakan kesejahteraan rakyat.

    Pemikiran negara hukum dapat ditelusuri dengan mengacu pada teori Trias Politika dari Montesquieu. Berdasarkan teori tersebut, ada yang berpendapat bahwa negara hukum adalah negara yang mengurangi hak-hak dasar warga negaranya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di lain pihak, ada yang berpendapat bahwa negara hukum adalah negara yang menjamin kebebasan pengadilan, yaitu kebebasan untuk melakukan kontrol sosial terhadap segala tindakan dari alat-alat kekuasaan negara.

    Negara hukum adalah negara yang membatasi kekuasaan negara terhadap warganya dengan berlandaskan hukum. Tindakan negara terhadap warganya dibatasi oleh hukum (rule of law), sebagaimana dikemukakan Paul Scholten6) bahwa elemen utama suatu negara hukum adalah, adanya pembatasan kekuasaan yang berlandaskan hukum. Dengan demikian, pembatasan terhadap hak-hak individu hanya dapat dilakukan apabila diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan dan setiap tindakan negara harus selalu berdasarkan hukum.

    Ciri negara hukum, antara lain dikemukakan dalam “Simposium tentang Indonesia adalah Negara Hukum” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tanggal 8 Mei 1966, yaitu :

    1. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, ekonomi, dan kebudayaan.

    2. Peradilan yang bebas dari pengaruh sesuatu kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.

    3. Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.

    Hukum mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Berkaitan dengan keberadaan hukum tersebut, Bagir Manan7) menyatakan bahwa tujuan hukum dapat sekaligus tampak dalam fungsi hukum, yaitu :

    1. Menjamin keadilan.

    2. Menjamin ketertiban dan ketenteraman (kedamaian).

    Memudahkan hubungan antar anggota masyarakat.

    Mendorong kemajuan atau perubahan.

    Di lain pihak, Mochtar Kusumaatmadja 8) berpendapat bahwa salah satu fungsi hukum yang terpenting adalah tercapainya keteraturan dalam kehidupan manusia di dalam masyarakat. Selanjutnya dikatakan, tujuan hukum tidak dapat dipisahkan dari tujuan akhir hidup bermasyarakat yang tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai dan falsafah hidup yang menjadi dasar hidup masyarakat tersebut, yang pada akhirnya bermuara pada keadilan.

    Undang-Undang Perkawinan diharapkan dapat mengakomodir tujuan-tujuan hukum sebagaimana dikemukakan di atas. Selain itu juga diharapkan dapat menjamin kepastian hukum dalam konteks perkawinan dan akibat-akibatnya.

    Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan mengatur pengertian perkawinan sebagai berikut :

    “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

    Selain pengertian perkawinan, dalam Undang-Undang Perkawinan juga diatur mengenai keabsahan perkawinan, syarat-syarat perkawinan, pencegahan perkawinan, pembatalan perkawinan, dan sebagainya.

    Berkaitan dengan hal tersebut, diatur pula mengenai Asas-asas hukum perkawinan, yaitu :9)

    1. Asas Kesukarelaan

    Merupakan asas terpenting Perkawinan Islam. Kesukarelaan itu tidak hanya harus terdapat antara kedua calon suami istri, tapi juga antara orang tua kedua belah pihak.

    2. Asas Persetujuan

    Kedua belah pihak merupakan konsekuensi logis asas pertama tadi, ini berarti bahwa tidak boleh ada paksaan dalam melangsungkan perkawinan.

    3.

    Asas Kebebasan Memilih Pasangan

    4. Asas Kemitraan

    Suami istri dengan tugas dan fungsi yang berbeda karena perbedaan kodrat (sifat asal, pembawaan). Kemitraan ini menyebabkan kedudukan suami istri dalam beberapa hal sama, dalam hal lain berbeda, suami menjadi kepala keluarga, istri menjadi kepala dan penanggung jawab pengaturan rumah tangga.

    5. Asas untuk selama-lamanya

    Menunjukkan bahwa perkawinan dilaksanakan untuk melangsungkan keturunan dan membina cinta serta kasih sayang selama hidup (Q.S. Al-Rum (30):(21)).

    Adapun berkaitan dengan perkawinan beda kewarganegaraan yang terjadi di Indonesia, pemerintah melindungi warganya dengan mengharuskan pria asing menyimpan uang jaminan (deposit) kepada pemerintah Indonesia. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kasus seperti ditelantarkkannya perempuan setempat yang dinikahi warga Thailand yang bekerja sebagai pemborong jalan. Begitu kontraknya selesai, istrinya ditinggalkan begitu saja,[1]

    Kasus lainnya adalah Perempuan Indonesia yang menikah dengan pria asing kelimpungan ketika sang suami pulang ke negara asal bukan lagi cerita, status perkawinan tak jelas, kewarganegaraan anak jadi masalah. Keadaan demikian akan merepotkan bagi perempuan Indonesia. Apalagi jika selama ini ia hanya mengandalkan penghasilan sang suami. Begitu suami angkat kaki dari Indonesia, baik karena kontrak kerja habis atau cerai, beban isteri akan bertambah.[2]

    Dari kasus-kasus tersebut, Mahkamah Agung mengusulkan agar warga asing yang akan menikah dengan perempuan Indonesia harus menyimpan uang jaminan kepada pemerintah.

    F. Metode Penelitian

    1. Spesifikasi Penelitian

    Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi yang meneliti hukum yang sifatnya deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan situasi/peristiwa yang sedang diteliti dan kemudian menganalisanya berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder yang diperoleh dan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.

    2. Metode Pendekatan

    Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan berusaha mengkaji dan menguji data yang berkaitan dengan masalah perkawinan beda agama.

    3. Tahap Penelitian

    Berkenaan dengan metode yuridis normatif yang dipergunakan maka penulis melakukan penelitian kepustakaan (Library research) yaitu :

    a. Bahan hukum primer, yaitu bahan yang sifatnya mengikat masalah-masalah yang akan diteliti seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan tentang perkawinan perkawinan (GHR) staatsblad 158-1898, norma dasar pancasila, yurisprudensi.

    b. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Penulis akan meneliti buku-buku ilmiah hasil karya dikalangan hukum yang ada relevansinya dengan masalah yang diteliti, memahami bahan hukum primer adalah rancangan peraturan perundang-undangan,hasi-hasil penelitian, hasil-hasil karya ilmiah para sarjana.

    c. Bahan hukum tersier, yaitu bahan-bahan yang memberikan informasi tentang bahan hukum primer dan sekunder. Misalnya kamus bahasa hukum, ensiklopedi, majalah, media massa dan internet.

    4. Teknik Pengumpulan Data

    Dalam pengumpulan data diusahakan sebanyak mungkin data yang diperoleh atau dikumpulkan mengenai masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah penelitian ini, disini penulis akan mempergunakan data primer dan sekunder.

    5. Analisis Data

    Sebagai cara untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul akan dipergunakan metode analisis normatif kualitatif dengan menggunakan penafsiran gramatikal, sistematis dan outentik karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang ada sebagai norma hukum positif sedangkan kualitatif dimaksudkan analisis data yang bertitik tolak pada usaha-usaha penemuan asas-asas dan informasi yang bersifat ungkapan monografis dari responden.

    6. Lokasi Penelitian

    a UPT Perpustakaan Universitas Pasundan jl. Tamansari No. 6-8 Bandung.

    b Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung, Jl. Lengkong Dalam No. 17 Bandung.

    c Perpustakaan Universitas Padjadjaran Bandung, Jl. Imam Bonjol No. 37 Bandung.

    d Pengadilan Agama Bandung, Jl. Pelajar Pejuang 45 No. 8 Bandung.

    e Kantor Urusan Agama, Jl. Jatinangor No. 240 Kecamatan Rancaekek.

    f Kantor Catatan Sipil, Jl. Ambon No. 1 B Bandung.


    2) Lihat Pasal 29,Undang-Undang Dasar 1945

    3) Sardjono dalam Ashim, Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau dari Undang-Undang N0.1 Tahun 1974, Dian Rakyat, Jakarta 1986, hml 6.

    4) Ibid. hlm 7.

    6) Paul Scholten dalam Ramdlon Naning, Cita dan Citra Hak_Hak Asasi Manusia di Indonesia, Jakarta : Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia-Program Penunjang Bantuan Hukum Indonesia, 1983, hlm. 26.

    7) Bagir Manan, Hukum dan Asasi Manusia, Makalah pada ceramah di hadapan istri Perwira Soskoad, Bandung, 19 Mei 2000, hlm.2

    8) Mochtar Kusumaatmadja dan B.Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum,Bandung: Alumni,

    1999,hlm. 49 dan 52

    9) Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, PT. Grafindo Persada, Jakarta, 2004, Hlm. 139.

    [1] TEMPO Edisi 051127-039/Hal. 104 Rubrik Hukum

    Inovasi di Perpustakaan

    Sebagian orang beranggapan kalau ada kata perpustakaan, maka akan terbayang buku atau majalah. Namun dengan semakin canggihnya teknologi informasi anggapan tersebut seharusnya anggapan seperti itu kurang tepat, dengan tidak bermaksud menghilangkan fungsi awal dari perpustakaan, yaitu diantaranya menyediakan koleksi baik tercetak maupun non cetak, perpustakaan saat ini sudah banyak dilengkapi dengan teknologi modern. Audio visual, internet. dan berbagai perangkat teknologi informasi lainnya telah menghiasi ruang perpustakaan. Perpustakaan yang tidak mau merubah dirinya, maka akan ditinggalkan oleh pengunjungnya, karena dengan browsing di kamar tidur atau ditempat-tempat mengasyikan baik cape, maupun mall, kita dapat menelusur berbagai informasi, baik dari perpustakaan maupun dari berbagai tempat lainnya Bekerja yang terus menerus di suatu tempat tentu suatu saat akan mendapatkan kejenuhan. Untuk mengatasi hal tersebut ada beberapa cara, diantaranya adalah dengan kreativitas dan inovasi. Jangan hanya melulu rutinitas yang dikerjakan, tetapi coba dengan berbagai alternatif yang sekiranya memberikan suatu perubahan (inovasi), atau juga bentuk kreativitas.

    Inovasi di perpustakaan dapat dilakukan pada berbagai jenis layanan, misal untuk pelayanan: Perpustakaan saat ini harus sudah dilengkapi dengan seorang jasa bimbingan plus konsultasi, yang dapat merujuk kebutuhan pengunjung untuk menyelesaikan masalah-masalah dalam perkuliahan. Di perpustakaaan banyak dijumpai mahasiswa yang mengalami kesulitan ketika menghadapi tugas akhir, disinilah peran pustakawan harus dapat membantu menuntut dan memecahkan masalah yang dihadapi oleh pengunjung perpustakaan.

    Hal ini telah dilakukan bertahun-tahun di UPT Perpustakaan Unpas, banyak sekali dari pengunjung yang berkonsultasi tentang tugas akhir, dari mulai mereka mencari judul, jurnal yang berkaitan dengan judul tersebut, sampai bagaimana cara mengolah data.

    Demikianlah salah satu bentuk inovasi di perpustakaan, tentunya masih banyak inovasi yang lainnya yang dapat digali di perpustakaan.

    Caleg Dadakan

    Menyaksikan Bang One tentang caleg di TV One sangat memilukan dan menggelikan. Melamar kesana sini tak jua diterima, akhirnya ambil keputusan untuk jadi Caleg. Fenomena terkini yang kita saksikan di masyarakat, banyak politisi dadakan, akibat dari menjamurnya partai politik di tanah air. Sehingga tak salah Bang One mengibaratkan seperti itu.

    Begitu mudahnya partai politik berdiri di negeri ini, entah apa yang salah, di Amerik saja yang konon bapaknya demokrasi hanya dua partai; Partai Republik dan Partai Demokrat. Tapi gak apalah, asal prosesnya demokratis dan tentunya jangan menghilangkan adat istiadat yang dibangun bertahun-tahun oleh nenek moyang bangsa. Jangan sampai dengan munculnya berbagai partai memunculkan pula perselisihan, yang akhirnya integrasi bangsa terganggu.

    Berkenaan dengan caleg dadakan dapat dijumpai di berbagai daerah, hal ini dimungkinkan karena semakin banyaknya partai baru di negeri ini, bahkan ada abang beca di daerah jawa tengah mencalonkan diri sebagai caleg, dengan visi dan misi ingin menyalurkan aspirasi masyarakat bawah alias wong cilik. Berarti mereka merasa anggota dewan sekarang belum dapat menampung dan memperjuangkan aspirasi mereka.

    Caleg sekarang harus lebih optimal memperkenalkan diri kepada masyarakat, sosialisasi harus terus dilakukan, karena banyak dijumpai caleg yang tidak dikenal oleh masyarakatnya, bagaimana mau dipilih wong masyarakatnya juga ga kenal. Berbagai upaya dilakukan oleh caleg, baik sosialisasi langsung kepada masyarakat maupun dilakukan oleh tim Sukses.